Sidang Kasus Pembunuhan Warganya Masuk Babak Baru, Begini Kata Ketua KKD Keerom

- Jurnalis

Rabu, 9 Maret 2022 - 16:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Ketua KKD Keerom (Murhan, SE.,).

Caption: Ketua KKD Keerom (Murhan, SE.,).

Keerom || Rega Media News

Sidang kasus pembunuhan pengusaha emas Jayapura asal Kabupaten Enrekang Sulawesi Selatan, Nasruddin (Acci), yang terjadi pada tahun 2021 silam, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jayapura, Selasa (08/03/2022).

Dari informasi yang diterima regamedianews.com, agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kepada para terdakwa pelaku pembunuhan terhadap Nasruddin, di Jalan Hanurata Holtekam, Jayapura, pada 28 Juni 2021 yang lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski sempat beredar isu akan diwarnai oleh aksi demo, sidang akhirnya tetap berlangsung kondusif dengan dihadiri para terdakwa yakni, Vergita Legina Hellu (Caca) yang tak lain adalah istri Nasaruddin sendiri, bersama teman lelakinya, Mahdi Marheban, yang berkewarganegaraan Afganistan.

Ketua Kerukunan Keluarga Duri/Enrekang (KKD), Murhan, SE., yang juga turut menyaksikan agenda sidang tersebut mengungkapkan, sesuai dengan alat bukti dan pernyataan para saksi, kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah oleh JPU, dan dikenakan pasal berlapis.

“Vergita selaku istri Almarhum bersama lelaki selingkuhannya, merencanakan pembunuhan pada bulan Januari 2021 sampai 28 Juni 2021. Rencana pembunuhan yang pertama, dengan cara membeli racun serangga melalui online, untuk dimasukan ke minuman kopi Nasaruddin alias Acci,” ungkap Anggota DPRD Keerom itu, lewat keterangan tertulisnya, Rabu (09/03/2022).

Baca Juga :  Hasil Operasi Semeru 2017, Satlantas Polres Pamekasan Amankan 34 Kendaraan

Selanjutnya ia menjelaskan, tak berhasil membunuh Nasruddin pada rencana pertama, kemudian keduanya kembali merencanakan pembunuhan terhadap Nasruddin, dengan menggunakan jasa dukun untuk menyantet Nasruddin.

“Rencana pembunuhan kedua, dengan cara mencari dukun atau orang pintar untuk menyantet. Dan rencana yang terakhir, yang berhasil pada tanggal 28 Juni, di Jalan Hanurata Holtekam. Selain menjalankan rencana pembunuhan, Vergita dan Mahdi melakukan perselingkuhan dan perzinahan di berapa tempat atau hotel,” lanjut politisi Partai Hanura itu menjelaskan.

Dikatakannya, selang menjalin hubungan terlarang itu, Vergita juga bahkan memberi sejumlah uang baik via tranfer maupun secara cash, kendaraan roda dua, kontrakan rumah kos, serta menyewakan mobil rental kepada Mahdi, tanpa diketahui suaminya Nasruddin.

“Dan sesuai dengan alat bukti persidangan, baik dari saksi, Ahli Forensik DNA maupun Ahli Fisum Rumah Sakit Bhayangkara menyatakan, bahwa hanya ada tiga DNA yang ada di TKP. DNA nya Vergita, DNA nya Mahdi, dan yang memiliki kesamaan dengan DNA nya Almarhum Acci alias Nasaruddin,” kata Murhan, yang juga sebagai Wakil Ketua Dua Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Kabupaten Keerom itu.

Baca Juga :  Cerita Mahfud Bersama Nizar Zahro Sebelum Kabar Meninggal Dunia

Ditambahkannya, selain ada temuan DNA itu, ditubuh Nasruddin juga ditemukam ada sejumlah 28 luka tusukan atau tikaman, yang terdapat pada bagian kepala, punggung, leher, lengan kanan dan kiri serta pada dada.

“Pelakunya adalah dua terdakwa, yaitu Vergita dan Mahdi. Maka pada Selasa tanggal 08 Maret 2022, Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan pidana seumur hidup terhadap terdakwa, Vergita Legina Hellu (Caca), dan Mahdi Marheban, WNA berpaspor Afganistan,” imbuhnya.

Ia berharap, semoga tuntutan yang dibacakan oleh JPU terhadap para terdakwa, dapat dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura. Sehingga, menurutnya hal itu dapat melegakan hati keluarga korban, baik yang berada di Papua maupun di Sulawesi Selatan.

“Mewakili keluarga Almarhum dan masyarakat Duri/Enrekang, baik yang ada di Papua maupun di Sulsel/Enrekang, saya mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak, baik dari Hakim Pengadilan Negeri Jayapura, Jaksa Penuntut Umum, dan para pembela terdakwa, serta TNI dan Polri. Dan mewakili keluarga, mengucapkan mohon maaf kalau ada yang tidak berkenaan di hati,” pungkasnya.

Berita Terkait

Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo
Komisi II DPRD Pamekasan Tinjau Progres SIHT, Ini Temuannya !
Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan
SDN di Sokobanah Disegel, Disdik Diminta Turun Tangan
Polres Sampang Ungkap Kasus Pembobolan Balai Desa
Warga Barisan Sampang Ditangkap Polisi
Lapas Narkotika Pamekasan Sumbang Darah
Markazul Lughah Sabilillah: Pusat Pembelajaran Bahasa Terbaik

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 09:05 WIB

Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo

Jumat, 14 November 2025 - 07:35 WIB

Komisi II DPRD Pamekasan Tinjau Progres SIHT, Ini Temuannya !

Kamis, 13 November 2025 - 23:14 WIB

Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan

Kamis, 13 November 2025 - 19:39 WIB

SDN di Sokobanah Disegel, Disdik Diminta Turun Tangan

Kamis, 13 November 2025 - 18:12 WIB

Polres Sampang Ungkap Kasus Pembobolan Balai Desa

Berita Terbaru

Caption: didampingi kuasa hukumnya, Kadek Sugiarta wartawan Gorontalo usai melapor ke Ditreskrimsus Polda Gorontalo, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo

Jumat, 14 Nov 2025 - 09:05 WIB

Caption: para pelaku kasus pengeroyokan viral di media sosial tampak memakai baju tahanan Polres Pamekasan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan

Kamis, 13 Nov 2025 - 23:14 WIB

Caption: Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang menemui langsung saat audiensi aktivis HMI, (dok. regamedianews).

Daerah

SDN di Sokobanah Disegel, Disdik Diminta Turun Tangan

Kamis, 13 Nov 2025 - 19:39 WIB

Caption: penyidik Satreskrim Polres Sampang memeriksa dua pelaku kasus pencurian di Balai Desa Panyepen, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Polres Sampang Ungkap Kasus Pembobolan Balai Desa

Kamis, 13 Nov 2025 - 18:12 WIB