Sidang Kasus Pembunuhan Warganya Masuk Babak Baru, Begini Kata Ketua KKD Keerom

- Jurnalis

Rabu, 9 Maret 2022 - 16:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Ketua KKD Keerom (Murhan, SE.,).

Caption: Ketua KKD Keerom (Murhan, SE.,).

Keerom || Rega Media News

Sidang kasus pembunuhan pengusaha emas Jayapura asal Kabupaten Enrekang Sulawesi Selatan, Nasruddin (Acci), yang terjadi pada tahun 2021 silam, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jayapura, Selasa (08/03/2022).

Dari informasi yang diterima regamedianews.com, agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kepada para terdakwa pelaku pembunuhan terhadap Nasruddin, di Jalan Hanurata Holtekam, Jayapura, pada 28 Juni 2021 yang lalu.

Meski sempat beredar isu akan diwarnai oleh aksi demo, sidang akhirnya tetap berlangsung kondusif dengan dihadiri para terdakwa yakni, Vergita Legina Hellu (Caca) yang tak lain adalah istri Nasaruddin sendiri, bersama teman lelakinya, Mahdi Marheban, yang berkewarganegaraan Afganistan.

Ketua Kerukunan Keluarga Duri/Enrekang (KKD), Murhan, SE., yang juga turut menyaksikan agenda sidang tersebut mengungkapkan, sesuai dengan alat bukti dan pernyataan para saksi, kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah oleh JPU, dan dikenakan pasal berlapis.

“Vergita selaku istri Almarhum bersama lelaki selingkuhannya, merencanakan pembunuhan pada bulan Januari 2021 sampai 28 Juni 2021. Rencana pembunuhan yang pertama, dengan cara membeli racun serangga melalui online, untuk dimasukan ke minuman kopi Nasaruddin alias Acci,” ungkap Anggota DPRD Keerom itu, lewat keterangan tertulisnya, Rabu (09/03/2022).

Baca Juga :  Deportasi PMI Asal Sampang Tak Terbendung

Selanjutnya ia menjelaskan, tak berhasil membunuh Nasruddin pada rencana pertama, kemudian keduanya kembali merencanakan pembunuhan terhadap Nasruddin, dengan menggunakan jasa dukun untuk menyantet Nasruddin.

“Rencana pembunuhan kedua, dengan cara mencari dukun atau orang pintar untuk menyantet. Dan rencana yang terakhir, yang berhasil pada tanggal 28 Juni, di Jalan Hanurata Holtekam. Selain menjalankan rencana pembunuhan, Vergita dan Mahdi melakukan perselingkuhan dan perzinahan di berapa tempat atau hotel,” lanjut politisi Partai Hanura itu menjelaskan.

Dikatakannya, selang menjalin hubungan terlarang itu, Vergita juga bahkan memberi sejumlah uang baik via tranfer maupun secara cash, kendaraan roda dua, kontrakan rumah kos, serta menyewakan mobil rental kepada Mahdi, tanpa diketahui suaminya Nasruddin.

“Dan sesuai dengan alat bukti persidangan, baik dari saksi, Ahli Forensik DNA maupun Ahli Fisum Rumah Sakit Bhayangkara menyatakan, bahwa hanya ada tiga DNA yang ada di TKP. DNA nya Vergita, DNA nya Mahdi, dan yang memiliki kesamaan dengan DNA nya Almarhum Acci alias Nasaruddin,” kata Murhan, yang juga sebagai Wakil Ketua Dua Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Kabupaten Keerom itu.

Baca Juga :  Tingkat Kepatuhan Masyarakat Dalam Berlalu Lintas Masih Minim

Ditambahkannya, selain ada temuan DNA itu, ditubuh Nasruddin juga ditemukam ada sejumlah 28 luka tusukan atau tikaman, yang terdapat pada bagian kepala, punggung, leher, lengan kanan dan kiri serta pada dada.

“Pelakunya adalah dua terdakwa, yaitu Vergita dan Mahdi. Maka pada Selasa tanggal 08 Maret 2022, Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan pidana seumur hidup terhadap terdakwa, Vergita Legina Hellu (Caca), dan Mahdi Marheban, WNA berpaspor Afganistan,” imbuhnya.

Ia berharap, semoga tuntutan yang dibacakan oleh JPU terhadap para terdakwa, dapat dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura. Sehingga, menurutnya hal itu dapat melegakan hati keluarga korban, baik yang berada di Papua maupun di Sulawesi Selatan.

“Mewakili keluarga Almarhum dan masyarakat Duri/Enrekang, baik yang ada di Papua maupun di Sulsel/Enrekang, saya mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak, baik dari Hakim Pengadilan Negeri Jayapura, Jaksa Penuntut Umum, dan para pembela terdakwa, serta TNI dan Polri. Dan mewakili keluarga, mengucapkan mohon maaf kalau ada yang tidak berkenaan di hati,” pungkasnya.

Berita Terkait

Usai Ciduk Pasutri Pencuri Scoopy, Polres Sampang Buru Sang Penadah!
Bupati Pamekasan Minta Tuduhan Jual Beli Jabatan Disertai Bukti
Soal Jaspel, Bupati Sampang Pastikan Hak Nakes RSMZ Terpenuhi
Evaluasi RSMZ, Bupati Sampang Tekankan Hapus Pola Lama
Terlilit Hutang, Wanita Asal Bojonegoro Nekat Curi Motor di Sampang
Kamura Gagas KEK Tembakau Madura Demi Kesejahteraan Petani
Cegah Keracunan, Disdik Sampang Perketat Pengawasan MBG
Demo Forkot Desak Transparansi Anggaran Pokir DPRD Pamekasan

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 21:57 WIB

Usai Ciduk Pasutri Pencuri Scoopy, Polres Sampang Buru Sang Penadah!

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:22 WIB

Bupati Pamekasan Minta Tuduhan Jual Beli Jabatan Disertai Bukti

Jumat, 6 Februari 2026 - 18:57 WIB

Soal Jaspel, Bupati Sampang Pastikan Hak Nakes RSMZ Terpenuhi

Jumat, 6 Februari 2026 - 16:11 WIB

Evaluasi RSMZ, Bupati Sampang Tekankan Hapus Pola Lama

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:46 WIB

Terlilit Hutang, Wanita Asal Bojonegoro Nekat Curi Motor di Sampang

Berita Terbaru

Caption: anggota Satreskrim Polres Sampang mengawal ketat pasutri inisial ZA dan SM pelaku curanmor di Jalan Wijaya Kusuma, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Usai Ciduk Pasutri Pencuri Scoopy, Polres Sampang Buru Sang Penadah!

Jumat, 6 Feb 2026 - 21:57 WIB

Caption: saat berlangsungnya diskusi, Bupati Sampang H. Slamet Junaidi memberikan arahan kepada manajemen dan dokter RSUD dr. Mohammad Zyn, (dok. Harry Rega Media).

Daerah

Evaluasi RSMZ, Bupati Sampang Tekankan Hapus Pola Lama

Jumat, 6 Feb 2026 - 16:11 WIB

Caption: Penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Sampang, saat meminta keterangan terhadap pelaku curanmor inisial SM, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Terlilit Hutang, Wanita Asal Bojonegoro Nekat Curi Motor di Sampang

Jumat, 6 Feb 2026 - 12:46 WIB