Daerah  

Mahasiswa STKIP PGRI Bangkalan Minta Oknum Dosen Dipecat

Caption: puluhan mahasiswa saat aksi unjuk rasa di halaman kampus STKIP PGRI Bangkalan.

Bangkalan || Rega Media News

Aktivis mahasiswa STKIP PGRI Bangkalan menuntut oknum dosen inisial Z di Kampus tersebut dipecat. Tuntutan pemecatan itu disampaikan saat sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam organisasi eksternal kampus melakukan aksi unjuk rasa di halaman kampus STKIP PGRI Bangkalan, Kamis (17/03/22).

Diketahui, aksi unjuk rasa itu dari mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), bersatu melawan diskriminasi oleh salah satu oknum dosen kampus tersebut.

Korlap Aksi, Aris Munandar mengatakan, pihaknya dari organisasi eksternal kampus bersama melawan diskriminatif yang dilontarkan oknum dosen STKIP melalui status WhatsAppnya.

“Dasar aksi unjuk rasa mahasiswa dari beberapa organisasi eksternal ini berawal dari ujaran kebencian yang disampaikan oknum dosen STKIP berinisial Z melalui media sosial status WhatsAppnya,” ucapnya.

“Dalam statusnya itu terkesan mendiskreditkan mahasiswa yang bergabung dengan organisasi eksternal kampus, seperti PMII dan HMI,” ungkap Aris.

Menurutnya, aksi itu dilakukan lantaran ada dugaan salah satu oknum dosen yang mendiskreditkan mahasiswa, melalui unggahan status di WhatsApp pribadinya, terkait organisasi eksternal kampus pada tanggal 12 Maret 2022, sehingga memicu ketersinggungan bagi kami selaku mahasiswa yang memang aktif di organisasi eksternal kampus,” ujarnya.

Dengan tegas dia juga mengatakan, kedatangan aktivis mahasiswa STKIP PGRI Bangkalan, menuntut ketua STKIP PGRI harus memberi sanksi pemecatan kepada oknum dosen yang berinisial (Z) yang telah melakukan tindakan diskriminatif kepada mahasiswa anggota organisasi mahasiswa ekstra kampus.

“Kami juga meminta oknum dosen yang mendiskriditkan mahasiswa meminta maaf melalui video yang diunggah melalui media sosial pribadinya,” tegas Kusnandar.

Selain itu, tuntutan lain ketua STKIP PGRI Bangkalan harus melakukan public hearing yang di hadiri seluruh Kaprodi, Ketua Ika PMII dan Presidum KAHMI dalam jangka waktu 5×2 jam.

“Jika tuntutan yang dilakukan tidak terpenuhi, maka aksi kan dilakukan kembali dengan tuntutan dan massa yang lebih banyak,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua STKIP PGRI Bangkalan Didik Hermanto mengatakan, hasil negosiasi dengan massa mahasiswa sudah ada kesepakatan, terkait tuntutan tersebut dan semoga cepat terselesaikan.

“Sebenarnya kejadian ini bukan mewakili lembaga, namun lebih menekankan kepada pribadi, hasil klarifikasi kepada oknum dosen itu, bahwa tidak bermaksud menyinggung mahasiswa, dalam unggahannya ingin menjadi anggota HIMADIDAS syaratnya tidak ikut organisasi ekstra,” tuturnya.

Didik menambahkan, untuk menindak pelanggaran kode etik, ada mekanismenya tersendiri yang akan ditangani oleh dewan etik yang sifatnya independen. “Kita tunggu hasilnya dan akan kami sampaikan kepada mereka,” pungkasnya.