Perangkat Desa Pakes Bangkalan Sunat BPNT 500 Ribu

- Jurnalis

Kamis, 17 Maret 2022 - 22:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Musyarofah bersama suaminya Muhammad Yakkub saat di wawancarai awak media di Mapolres Bangkalan.

Caption: Musyarofah bersama suaminya Muhammad Yakkub saat di wawancarai awak media di Mapolres Bangkalan.

Bangkalan || Rega Media News

Perangkat Desa Pakes, Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, diduga melakukan pemotongan bantuan sosial program BPNT terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Hal itu disampaikan Musyarofah (35) warga Desa setempat, saat melaporkan temuan pemotongan bansos tersebut ke SPKT Polres Bangkalan, Kamis (17/03/22) siang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan Musyarofah, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu 05 Maret 2022 lalu, waktu itu pihaknya mewakili Asmani (55) ibu pelapor, sebagai penerima bantuan sosial  mengambil pencairan BPNT ke balai desa setempat.

“Kami mendapat undangan, katanya BPNT cair harus diambil ke kantor balai desa. Padahal, kalau secara aturan bantuan itu harus diambil di Pos. Karena ibu kami tidak bisa ambil sendiri, jadi kami mewakilinya datang ke balai desa,” ujarnya.

Menurut Musyarofah, dirinya datang ke balai desa didampingi suaminya bernama Muhammad Yakkub (50). Sesampai di balai desa, pihaknya diarahkan petugas untuk melakukan pencairan.

“Waktu didepan petugas, saya diberikan uang 600 ribu kemudian di foto oleh petugas. Setelah mengambil uang lalu saya keluar, di pintu keluar sudah berjejer ada perangkat desa meminta uang yang saya pegang, untuk dipotong 500 ribu lalu 100 ribunya dikasih lagi,” terangnya.

Baca Juga :  BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Sosial Melalui Festival Budaya

Setelah uang program BPNT tersebut di potong, lalu pihaknya melaporkan ke Polsek Konang.

“Karena uang hak ibu saya sudah di begal perangkat desa, saya keluar memilih diam. Waktu itu juga, saya langsung ke Polsek Konang, melaporkan kejadian ini, di Polsek saya hanya diminta tunggu dan bersabar,” ucapnya.

Karena tidak ada kejelasan dari Polsek Konang, kemudian pihaknya membuat status di media sosial Facebook.

“Waktu saya posting di media sosial, sempat ramai dan malam harinya perangkat desanya datang ke rumah mengembalikan uang yang dipotong. Termasuk punya masyarakat lain yang dipotong dikembalikan. Dengan syarat agar postingan saya dihapus,” katanya.

Meski demikian, Musyarofah tetap mengaku melaporkan Perangkat Desa Pakes tersebut. Karena pemotongan bansos hak masyarakat sudah kurang lebih 3 tahun di praktekan dan baru sekarang terungkap.

Sebagai warga masyarakat Pakes, pihaknya mengaku tidak terima bantuan sosial berupa program BPNT dipotong sepihak tanpa ada rembuk dan kejelasan. Sehingga, pihaknya memberanikan diri melaporkan sendiri dengan didampingi suaminya ke Polres Bangkalan.

Ia berharap, temuan pemotongan bantuan ini segera diproses dan diungkap, agar masyarakat Desa Pakes mendapat keadilan dan mengetahui fakta sebenarnya.

“Sampai saat ini masih belum ada kejelasan dari Polsek. Ketika ditanyakan progresnya katanya sudah dilimpahkan ke Tipikor Polres Bangkalan. Makanya, kami melapor langsung ke Polres Bangkalan supaya perkara ini bisa diungkap,” tandasnya.

Baca Juga :  Polisi Curigai Ada Penyalahgunaan Narkoba Di Lapas Kelas II Pamekasan

Sementara itu, Kepala Desa Pakes Zeini saat dikonfirmasi melalui telepon seluler dan pesan WatsAppnya tidak ada tanggapan.

Sedangkan Kapolsek Konang, AKP Rohman Haris membenarkan, bahwa perempuan bernama Musyarofah warga Pakes tersebut melaporkan kejadian pemotongan dana bantuan BPNT. Ia mengaku, sudah menindaklanjuti laporan tersebut.

“Kita proses dan sudah kita limpahkan ke tipikor Polres Bangkalan,” ucapnya singkat.

Disisi lain, Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Sigit Dwiyugo berjanji akan memproses laporan dugaan pemotongan bantuan BPNT tersebut.

Dia mengatakan, laporan pemotongan bansos dari warga Pakes belum masuk ke mejanya. Namun, dia berjanji segera akan melakukan penyelidikan.

“Ini inisiatif kita karena sudah viral di media sosial, maka langsung buatkan surat perintah tugas penyelidikan,” tegasnya.

Sigit mengatakan, anggota memang sudah jalan, meskipun belum ada laporan. Sementara untuk kasus di Desa Pakes belum tahu perkembangannya.

“Tapi kasus dugaan pemotongan yang di Desa Klapayan sudah kita minta dokumen. Saya yakin, kasusnya ini hampir sama. Makanya, nanti kita lakukan penyelidikan dulu dan akan dimintai dokumen. Setelah itu kita lakukan pemeriksaan,” pungkasnya.

Berita Terkait

TNI-Polri Pamekasan Edukasi Bahaya Pergaulan Bebas
956 Napi Narkotika Pamekasan Diskrining TBC
Datangi DPRD Sampang, Pemuda Tiga Desa Luruskan Isu ‘Miring’
Andi Buna Kritisi Sikap Ketua Komisi III DPRD Gorut
Babinsa Rombuh Kawal Pengukuran Tanah PTSL
Lapas Pamekasan Gelar Razia Gabungan
Petugas Temukan Barang Terlarang di Lapas Narkotika
Agus Wibowo Nahkodai Kodim 0826 Pamekasan

Berita Terkait

Selasa, 14 Oktober 2025 - 16:06 WIB

TNI-Polri Pamekasan Edukasi Bahaya Pergaulan Bebas

Selasa, 14 Oktober 2025 - 13:33 WIB

956 Napi Narkotika Pamekasan Diskrining TBC

Senin, 13 Oktober 2025 - 20:02 WIB

Andi Buna Kritisi Sikap Ketua Komisi III DPRD Gorut

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 17:55 WIB

Babinsa Rombuh Kawal Pengukuran Tanah PTSL

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 11:20 WIB

Lapas Pamekasan Gelar Razia Gabungan

Berita Terbaru

Caption: anggota Polres Pamekasan saat menyampaikan edukasinya kepada peserta penyuluhan, di aula Makodim 0826 Pamekasan, (dok. regamedianews).

Daerah

TNI-Polri Pamekasan Edukasi Bahaya Pergaulan Bebas

Selasa, 14 Okt 2025 - 16:06 WIB

Caption: petugas kesehatan saat mendata warga binaan Lapas Narkotika sebelum di skrining TBC, (foto istimewa).

Daerah

956 Napi Narkotika Pamekasan Diskrining TBC

Selasa, 14 Okt 2025 - 13:33 WIB

Caption: tampak polisi bersama warga Palengaan Laok, mengevakuasi pohon tumbang akibat diterjang angin puting beliung, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Desa Palengaan Laok Disapu Angin Puting Beliung

Selasa, 14 Okt 2025 - 08:18 WIB