Kejari Bangkalan Sita Tanah Hasil Rekayasa Mantan Kades Petapan

- Jurnalis

Jumat, 1 April 2022 - 09:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: terpasang plang

Caption: terpasang plang "Tanah Ini Disita" dipasang di Desa Petapan oleh Kejari Bangkalan.

Bangkalan || Rega Media News

Kejaksaan Negeri Bangkalan melakukan penyitaan tanah terkait kasus jual beli kas tanah desa di sisi jalan akses Suramadu, Desa Petapan, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Kamis (31/03/2022) kemarin.

Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Bangkalan Dedi Franky menuturkan, penyitaan aset tanah seluas 7.215 meter persegi tersebut, sebagai tindaklanjut dari ungkap kasus kas tanah dijual belikan dengan cara memalsukan dokumen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jual Beli Tanah Kas Desa (TKD) ini dilakukan oleh “MS” (tersangka) yang menjabat sebagai Kepala Desa Petapan tahun 2003 sampai dengan 2015,” ungkap Dedi.

Baca Juga :  Polsek Proppo Razia Balap Liar, 11 Motor Disita

Menurutnya, Penyitaan aset tanah tersebut atas surat perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan dan Penetapan Pengadilan Negeri Bangkalan, Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bangkalan.

Dengan rincian Tanah Kas Desa yang disita seluas 1280 m2 NIB. 00158 SHM No. 100 (Kohir 517) yang berlokasi di sisi barat dekat akses jalan Suramadu. Tanah seluas 1575 m2 NIB. 00159 SHM No. 103 (Kohir 362) yang berlokasi di sisi barat dekat akses jalan Suramadu. Dan terakhir tanah seluas 4360 m2 NIB 00188 SHM No. 110 (Kohir 618) yang berlokasi di sisi timur depan Balai Desa Petapan.

Baca Juga :  Satu Karyawan Bank Di Sumenep Positif Covid-19

“Sebelumnya, proses jual beli dilakukan oleh “MS” diduga dengan cara merubah atau merekayasa surat asal usul Tanah Kas Desa, menjadi milik perseorangan serta melakukan hal-hal lainnya, sehingga terbit sertifikat tanah atas nama pembeli,” terangnya.

Atas perbuatan tersebut, Negara/Pemerintah Kabupaten Bangkalan terindikasi mengalami potensi kerugian sebesar ± Rp. 4.191.001.280,- (empat miliar seratus sembilan puluh satu juta seribu dua ratus delapan puluh rupiah).

Berita Terkait

Kejari Sampang ‘Warning’ Pemdes Soal Dana Desa
Dua Perkara Pidana Damai di Rumah RJ UTM
Optimalkan Kebersihan dan Kesehatan Warga Binaan
Pelanggar Lalulintas di Sampang Melonjak
Kejari Sampang Awasi Tiga Program Desa
Pejabat Utama Polres Sampang Diganti
PAD Bangkalan Naik, Fraksi PAN Tekan Pembangunan Merata
Unira Daftarkan 802 Mahasiswa KKN Ke BPJS Ketenagakerjaan

Berita Terkait

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 22:46 WIB

Kejari Sampang ‘Warning’ Pemdes Soal Dana Desa

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 20:39 WIB

Dua Perkara Pidana Damai di Rumah RJ UTM

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 15:44 WIB

Optimalkan Kebersihan dan Kesehatan Warga Binaan

Jumat, 1 Agustus 2025 - 16:33 WIB

Pelanggar Lalulintas di Sampang Melonjak

Kamis, 31 Juli 2025 - 21:27 WIB

Pejabat Utama Polres Sampang Diganti

Berita Terbaru

Caption: tampak kondisi warung madura di Martajazah hangus dilalap si jago merah, (sumber foto: Humas Polres Bangkalan).

Peristiwa

Warung Madura di Bangkalan Ludes Terbakar

Minggu, 3 Agu 2025 - 08:38 WIB

Cation: Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sampang, Diecky E.K Andriyansyah, diwawancara awak media terkait Dana Desa, (dok. regamedianews).

Daerah

Kejari Sampang ‘Warning’ Pemdes Soal Dana Desa

Sabtu, 2 Agu 2025 - 22:46 WIB

Caption: Kejari Bangkalan selesaikan dua perkara tindak pidana ringan di Rumah Restorative Justice UTM.

Daerah

Dua Perkara Pidana Damai di Rumah RJ UTM

Sabtu, 2 Agu 2025 - 20:39 WIB

Caption: petugas Lapas Narkotika Pamekasan memberikan arahan, sebelum mendistribusikan peralatan mandi kepada warga binaan.

Daerah

Optimalkan Kebersihan dan Kesehatan Warga Binaan

Sabtu, 2 Agu 2025 - 15:44 WIB

Caption: anggota Satlantas Polres Sampang, memberikan sanksi tilang kepada pelanggar lalulintas saat terjaring Operasi Patuh 2025, (dok. Polantas Sampang).

Daerah

Pelanggar Lalulintas di Sampang Melonjak

Jumat, 1 Agu 2025 - 16:33 WIB