Kejari Bangkalan Sita Tanah Hasil Rekayasa Mantan Kades Petapan

- Jurnalis

Jumat, 1 April 2022 - 09:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: terpasang plang

Caption: terpasang plang "Tanah Ini Disita" dipasang di Desa Petapan oleh Kejari Bangkalan.

Bangkalan || Rega Media News

Kejaksaan Negeri Bangkalan melakukan penyitaan tanah terkait kasus jual beli kas tanah desa di sisi jalan akses Suramadu, Desa Petapan, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Kamis (31/03/2022) kemarin.

Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Bangkalan Dedi Franky menuturkan, penyitaan aset tanah seluas 7.215 meter persegi tersebut, sebagai tindaklanjut dari ungkap kasus kas tanah dijual belikan dengan cara memalsukan dokumen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jual Beli Tanah Kas Desa (TKD) ini dilakukan oleh “MS” (tersangka) yang menjabat sebagai Kepala Desa Petapan tahun 2003 sampai dengan 2015,” ungkap Dedi.

Baca Juga :  Protes PPKM Dengan Berbikini, Dinar Candy Tersangka, Begini Penjelasan Kuasa Hukumnya

Menurutnya, Penyitaan aset tanah tersebut atas surat perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan dan Penetapan Pengadilan Negeri Bangkalan, Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bangkalan.

Dengan rincian Tanah Kas Desa yang disita seluas 1280 m2 NIB. 00158 SHM No. 100 (Kohir 517) yang berlokasi di sisi barat dekat akses jalan Suramadu. Tanah seluas 1575 m2 NIB. 00159 SHM No. 103 (Kohir 362) yang berlokasi di sisi barat dekat akses jalan Suramadu. Dan terakhir tanah seluas 4360 m2 NIB 00188 SHM No. 110 (Kohir 618) yang berlokasi di sisi timur depan Balai Desa Petapan.

Baca Juga :  Masuk Dalam Kandidat Poling Survey Pilwako Gorontalo, Begini Tanggapan Erwin Ismail

“Sebelumnya, proses jual beli dilakukan oleh “MS” diduga dengan cara merubah atau merekayasa surat asal usul Tanah Kas Desa, menjadi milik perseorangan serta melakukan hal-hal lainnya, sehingga terbit sertifikat tanah atas nama pembeli,” terangnya.

Atas perbuatan tersebut, Negara/Pemerintah Kabupaten Bangkalan terindikasi mengalami potensi kerugian sebesar ± Rp. 4.191.001.280,- (empat miliar seratus sembilan puluh satu juta seribu dua ratus delapan puluh rupiah).

Berita Terkait

Lapas Pamekasan Razia Serentak Bersama TNI Polri
SPPG Al-Baghdady Daleman Ready, Dandim Sampang Tekankan Pengawasan Kolektif
Lapas Narkotika Pamekasan Gencar Deteksi Dini
PBSI Sampang Komitmen Cetak Atlet Berprestasi
Masyarakat Bangkalan Diajak Berbenah dan Berbudaya
Dandim Pamekasan Gaet Pers Jadi Mitra Strategis
Siswa di Sampang Numpang Belajar di Rumah Warga
Dukung Ketahanan Pangan Melalui Budidaya Ayam Petelur

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 22:56 WIB

Lapas Pamekasan Razia Serentak Bersama TNI Polri

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 14:04 WIB

SPPG Al-Baghdady Daleman Ready, Dandim Sampang Tekankan Pengawasan Kolektif

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 13:23 WIB

Lapas Narkotika Pamekasan Gencar Deteksi Dini

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 09:05 WIB

Masyarakat Bangkalan Diajak Berbenah dan Berbudaya

Jumat, 24 Oktober 2025 - 20:59 WIB

Dandim Pamekasan Gaet Pers Jadi Mitra Strategis

Berita Terbaru

Caption: petugas gabungan TNI Polri dan petugas Lapas Pamekasan, saat menggeledah satu persatu kamar hunian warga binaan, (dok. foto istimewa).

Daerah

Lapas Pamekasan Razia Serentak Bersama TNI Polri

Sabtu, 25 Okt 2025 - 22:56 WIB

Caption: rekaman cctv saat terjadinya pembacokan terhadap petugas SPBU Camplong oleh sejumlah orang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kasus Pembacokan Petugas SPBU di Sampang Buram

Sabtu, 25 Okt 2025 - 19:40 WIB

Caption: mantan pacar MFA mahasiswa UTM viral nyamar pakai hijab, memberikan keterangan kepada anggota Polres Bangkalan, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Viral, Mahasiswa UTM Nyamar Masuk Kos Putri

Sabtu, 25 Okt 2025 - 17:08 WIB

Caption: petugas Lapas Narkotika Pamekasan tengah menggeledah isi dalam lemari warga binaan, (dok. foto istimewa).

Daerah

Lapas Narkotika Pamekasan Gencar Deteksi Dini

Sabtu, 25 Okt 2025 - 13:23 WIB