Kejari Bangkalan Sita Tanah Hasil Rekayasa Mantan Kades Petapan

- Jurnalis

Jumat, 1 April 2022 - 09:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: terpasang plang

Caption: terpasang plang "Tanah Ini Disita" dipasang di Desa Petapan oleh Kejari Bangkalan.

Bangkalan || Rega Media News

Kejaksaan Negeri Bangkalan melakukan penyitaan tanah terkait kasus jual beli kas tanah desa di sisi jalan akses Suramadu, Desa Petapan, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Kamis (31/03/2022) kemarin.

Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Bangkalan Dedi Franky menuturkan, penyitaan aset tanah seluas 7.215 meter persegi tersebut, sebagai tindaklanjut dari ungkap kasus kas tanah dijual belikan dengan cara memalsukan dokumen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jual Beli Tanah Kas Desa (TKD) ini dilakukan oleh “MS” (tersangka) yang menjabat sebagai Kepala Desa Petapan tahun 2003 sampai dengan 2015,” ungkap Dedi.

Baca Juga :  Pasca Pasar Srimangunan, Petugas Gabungan Sisir PKL di Pasar Omben

Menurutnya, Penyitaan aset tanah tersebut atas surat perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan dan Penetapan Pengadilan Negeri Bangkalan, Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bangkalan.

Dengan rincian Tanah Kas Desa yang disita seluas 1280 m2 NIB. 00158 SHM No. 100 (Kohir 517) yang berlokasi di sisi barat dekat akses jalan Suramadu. Tanah seluas 1575 m2 NIB. 00159 SHM No. 103 (Kohir 362) yang berlokasi di sisi barat dekat akses jalan Suramadu. Dan terakhir tanah seluas 4360 m2 NIB 00188 SHM No. 110 (Kohir 618) yang berlokasi di sisi timur depan Balai Desa Petapan.

Baca Juga :  Insan Pers Peringati HPN Bersama Pemkab Bangkalan

“Sebelumnya, proses jual beli dilakukan oleh “MS” diduga dengan cara merubah atau merekayasa surat asal usul Tanah Kas Desa, menjadi milik perseorangan serta melakukan hal-hal lainnya, sehingga terbit sertifikat tanah atas nama pembeli,” terangnya.

Atas perbuatan tersebut, Negara/Pemerintah Kabupaten Bangkalan terindikasi mengalami potensi kerugian sebesar ± Rp. 4.191.001.280,- (empat miliar seratus sembilan puluh satu juta seribu dua ratus delapan puluh rupiah).

Berita Terkait

IWO Ajak Pelajar Pamekasan Cintai Bahasa Daerah
Resmikan Jembatan Desa Daleman, Komitmen Bupati Sampang Tuntas
Prioritas Bupati Sampang, Jembatan Beres – UHC Aman!
Lapas Narkotika Pamekasan Gencarkan PHBS
Bupati Bangkalan: BPD Kunci Pembangunan Desa
Ahli Waris Anggota BPD Bangkalan Dapat Santunan BPJS Ketenagakerjaan
Hampir 13 Ribu Pelanggar Terjaring Operasi Zebra di Sampang
Kabupaten Pamekasan Raih Predikat Informatif 2025

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 07:19 WIB

IWO Ajak Pelajar Pamekasan Cintai Bahasa Daerah

Rabu, 3 Desember 2025 - 13:45 WIB

Prioritas Bupati Sampang, Jembatan Beres – UHC Aman!

Selasa, 2 Desember 2025 - 18:08 WIB

Lapas Narkotika Pamekasan Gencarkan PHBS

Senin, 1 Desember 2025 - 17:04 WIB

Bupati Bangkalan: BPD Kunci Pembangunan Desa

Senin, 1 Desember 2025 - 13:50 WIB

Ahli Waris Anggota BPD Bangkalan Dapat Santunan BPJS Ketenagakerjaan

Berita Terbaru

Caption: tersangka inisial BT saat diamankan di ruang Unit Inafis Satreskrim Polres Sampang, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Sebar Konten Asusila Ke Guru, Pria Asal Camplong Sampang Ditangkap

Kamis, 4 Des 2025 - 21:35 WIB

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi didampingi istri, memberikan santunan kepada anak yatim di Pendopo Trunojoyo, (sumber foto: Prokopim Pemkab Sampang).

Ragam

Bupati Sampang Hadirkan Senyum 1.500 Anak Yatim

Kamis, 4 Des 2025 - 15:03 WIB

Caption: anggota Satreskrim Polres Sampang hendak amankan pelaku pembunuhan di Desa Noreh, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Warga Sampang Bunuh Tetangga Sendiri Secara Sadis

Kamis, 4 Des 2025 - 10:52 WIB

Caption: Ketua IWO Pamekasan (tengah) pose bersama narasumber dan pelajar, usai gelar seminar literasi pendidikan bahasa madura, (dok. Kurdi, Rega Media).

Daerah

IWO Ajak Pelajar Pamekasan Cintai Bahasa Daerah

Kamis, 4 Des 2025 - 07:19 WIB