Surabaya || Rega Media News
Hampir 3 pekan, janji Kanit Resmob Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Iptu Sularno, untuk melakukan konfrontir antara terduga pelaku penganiayaan (debt collector) dengan pihak korban (Edwin), masih belum terealisasi.
Sebelumnya, Kanit Resmob Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Sularno yang didampingi oleh penyidik, saat ditemui di Mapolres setempat oleh pihak keluarga mengatakan, telah memeriksa terduga pelaku penganiayaan yakni, 4 debt collector dan seorang satpam Bank Mega.
“Kita sudah periksa semuanya. Tapi kita kesulitan terkait rekaman CCTV. Siapa pelaku yang telah mendorong korban dari lantai dua. Karena tidak ada yang mengakui,” terang Iptu Sularno.
Ia juga mengatakan, telah melakukan berbagai upaya untuk mengungkap kasus tersebut. Bahkan sudah meminta rekaman CCTV, namun dari pihak Bank Mega mengatakan, file rekaman yang asli tersebut telah terhapus.
“Kita tidak ada tendensi apa-apa. Kita sudah berusaha semaksimalnya untuk mengungkap perkara ini. Kita akan lakukan konfrontir terhadap 5 orang yang sudah kita periksa dengan korban,” lanjutnya.
“Rekan – rekan kalau ada informasi terkait perkara ini, monggo kami dibantu, agar diketahui siapa pelaku sebenarnya yang membuat korban terjatuh dari lantai 2,” pungkasnya.
Janji yang sudah diberikan oleh Kanit Resmob Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Sularno, tentunya menjadi angin segar bagi pihak keluarga. Namun sayangnya, angin segar tersebut hanyalah sebatas mimpi, bukan sebuah kenyataan.
Bahkan, saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan singkat WhatsApp pada hari Selasa (05/04/2022) siang, Kanit Resmob Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Sularno hanya membacanya, tanpa membalasnya.
Sebenarnya sudah bukan menjadi rahasia umum dikalangan awak media, Kanit Resmob Polres Pelabuhan Tanjung Perak, sangat alergi terhadap awak media, terlebih apabila ada konfirmasi terkait kinerja Unit Resmob Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Sementara itu, sehari sebelumnya, pada hari Senin (04/04/2022) siang, Bapak Edy selaku orang tua korban, sangat berharap apa yang sudah dijanjikan oleh Iptu Sularno, dapat terwujud. Terlebih, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang yang salah satunya diduga melakukan dorongan terhadap korban.
“Anak saya cacat permanen. Kami berharap mendapatkan keadilan. Kalau bukan pihak kepolisian, kepada siapa lagi kami mengadu. Apa karena debt collector Bank Mega itu mencatut nama Mabes Polri, hingga pihak Resmob seakan ragu melakukan tindakan,” ungkap Edy. bersambung.