Polisi Ringkus Pelaku Narkoba di Traffic Light Kedungdoro Surabaya

- Jurnalis

Kamis, 7 April 2022 - 13:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka DA dan barang buktinya saat diamankan di Mapolsek Tambasari, Surabaya.

Caption: tersangka DA dan barang buktinya saat diamankan di Mapolsek Tambasari, Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Unit Reskrim Polsek Tambaksari, berhasil menangkap pria yang kedapatan sedang membawa narkoba jenis sabu-sabu di Traffic Light, Jl. Kedungdoro Surabaya, Selasa (29/03/2022) sekitar pukul 19.30 Wib.

Pria yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut berinisial DA (32 th) warga Tempel Wonorejo Gang 4, Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Awalnya kami sedang melakukan patroli kring serse, mendapat informasi ada pria membawa narkoba yang melintas di Traffic Light Jalan Kedungdoro Surabaya,” ucap Kapolsek Tambaksari Kompol M Akhyar melalui Kanit Reskrim AKP Zainul Abidin.

Baca Juga :  Lahan 72 Hektar di Gampong Baro Tak Jelas, Ini Kata Kabid Aset Aceh Selatan

Masih kata Zainul Abidin, hanya berbekal dengan ciri-ciri tersangka, petugas langsung bergerak menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.

“Setelah tidak lama melakukan penyanggongan, serta kami mendapati tersangka melintas dan langsung menangkap tanpa perlawanan,” jelasnya.

Ketika dilakukan penggeledahan, lanjutnya, petugas menemukan 1 poket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,74 gram yang disimpan di saku celana pendek tersangka.

“Saat kami lakukan interogasi, tersangka mengaku baru membeli narkoba dari temannya bernama CAK seharga Rp 200 ribu, di Jalan Jatipurwo Surabaya,” terangnya.

Baca Juga :  Pakai Motor Bodong, Pelajar SMP Kena Razia Tim Cobra

Berdasarkan bukti-bukti yang ada, tegas Zainul, tersangka DA akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 132 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka DA terancam hukuman seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” tandasnya.

Berita Terkait

Acong Latif Diminta Dampingi Alumni dan Santri Bustanul Ulum
Dua DPO Pemerkosa Gadis Bangkalan Tertangkap
Polisi Buru Pembakar Driver Ojol di Sampang
Polres Sampang Selidiki Begal Driver Ojol
Driver Ojol Jadi Korban Begal di Sampang
Sengketa Atap Rumah Berujung Penganiayaan
Polisi Selidiki Hilangnya Gamelan Museum Bangkalan
Kasus Dugaan Penganiayaan Wakil Ketua DPRD Bangkalan Berujung Damai

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 20:11 WIB

Acong Latif Diminta Dampingi Alumni dan Santri Bustanul Ulum

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:29 WIB

Dua DPO Pemerkosa Gadis Bangkalan Tertangkap

Selasa, 14 Oktober 2025 - 18:38 WIB

Polisi Buru Pembakar Driver Ojol di Sampang

Senin, 13 Oktober 2025 - 19:06 WIB

Polres Sampang Selidiki Begal Driver Ojol

Senin, 13 Oktober 2025 - 17:59 WIB

Driver Ojol Jadi Korban Begal di Sampang

Berita Terbaru

Caption: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman, saat ngopi di warkop sekitar rumah sakit di Kota Surabaya, (dok. regamedianews).

Daerah

Bupati Pamekasan: Usaha Kecil Penggerak Ekonomi Daerah

Kamis, 16 Okt 2025 - 16:06 WIB