Polisi Ringkus Pelaku Narkoba di Traffic Light Kedungdoro Surabaya

- Jurnalis

Kamis, 7 April 2022 - 13:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka DA dan barang buktinya saat diamankan di Mapolsek Tambasari, Surabaya.

Caption: tersangka DA dan barang buktinya saat diamankan di Mapolsek Tambasari, Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Unit Reskrim Polsek Tambaksari, berhasil menangkap pria yang kedapatan sedang membawa narkoba jenis sabu-sabu di Traffic Light, Jl. Kedungdoro Surabaya, Selasa (29/03/2022) sekitar pukul 19.30 Wib.

Pria yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut berinisial DA (32 th) warga Tempel Wonorejo Gang 4, Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Awalnya kami sedang melakukan patroli kring serse, mendapat informasi ada pria membawa narkoba yang melintas di Traffic Light Jalan Kedungdoro Surabaya,” ucap Kapolsek Tambaksari Kompol M Akhyar melalui Kanit Reskrim AKP Zainul Abidin.

Baca Juga :  Kapolres Sampang Larang Lakukan Konvoi Jelang Pelantikan Kades Terpilih

Masih kata Zainul Abidin, hanya berbekal dengan ciri-ciri tersangka, petugas langsung bergerak menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.

“Setelah tidak lama melakukan penyanggongan, serta kami mendapati tersangka melintas dan langsung menangkap tanpa perlawanan,” jelasnya.

Ketika dilakukan penggeledahan, lanjutnya, petugas menemukan 1 poket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,74 gram yang disimpan di saku celana pendek tersangka.

“Saat kami lakukan interogasi, tersangka mengaku baru membeli narkoba dari temannya bernama CAK seharga Rp 200 ribu, di Jalan Jatipurwo Surabaya,” terangnya.

Baca Juga :  Telusuri Medsos, Polisi Ciduk Pelaku Prostitusi Online di Surabaya

Berdasarkan bukti-bukti yang ada, tegas Zainul, tersangka DA akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 132 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka DA terancam hukuman seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” tandasnya.

Berita Terkait

Pergi Ngarit, Pria di Pamekasan Berujung Dibui
Polres Sampang Tetapkan ‘Basir’ Sebagai DPO
Sempat Buron, Pemuda Bangkalan Akhirnya Keok
Kasus Pembakaran Mobil di Sampang Masih Misteri
Polisi Ciduk Warga Sapeken Sumenep
Seorang Kakek di Sampang Tewas Mengenaskan
Polisi Tangkap Warga Montok Pamekasan
Polisi Lidik Dalang Pembakaran Mobil di Sampang

Berita Terkait

Kamis, 28 Agustus 2025 - 10:01 WIB

Pergi Ngarit, Pria di Pamekasan Berujung Dibui

Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:48 WIB

Polres Sampang Tetapkan ‘Basir’ Sebagai DPO

Rabu, 27 Agustus 2025 - 11:30 WIB

Sempat Buron, Pemuda Bangkalan Akhirnya Keok

Senin, 25 Agustus 2025 - 22:12 WIB

Polisi Ciduk Warga Sapeken Sumenep

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 16:02 WIB

Seorang Kakek di Sampang Tewas Mengenaskan

Berita Terbaru

Caption: petugas Kejaksaan Negeri Pohuwato turut ikut berdonor darah,  (dok. regamedianews).

Daerah

Baksos Warnai HUT Kejaksaan Ke-80 di Pohuwato

Kamis, 28 Agu 2025 - 20:39 WIB

Caption: tersangka kasus tindak pidana penganiayaan inisial A, saat diamankan polisi, (sumber foto: Humas Polres Pamekasan).

Hukum&Kriminal

Pergi Ngarit, Pria di Pamekasan Berujung Dibui

Kamis, 28 Agu 2025 - 10:01 WIB

Caption: Kalapas Narkotika Pamekasan saat memberikan paket vitamin kepada petugas lapas, (foto istimewa).

Daerah

Lapas Narkotika Pamekasan Prioritaskan Kesehatan

Rabu, 27 Agu 2025 - 22:22 WIB

Caption: pamflet penetapan DPO kasus pencabulan yang dikeluarkan Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polres Sampang Tetapkan ‘Basir’ Sebagai DPO

Rabu, 27 Agu 2025 - 14:48 WIB

Caption: inisial YS, DPO kasus curanmor saat diamankan Satreskrim Polres Bangkalan, (foto istimewa).

Hukum&Kriminal

Sempat Buron, Pemuda Bangkalan Akhirnya Keok

Rabu, 27 Agu 2025 - 11:30 WIB