Polisi Ringkus Pelaku Narkoba di Traffic Light Kedungdoro Surabaya

- Jurnalis

Kamis, 7 April 2022 - 13:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka DA dan barang buktinya saat diamankan di Mapolsek Tambasari, Surabaya.

Caption: tersangka DA dan barang buktinya saat diamankan di Mapolsek Tambasari, Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Unit Reskrim Polsek Tambaksari, berhasil menangkap pria yang kedapatan sedang membawa narkoba jenis sabu-sabu di Traffic Light, Jl. Kedungdoro Surabaya, Selasa (29/03/2022) sekitar pukul 19.30 Wib.

Pria yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut berinisial DA (32 th) warga Tempel Wonorejo Gang 4, Surabaya.

“Awalnya kami sedang melakukan patroli kring serse, mendapat informasi ada pria membawa narkoba yang melintas di Traffic Light Jalan Kedungdoro Surabaya,” ucap Kapolsek Tambaksari Kompol M Akhyar melalui Kanit Reskrim AKP Zainul Abidin.

Baca Juga :  Antisipasi Terror Bom Bunuh Diri di Polrestabes Medan, Polres Lumajang Perketat Penjagaan

Masih kata Zainul Abidin, hanya berbekal dengan ciri-ciri tersangka, petugas langsung bergerak menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.

“Setelah tidak lama melakukan penyanggongan, serta kami mendapati tersangka melintas dan langsung menangkap tanpa perlawanan,” jelasnya.

Ketika dilakukan penggeledahan, lanjutnya, petugas menemukan 1 poket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,74 gram yang disimpan di saku celana pendek tersangka.

“Saat kami lakukan interogasi, tersangka mengaku baru membeli narkoba dari temannya bernama CAK seharga Rp 200 ribu, di Jalan Jatipurwo Surabaya,” terangnya.

Baca Juga :  Pelaku Pembunuhan di Karang Gayam Sampang Ditangkap

Berdasarkan bukti-bukti yang ada, tegas Zainul, tersangka DA akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 132 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka DA terancam hukuman seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” tandasnya.

Berita Terkait

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang
Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus
Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep
Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis
Aktor 23 TKP Pencurian Motor di Sampang-Bangkalan Tertangkap
Hilang Lagi!, Polisi Usut Pencuri Mesin Traktor Disperta-KP Sampang
Kriminalitas di Sumenep, Kejahatan Siber Melonjak Tajam
Polres Sumenep Gaspol, 82% Kasus Kriminal Diselesaikan

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:27 WIB

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang

Rabu, 7 Januari 2026 - 08:08 WIB

Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus

Selasa, 6 Januari 2026 - 16:07 WIB

Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep

Senin, 5 Januari 2026 - 23:12 WIB

Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis

Senin, 5 Januari 2026 - 21:02 WIB

Aktor 23 TKP Pencurian Motor di Sampang-Bangkalan Tertangkap

Berita Terbaru

Caption: Manajer PLN UP3 Madura Fahmi Fahresi, diwawancara usai peresmian PJU baru di JLS Sampang, (dok. Harry Rega Media).

Daerah

PLN Rampungkan Infrastruktur Listrik JLS Sampang

Jumat, 9 Jan 2026 - 17:24 WIB

Caption: kiri, Moh Ramadhoni mewakili Direktur RSUD Pamekasan saat ditemui awak media, (dok. Kurdi Rega Media).

Daerah

RSUD Pamekasan Putus Kontrak Proyek Gedung Rawat Inap

Jumat, 9 Jan 2026 - 13:34 WIB

Caption: potongan video viral, sejumlah warga Desa Penyaksagan menampung cairan dari semburan sumur bor menggunakan botol, (dok. Syafin Rega Media).

Peristiwa

Geger! Sumur Bor di Bangkalan Semburkan Minyak Mentah

Jumat, 9 Jan 2026 - 10:05 WIB

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi melakukan peninjauan sebelum meresmikan Penerangan Jalan Umum baru di JLS, (dok. Harry Rega Media).

Daerah

Visi Sampang Terang: Jadikan JLS Magnet Ekonomi

Jumat, 9 Jan 2026 - 08:09 WIB