Suasana Haru, Sidang Kasus Antara Seorang Aktivis dan Mantan PTT di Gorontalo

- Jurnalis

Kamis, 7 April 2022 - 19:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: suasana haru saat korban dan terdakwa saling berpelukan dan bermaaf-maafan, di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Limboto.

Caption: suasana haru saat korban dan terdakwa saling berpelukan dan bermaaf-maafan, di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Limboto.

Gorontalo || Rega Media News

Sidang kasus penganiayaan antara salah satu aktivis Kabupaten Gorontalo, Andi Buna, dengan mantan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kabupaten Gorontalo Utara, Hengki Kasim, kembali digelar, di Pengadilan Negeri Limboto, Kamis (07/04/2022).

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi korban itu, dihadiri langsung oleh Andi Buna sebagai saksi korban, dan Hengki Kasim sebagai terdakwa, dengan didampingi oleh kuasa hukum masing-masing.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, dalam sidang kasus yang sama, awalnya Andi Buna sebagai terdakwa dan Hengki Kasim sebagai korban. Sidang itu pun akhirnya telah selesai digelar dengan menghasilkan putusan yang berkekuatan hukum tetap, dimana Andi Buna kala itu divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Limboto dengan hukuman 3 bulan penjara. Masa hukuman itu pun, telah selesai dijalani Andi Buna.

Bagai perahu terbalik, kini giliran Andi Buna yang berada di posisi sebagi korban, dan Hengki Kasim berada di posisi yang tak beruntung dengan status terdakwa, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan penahanan terhadapnya dan menitipkannya di Polres Gorontalo Utara sebagai tahanan Kejaksaan.

Baca Juga :  Bangun Karakter Prajurit, Danrem 133/NW Beri Arahan Kepada Remaja Baru Yonif 713/ST

Kuasa Hukum dari terdakwa Hengki Kasim, Rovan Vanderwis Daulima, kepada regamedianews.com mengungkapkan, ia merasa kagum dengan pengakuan Andi Buna, saat ditanya oleh Majelis Hakim apakah ia masih merasa keberatan dengan perbuatan terdakwa kepadanya.

“Namun tanpa diduga, seusai Hakim bertanya apakah saksi korban masih keberatan dengan perbuatan terdakwa, yakni HK, jawaban bijaksana yang dibeberkan AB, yakni AB selaku saksi korban tidak keberatan dan telah memaafkan HK dengan ikhlas. Kemudian keduanya saling berpelukan di hadapan Hakim, Jaksa dan Pengacara serta pengunjung sidang,” ungkap Rovan, Kamis (07/04/2022).

Dikatakannya, pemandangan mengharukan bagi ia bersama rekannya Efendi Dali sebagai kuasa hukum dari Hengki Kasim itu, merupakan momen yang jarang terjadi selama ia mengikuti berbagai macam sidang kasus tindak pidana.

Baca Juga :  Katar The Brilliant Batuporo Barat Sampang Jadi Penggerak Vaksinasi

“Kami pun selaku kuasa hukum HK, merasa terharu atas tindakan serta sikap bijak yang diambil oleh AB, yakni AB secara langsung telah menyampaikan di persidangan telah memaafkan HK klien kami, dan kemudian berpelukan. Itu adalah hal yang jarang terjadi dalam ruang sidang. Hal yang menurut kami, hanya orang-orang bijaksana dan berhati mulia lah, yang dapat melakukan hal-hal demikian,” kata Rovan.

“Setelahnya, JPU dan kami pun Pengacara tak banyak bertanya. Bahkan, kami pun Pengacara tak bertanya apa-apa seperti sidang biasanya. Kami salut terhadap saksi korban AB,” sambungnya.

Ditambahkannya, selanjutnya tinggal menunggu agenda berikut, yakni pemeriksaan terhadap saksi lainnya, pemeriksaan terdakwa, pembacaan tuntutan, pembelaan dan putusan.

“Kami berharap, selaku kuasa hukum agar klien kami diberikan keadilan yang sebenar-benarnya sesuai peraturan perundang-undangan, atau setidak-tidaknya diberikan keringanan hukuman oleh Hakim,” harap Rofan.

Berita Terkait

Kacong Cebbhing Bangkalan Siap Promosikan Wisata dan Budaya Bangkalan
Peringati HSN, Kapolres Sampang Sebut Peran Santri Dalam Resolusi Jihad Kemerdekaan
Bupati Bangkalan Pinta Santri Cerdas Digital dan Adaptif
Guru Ngaji di Sampang Terima Santunan BPJS Ketenagkerjaan
Bupati Sampang Ajak Santri Teladani Perjuangan Ulama’
Gerai KDMP Tonggak Kebangkitan Ekonomi Rakyat
Ketua HMPS KPI Targetkan Hidupkan Literasi Menulis
Pemasyarakatan Komitmen Bersama Berantas Halinar

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 13:39 WIB

Kacong Cebbhing Bangkalan Siap Promosikan Wisata dan Budaya Bangkalan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:12 WIB

Bupati Bangkalan Pinta Santri Cerdas Digital dan Adaptif

Rabu, 22 Oktober 2025 - 13:28 WIB

Guru Ngaji di Sampang Terima Santunan BPJS Ketenagkerjaan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 12:02 WIB

Bupati Sampang Ajak Santri Teladani Perjuangan Ulama’

Selasa, 21 Oktober 2025 - 22:38 WIB

Gerai KDMP Tonggak Kebangkitan Ekonomi Rakyat

Berita Terbaru

Caption: Pendamping Hukum Kepala Dinas PMD Gorontalo Utara, Rivki Mohi, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Disebut ‘Papancuri’, Kadis PMD Gorut Lapor Polisi

Kamis, 23 Okt 2025 - 18:59 WIB

Caption: Kasat Reskrim AKP Hafid Dian Maulidi, didampingi Kasi Humas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polres Bangkalan Ungkap Kasus Tilap Mobil

Kamis, 23 Okt 2025 - 14:35 WIB

Caption: MZ tersangka kasus penipuan, tampak memakai baju tahanan Polres Pamekasan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Menipu, Pria Pamekasan Ini Bermodus Ngaku Stafsus Mabes Polri

Kamis, 23 Okt 2025 - 12:33 WIB

Caption: tampak dalam Museum Cakraningrat Bangkalan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pencuri Barang Antik Museum Bangkalan Terungkap

Kamis, 23 Okt 2025 - 08:50 WIB