Suasana Haru, Sidang Kasus Antara Seorang Aktivis dan Mantan PTT di Gorontalo

- Jurnalis

Kamis, 7 April 2022 - 19:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: suasana haru saat korban dan terdakwa saling berpelukan dan bermaaf-maafan, di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Limboto.

Caption: suasana haru saat korban dan terdakwa saling berpelukan dan bermaaf-maafan, di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Limboto.

Gorontalo || Rega Media News

Sidang kasus penganiayaan antara salah satu aktivis Kabupaten Gorontalo, Andi Buna, dengan mantan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kabupaten Gorontalo Utara, Hengki Kasim, kembali digelar, di Pengadilan Negeri Limboto, Kamis (07/04/2022).

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi korban itu, dihadiri langsung oleh Andi Buna sebagai saksi korban, dan Hengki Kasim sebagai terdakwa, dengan didampingi oleh kuasa hukum masing-masing.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, dalam sidang kasus yang sama, awalnya Andi Buna sebagai terdakwa dan Hengki Kasim sebagai korban. Sidang itu pun akhirnya telah selesai digelar dengan menghasilkan putusan yang berkekuatan hukum tetap, dimana Andi Buna kala itu divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Limboto dengan hukuman 3 bulan penjara. Masa hukuman itu pun, telah selesai dijalani Andi Buna.

Bagai perahu terbalik, kini giliran Andi Buna yang berada di posisi sebagi korban, dan Hengki Kasim berada di posisi yang tak beruntung dengan status terdakwa, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan penahanan terhadapnya dan menitipkannya di Polres Gorontalo Utara sebagai tahanan Kejaksaan.

Baca Juga :  Puluhan Desa Tertinggal Di Bangkalan Terancam Tak Dapat Bantuan

Kuasa Hukum dari terdakwa Hengki Kasim, Rovan Vanderwis Daulima, kepada regamedianews.com mengungkapkan, ia merasa kagum dengan pengakuan Andi Buna, saat ditanya oleh Majelis Hakim apakah ia masih merasa keberatan dengan perbuatan terdakwa kepadanya.

“Namun tanpa diduga, seusai Hakim bertanya apakah saksi korban masih keberatan dengan perbuatan terdakwa, yakni HK, jawaban bijaksana yang dibeberkan AB, yakni AB selaku saksi korban tidak keberatan dan telah memaafkan HK dengan ikhlas. Kemudian keduanya saling berpelukan di hadapan Hakim, Jaksa dan Pengacara serta pengunjung sidang,” ungkap Rovan, Kamis (07/04/2022).

Dikatakannya, pemandangan mengharukan bagi ia bersama rekannya Efendi Dali sebagai kuasa hukum dari Hengki Kasim itu, merupakan momen yang jarang terjadi selama ia mengikuti berbagai macam sidang kasus tindak pidana.

Baca Juga :  DPRD Gelar Paripurna Sertijab Bupati-Wabup Bangkalan

“Kami pun selaku kuasa hukum HK, merasa terharu atas tindakan serta sikap bijak yang diambil oleh AB, yakni AB secara langsung telah menyampaikan di persidangan telah memaafkan HK klien kami, dan kemudian berpelukan. Itu adalah hal yang jarang terjadi dalam ruang sidang. Hal yang menurut kami, hanya orang-orang bijaksana dan berhati mulia lah, yang dapat melakukan hal-hal demikian,” kata Rovan.

“Setelahnya, JPU dan kami pun Pengacara tak banyak bertanya. Bahkan, kami pun Pengacara tak bertanya apa-apa seperti sidang biasanya. Kami salut terhadap saksi korban AB,” sambungnya.

Ditambahkannya, selanjutnya tinggal menunggu agenda berikut, yakni pemeriksaan terhadap saksi lainnya, pemeriksaan terdakwa, pembacaan tuntutan, pembelaan dan putusan.

“Kami berharap, selaku kuasa hukum agar klien kami diberikan keadilan yang sebenar-benarnya sesuai peraturan perundang-undangan, atau setidak-tidaknya diberikan keringanan hukuman oleh Hakim,” harap Rofan.

Berita Terkait

Lonjakan Kasus Campak di Sumenep Menghantui
Pemdes Angsokah Salurkan Bantuan Pangan
Propam Polres Sampang Pastikan Sanksi Anggota Nakal
10 Napi Narkotika Mendadak Ditest Urine
Rutan Sampang Komitmen Wujudkan ‘Zero Halinar’
Pemkab Sampang Diminta Optimalkan e-Katalog
Kejari Sampang ‘Warning’ Pemdes Soal Dana Desa
Dua Perkara Pidana Damai di Rumah RJ UTM

Berita Terkait

Kamis, 7 Agustus 2025 - 20:41 WIB

Lonjakan Kasus Campak di Sumenep Menghantui

Kamis, 7 Agustus 2025 - 16:02 WIB

Pemdes Angsokah Salurkan Bantuan Pangan

Rabu, 6 Agustus 2025 - 13:43 WIB

Propam Polres Sampang Pastikan Sanksi Anggota Nakal

Selasa, 5 Agustus 2025 - 14:46 WIB

10 Napi Narkotika Mendadak Ditest Urine

Senin, 4 Agustus 2025 - 20:13 WIB

Rutan Sampang Komitmen Wujudkan ‘Zero Halinar’

Berita Terbaru

Caption: ilustrasi, (sumber foto: natural farm).

Daerah

Lonjakan Kasus Campak di Sumenep Menghantui

Kamis, 7 Agu 2025 - 20:41 WIB

Caption: proses penyaluran bantuan pangan beras kepada Penerima Bantuan Pangan (PBP) di Desa Angsokah, (dok. regamedianews).

Daerah

Pemdes Angsokah Salurkan Bantuan Pangan

Kamis, 7 Agu 2025 - 16:02 WIB

Caption: inisial ZA, tersangka penganiayaan kurir JNT yang viral tampak memakai baju tahanan Polres Pamekasan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

TSK Penganiaya Kurir Pamekasan Ingin Damai

Kamis, 7 Agu 2025 - 08:43 WIB

Caption: Kasi Propam Polres Sampang AKP Darussalam, memberikan arahan kepada anggotanya, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Daerah

Propam Polres Sampang Pastikan Sanksi Anggota Nakal

Rabu, 6 Agu 2025 - 13:43 WIB

Caption: Rektor Universitas Trunojoyo Madura Prof. Dr. Safi', memberikan cinderamata boneka sakera kepada Menko Agus Harimurti Yudhoyono.

Nasional

Menko AHY Buka PKKMB Sakera UTM 2025

Rabu, 6 Agu 2025 - 11:08 WIB