Suasana Haru, Sidang Kasus Antara Seorang Aktivis dan Mantan PTT di Gorontalo

- Jurnalis

Kamis, 7 April 2022 - 19:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: suasana haru saat korban dan terdakwa saling berpelukan dan bermaaf-maafan, di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Limboto.

Caption: suasana haru saat korban dan terdakwa saling berpelukan dan bermaaf-maafan, di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Limboto.

Gorontalo || Rega Media News

Sidang kasus penganiayaan antara salah satu aktivis Kabupaten Gorontalo, Andi Buna, dengan mantan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kabupaten Gorontalo Utara, Hengki Kasim, kembali digelar, di Pengadilan Negeri Limboto, Kamis (07/04/2022).

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi korban itu, dihadiri langsung oleh Andi Buna sebagai saksi korban, dan Hengki Kasim sebagai terdakwa, dengan didampingi oleh kuasa hukum masing-masing.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, dalam sidang kasus yang sama, awalnya Andi Buna sebagai terdakwa dan Hengki Kasim sebagai korban. Sidang itu pun akhirnya telah selesai digelar dengan menghasilkan putusan yang berkekuatan hukum tetap, dimana Andi Buna kala itu divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Limboto dengan hukuman 3 bulan penjara. Masa hukuman itu pun, telah selesai dijalani Andi Buna.

Bagai perahu terbalik, kini giliran Andi Buna yang berada di posisi sebagi korban, dan Hengki Kasim berada di posisi yang tak beruntung dengan status terdakwa, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan penahanan terhadapnya dan menitipkannya di Polres Gorontalo Utara sebagai tahanan Kejaksaan.

Baca Juga :  BSKDN Minta Pemda Memanfaatkan Kearifan Lokal

Kuasa Hukum dari terdakwa Hengki Kasim, Rovan Vanderwis Daulima, kepada regamedianews.com mengungkapkan, ia merasa kagum dengan pengakuan Andi Buna, saat ditanya oleh Majelis Hakim apakah ia masih merasa keberatan dengan perbuatan terdakwa kepadanya.

“Namun tanpa diduga, seusai Hakim bertanya apakah saksi korban masih keberatan dengan perbuatan terdakwa, yakni HK, jawaban bijaksana yang dibeberkan AB, yakni AB selaku saksi korban tidak keberatan dan telah memaafkan HK dengan ikhlas. Kemudian keduanya saling berpelukan di hadapan Hakim, Jaksa dan Pengacara serta pengunjung sidang,” ungkap Rovan, Kamis (07/04/2022).

Dikatakannya, pemandangan mengharukan bagi ia bersama rekannya Efendi Dali sebagai kuasa hukum dari Hengki Kasim itu, merupakan momen yang jarang terjadi selama ia mengikuti berbagai macam sidang kasus tindak pidana.

Baca Juga :  Kabupaten Sampang Memasuki Musim Kemarau Basah

“Kami pun selaku kuasa hukum HK, merasa terharu atas tindakan serta sikap bijak yang diambil oleh AB, yakni AB secara langsung telah menyampaikan di persidangan telah memaafkan HK klien kami, dan kemudian berpelukan. Itu adalah hal yang jarang terjadi dalam ruang sidang. Hal yang menurut kami, hanya orang-orang bijaksana dan berhati mulia lah, yang dapat melakukan hal-hal demikian,” kata Rovan.

“Setelahnya, JPU dan kami pun Pengacara tak banyak bertanya. Bahkan, kami pun Pengacara tak bertanya apa-apa seperti sidang biasanya. Kami salut terhadap saksi korban AB,” sambungnya.

Ditambahkannya, selanjutnya tinggal menunggu agenda berikut, yakni pemeriksaan terhadap saksi lainnya, pemeriksaan terdakwa, pembacaan tuntutan, pembelaan dan putusan.

“Kami berharap, selaku kuasa hukum agar klien kami diberikan keadilan yang sebenar-benarnya sesuai peraturan perundang-undangan, atau setidak-tidaknya diberikan keringanan hukuman oleh Hakim,” harap Rofan.

Berita Terkait

281 Koperasi Merah Putih di Bangkalan Terbentuk
Kapolres Pastikan Keamanan Lapas Pamekasan Efektif
Tokoh Sampang Diminta Edukasi Bahaya Narkoba
Koperasi Mewujudkan Kesejahteraan Bersama
Ahli Waris Pebecak Sumenep Dapat Santunan JKM
Pemkab Sumenep Dorong Legalitas Usaha Rokok
Satu Perwira Polres Sampang Dimutasi
Hampir 100 Pengendara di Sampang ‘Kena Tilang’

Berita Terkait

Jumat, 18 Juli 2025 - 17:58 WIB

281 Koperasi Merah Putih di Bangkalan Terbentuk

Jumat, 18 Juli 2025 - 10:22 WIB

Kapolres Pastikan Keamanan Lapas Pamekasan Efektif

Jumat, 18 Juli 2025 - 09:03 WIB

Tokoh Sampang Diminta Edukasi Bahaya Narkoba

Jumat, 18 Juli 2025 - 07:39 WIB

Koperasi Mewujudkan Kesejahteraan Bersama

Kamis, 17 Juli 2025 - 16:48 WIB

Pemkab Sumenep Dorong Legalitas Usaha Rokok

Berita Terbaru

Caption: Bupati Bangkalan pukul gong, sebagai tanda terbentuknya 281 Koperasi Merah Putih, disaat resepsi Hari Koperasi Nasional, (dok. regamedianews).

Daerah

281 Koperasi Merah Putih di Bangkalan Terbentuk

Jumat, 18 Jul 2025 - 17:58 WIB

Caption: Sargi, korban KDRT mengalami luka sobek dibagian leher akibat sayatan senjata tajam celurit, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kasus KDRT di Pangereman Sampang Buram

Jumat, 18 Jul 2025 - 15:22 WIB

Caption: Kapolres Pamekasan (AKBP Hendra Eko Triyulianto) bersama Kepala Lapas Pamekasan (Syukron Hamdani), saat meninjau situasi dan kondisi Lapas.

Daerah

Kapolres Pastikan Keamanan Lapas Pamekasan Efektif

Jumat, 18 Jul 2025 - 10:22 WIB

Caption: Bupati Sampang H.Slamet Junaidi bersama Forkopimda, saat konferensi pers usai pemusnahan barang bukti pidana yang inkrah, (dok. regamedianews).

Daerah

Tokoh Sampang Diminta Edukasi Bahaya Narkoba

Jumat, 18 Jul 2025 - 09:03 WIB

Caption: Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah dan Ketenagakerjaan Kabupaten Pamekasan, Muttaqin, (dok. regamedianews).

Daerah

Koperasi Mewujudkan Kesejahteraan Bersama

Jumat, 18 Jul 2025 - 07:39 WIB