Suasana Haru, Sidang Kasus Antara Seorang Aktivis dan Mantan PTT di Gorontalo

- Jurnalis

Kamis, 7 April 2022 - 19:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: suasana haru saat korban dan terdakwa saling berpelukan dan bermaaf-maafan, di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Limboto.

Caption: suasana haru saat korban dan terdakwa saling berpelukan dan bermaaf-maafan, di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Limboto.

Gorontalo || Rega Media News

Sidang kasus penganiayaan antara salah satu aktivis Kabupaten Gorontalo, Andi Buna, dengan mantan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kabupaten Gorontalo Utara, Hengki Kasim, kembali digelar, di Pengadilan Negeri Limboto, Kamis (07/04/2022).

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi korban itu, dihadiri langsung oleh Andi Buna sebagai saksi korban, dan Hengki Kasim sebagai terdakwa, dengan didampingi oleh kuasa hukum masing-masing.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, dalam sidang kasus yang sama, awalnya Andi Buna sebagai terdakwa dan Hengki Kasim sebagai korban. Sidang itu pun akhirnya telah selesai digelar dengan menghasilkan putusan yang berkekuatan hukum tetap, dimana Andi Buna kala itu divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Limboto dengan hukuman 3 bulan penjara. Masa hukuman itu pun, telah selesai dijalani Andi Buna.

Bagai perahu terbalik, kini giliran Andi Buna yang berada di posisi sebagi korban, dan Hengki Kasim berada di posisi yang tak beruntung dengan status terdakwa, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan penahanan terhadapnya dan menitipkannya di Polres Gorontalo Utara sebagai tahanan Kejaksaan.

Baca Juga :  Ratusan PKL di Bangkalan Dapat Suntikan Dana

Kuasa Hukum dari terdakwa Hengki Kasim, Rovan Vanderwis Daulima, kepada regamedianews.com mengungkapkan, ia merasa kagum dengan pengakuan Andi Buna, saat ditanya oleh Majelis Hakim apakah ia masih merasa keberatan dengan perbuatan terdakwa kepadanya.

“Namun tanpa diduga, seusai Hakim bertanya apakah saksi korban masih keberatan dengan perbuatan terdakwa, yakni HK, jawaban bijaksana yang dibeberkan AB, yakni AB selaku saksi korban tidak keberatan dan telah memaafkan HK dengan ikhlas. Kemudian keduanya saling berpelukan di hadapan Hakim, Jaksa dan Pengacara serta pengunjung sidang,” ungkap Rovan, Kamis (07/04/2022).

Dikatakannya, pemandangan mengharukan bagi ia bersama rekannya Efendi Dali sebagai kuasa hukum dari Hengki Kasim itu, merupakan momen yang jarang terjadi selama ia mengikuti berbagai macam sidang kasus tindak pidana.

Baca Juga :  Meski Kurang 3 Hari, Pemkab Sumenep Tunda Pelaksanaan Pilkades Serentak Demi Keselamatan Warganya

“Kami pun selaku kuasa hukum HK, merasa terharu atas tindakan serta sikap bijak yang diambil oleh AB, yakni AB secara langsung telah menyampaikan di persidangan telah memaafkan HK klien kami, dan kemudian berpelukan. Itu adalah hal yang jarang terjadi dalam ruang sidang. Hal yang menurut kami, hanya orang-orang bijaksana dan berhati mulia lah, yang dapat melakukan hal-hal demikian,” kata Rovan.

“Setelahnya, JPU dan kami pun Pengacara tak banyak bertanya. Bahkan, kami pun Pengacara tak bertanya apa-apa seperti sidang biasanya. Kami salut terhadap saksi korban AB,” sambungnya.

Ditambahkannya, selanjutnya tinggal menunggu agenda berikut, yakni pemeriksaan terhadap saksi lainnya, pemeriksaan terdakwa, pembacaan tuntutan, pembelaan dan putusan.

“Kami berharap, selaku kuasa hukum agar klien kami diberikan keadilan yang sebenar-benarnya sesuai peraturan perundang-undangan, atau setidak-tidaknya diberikan keringanan hukuman oleh Hakim,” harap Rofan.

Berita Terkait

Kiai Itqon Terpilih Sebagai Ketum MUI Sampang
PDAM Sampang Ganti Nama Jadi ‘Perumdam Trunojoyo’
Polsek Omben Peduli, Sambang Keluarga Bocah Meninggal Tersetrum
Taufikurrachman Resmi Jabat Pj Sekda Pamekasan
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura Perkuat PLKK
Mahmud Lanjutkan Estafet Kepemimpinan PWI Bangkalan
Pemkab Bangkalan – UTM Jalin MoU Beasiswa dan Pascasarjana
Jalin Silaturahmi, Kepala ULP PLN Ketapang Sampaikan Permintaan Maaf Atas Gangguan Yang Terjadi

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 16:48 WIB

Kiai Itqon Terpilih Sebagai Ketum MUI Sampang

Sabtu, 13 Desember 2025 - 02:34 WIB

PDAM Sampang Ganti Nama Jadi ‘Perumdam Trunojoyo’

Kamis, 11 Desember 2025 - 14:53 WIB

Taufikurrachman Resmi Jabat Pj Sekda Pamekasan

Kamis, 11 Desember 2025 - 08:39 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura Perkuat PLKK

Rabu, 10 Desember 2025 - 21:10 WIB

Mahmud Lanjutkan Estafet Kepemimpinan PWI Bangkalan

Berita Terbaru

Caption: Ketua Umum MUI Sampang terpilih, KH Itqon Bushiri, diwawancara usai Musda di Aula Hotel Bahagia, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Kiai Itqon Terpilih Sebagai Ketum MUI Sampang

Sabtu, 13 Des 2025 - 16:48 WIB

Caption: pamflet DPO dua tersangka kasus penganiayaan terhadap petugas SPBU Camplong, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO

Sabtu, 13 Des 2025 - 09:17 WIB

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi dan wakilnya KH Ahmad Mahfud, didampingi Dirut Perumdam Trunojoyo Amin Arif Tirtana tunjukkan logo baru, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

PDAM Sampang Ganti Nama Jadi ‘Perumdam Trunojoyo’

Sabtu, 13 Des 2025 - 02:34 WIB