Suasana Haru, Sidang Kasus Antara Seorang Aktivis dan Mantan PTT di Gorontalo

- Jurnalis

Kamis, 7 April 2022 - 19:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: suasana haru saat korban dan terdakwa saling berpelukan dan bermaaf-maafan, di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Limboto.

Caption: suasana haru saat korban dan terdakwa saling berpelukan dan bermaaf-maafan, di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Limboto.

Gorontalo || Rega Media News

Sidang kasus penganiayaan antara salah satu aktivis Kabupaten Gorontalo, Andi Buna, dengan mantan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kabupaten Gorontalo Utara, Hengki Kasim, kembali digelar, di Pengadilan Negeri Limboto, Kamis (07/04/2022).

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi korban itu, dihadiri langsung oleh Andi Buna sebagai saksi korban, dan Hengki Kasim sebagai terdakwa, dengan didampingi oleh kuasa hukum masing-masing.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, dalam sidang kasus yang sama, awalnya Andi Buna sebagai terdakwa dan Hengki Kasim sebagai korban. Sidang itu pun akhirnya telah selesai digelar dengan menghasilkan putusan yang berkekuatan hukum tetap, dimana Andi Buna kala itu divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Limboto dengan hukuman 3 bulan penjara. Masa hukuman itu pun, telah selesai dijalani Andi Buna.

Bagai perahu terbalik, kini giliran Andi Buna yang berada di posisi sebagi korban, dan Hengki Kasim berada di posisi yang tak beruntung dengan status terdakwa, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan penahanan terhadapnya dan menitipkannya di Polres Gorontalo Utara sebagai tahanan Kejaksaan.

Baca Juga :  Warga Cimahi Tengah Dihimbau Lakukan Sosial Distancing & Work From Home

Kuasa Hukum dari terdakwa Hengki Kasim, Rovan Vanderwis Daulima, kepada regamedianews.com mengungkapkan, ia merasa kagum dengan pengakuan Andi Buna, saat ditanya oleh Majelis Hakim apakah ia masih merasa keberatan dengan perbuatan terdakwa kepadanya.

“Namun tanpa diduga, seusai Hakim bertanya apakah saksi korban masih keberatan dengan perbuatan terdakwa, yakni HK, jawaban bijaksana yang dibeberkan AB, yakni AB selaku saksi korban tidak keberatan dan telah memaafkan HK dengan ikhlas. Kemudian keduanya saling berpelukan di hadapan Hakim, Jaksa dan Pengacara serta pengunjung sidang,” ungkap Rovan, Kamis (07/04/2022).

Dikatakannya, pemandangan mengharukan bagi ia bersama rekannya Efendi Dali sebagai kuasa hukum dari Hengki Kasim itu, merupakan momen yang jarang terjadi selama ia mengikuti berbagai macam sidang kasus tindak pidana.

Baca Juga :  Disperta Sampang Digelontori Dana PAT 5 Miliar

“Kami pun selaku kuasa hukum HK, merasa terharu atas tindakan serta sikap bijak yang diambil oleh AB, yakni AB secara langsung telah menyampaikan di persidangan telah memaafkan HK klien kami, dan kemudian berpelukan. Itu adalah hal yang jarang terjadi dalam ruang sidang. Hal yang menurut kami, hanya orang-orang bijaksana dan berhati mulia lah, yang dapat melakukan hal-hal demikian,” kata Rovan.

“Setelahnya, JPU dan kami pun Pengacara tak banyak bertanya. Bahkan, kami pun Pengacara tak bertanya apa-apa seperti sidang biasanya. Kami salut terhadap saksi korban AB,” sambungnya.

Ditambahkannya, selanjutnya tinggal menunggu agenda berikut, yakni pemeriksaan terhadap saksi lainnya, pemeriksaan terdakwa, pembacaan tuntutan, pembelaan dan putusan.

“Kami berharap, selaku kuasa hukum agar klien kami diberikan keadilan yang sebenar-benarnya sesuai peraturan perundang-undangan, atau setidak-tidaknya diberikan keringanan hukuman oleh Hakim,” harap Rofan.

Berita Terkait

SDN di Sokobanah Disegel, Disdik Diminta Turun Tangan
Lapas Narkotika Pamekasan Sumbang Darah
Markazul Lughah Sabilillah: Pusat Pembelajaran Bahasa Terbaik
Bupati Pamekasan Siapkan Wadah Untuk Lahirkan Pengusaha Pesantren
PKDI Diharapkan Jadi Wadah Kolaborasi Membangun Bangkalan
BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan JKM Kepada Ahli Waris di Sumenep
Anggota Polres Sampang Dipecat Tidak Terhormat
Lapas Perkuat Sinergitas Dengan Kejari Pamekasan

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 19:39 WIB

SDN di Sokobanah Disegel, Disdik Diminta Turun Tangan

Kamis, 13 November 2025 - 08:18 WIB

Lapas Narkotika Pamekasan Sumbang Darah

Rabu, 12 November 2025 - 19:43 WIB

Bupati Pamekasan Siapkan Wadah Untuk Lahirkan Pengusaha Pesantren

Rabu, 12 November 2025 - 17:36 WIB

PKDI Diharapkan Jadi Wadah Kolaborasi Membangun Bangkalan

Rabu, 12 November 2025 - 16:04 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan JKM Kepada Ahli Waris di Sumenep

Berita Terbaru

Caption: para pelaku kasus pengeroyokan viral di media sosial tampak memakai baju tahanan Polres Pamekasan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan

Kamis, 13 Nov 2025 - 23:14 WIB

Caption: Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang menemui langsung saat audiensi aktivis HMI, (dok. regamedianews).

Daerah

SDN di Sokobanah Disegel, Disdik Diminta Turun Tangan

Kamis, 13 Nov 2025 - 19:39 WIB

Caption: penyidik Satreskrim Polres Sampang memeriksa dua pelaku kasus pencurian di Balai Desa Panyepen, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Polres Sampang Ungkap Kasus Pembobolan Balai Desa

Kamis, 13 Nov 2025 - 18:12 WIB

Caption: pelaku pencurian helm inisial M saat ditangkap polisi, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Warga Barisan Sampang Ditangkap Polisi

Kamis, 13 Nov 2025 - 14:03 WIB

Caption: pegawai Lapas Narkotika Pamekasan tengah mendonorkan darahnya, (dok. foto istimewa).

Daerah

Lapas Narkotika Pamekasan Sumbang Darah

Kamis, 13 Nov 2025 - 08:18 WIB