Razia Kasat Mata, 8 Motor Tanpa STNK di Sampang Diamankan

- Jurnalis

Senin, 11 April 2022 - 20:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: anggota Satlantas Polres Sampang saat memberikan tindakan tilang terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran berlalu lintas.

Caption: anggota Satlantas Polres Sampang saat memberikan tindakan tilang terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran berlalu lintas.

Sampang || Rega Media News

Sebanyak 23 kendaraan roda dua (R2) yang melintas di traffic light jalan raya Trunojoyo (Monument), Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, terpaksa diberi tindakan tegas berupa tilang, Senin (11/04/2022) sore.

Hal itu dilakukan, lantaran pengemudi tidak tertib dan melakukan pelanggaran berlalu lintas, diantaranya tidak menggunakan helm, tidak memiliki SIM, serta kendaraan yang tidak dilengkapi STNK.

“Ada 23 kendaraan roda dua yang di tilang, 8 diantaranya harus diamankan, lantaran tidak dilengkapi STNK,” ujar Kasat Lantas Polres Sampang AKP Alimuddin Nasution, melalui KBO Satlantas Ipda Sugianto Hadi.

Baca Juga :  Ulama' Sampang Doakan Umat Muslim Palestine

Selain puluhan kendaraan roda dua yang ditilang, kata Sugianto, satu Bus antar provinsi juga di tilang. Razia tersebut dilakukan terhadap para pengendara yang melakukan pelanggaran terlihat secara kasat mata.

“Razia seperti ini, dilaksanakan setiap sore selama bulan ramadhan, waktunya setelah kami membagikan ratusan takjil kepada pengendara yang melintas,” terang perwira berpangkat satu balok emas dipundaknya.

Untuk titik lokasi razia, imbuh Sugianto, di laksanakan dibeberapa simpang tiga maupun simpang empat traffic light yang ada di wilayah Sampang kota.

Baca Juga :  Asyik Pesta Sabu, Dua Pria Asal Surabaya Diciduk Polisi

“Tujuannya untuk meminimalisir angka pelanggaran berlalu lintas. Oleh karena itu, kami menghimbau kepada pengendara roda dua (R2) maupun roda empat (R4) agar tertib berlalu lintas,” imbaunya.

Sementara, untuk 8 kendaraan yang di tilang lantaran tidak dilengkapi surat-surat kendaraan seperti STNK, langsung diamankan di Mako Satlantas Polres Sampang.

“Bagi pemiliki kendaraan tidak dilengkapi STNK yang diamankan, agar membawa kelengkapan surat-surat kelengkapan kendaraan, diantaranya Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB),” pungkasnya.

Berita Terkait

Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga
Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor
Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang
Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward
Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara
Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun
Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang
Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus

Berita Terkait

Minggu, 18 Januari 2026 - 13:53 WIB

Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga

Sabtu, 17 Januari 2026 - 14:21 WIB

Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor

Jumat, 16 Januari 2026 - 10:15 WIB

Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:40 WIB

Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward

Senin, 12 Januari 2026 - 21:04 WIB

Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Caption: jaket hitam, Ketua DPRD Pamekasan Ali Masykur saat meninjau rumah warga Sana Daja yang rusak akibat fenomena tanah gerak, (dok. Kurdi Rega Media).

Peristiwa

DPRD Pamekasan Desak BPBD Segera Tangani Longsor di Sana Daja

Senin, 19 Jan 2026 - 10:49 WIB

Caption: sejumlah warga Desa Gersempal berada di halaman rumah terduga pelaku wanita inisial SH, dan tampak anggota Polsek Omben melakukan pengamanan, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga

Minggu, 18 Jan 2026 - 13:53 WIB