Pernah Jadi Maling, Pria di Bangkalan Ini Beralih Jadi Pengedar

- Jurnalis

Kamis, 14 April 2022 - 23:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka kasus narkoba inisial (I) tertunduk saat konferensi pers di Mapolres Bangkalan.

Caption: tersangka kasus narkoba inisial (I) tertunduk saat konferensi pers di Mapolres Bangkalan.

Bangkalan || Rega Media News

Seorang pria berinisial I, warga Dusun Rabesan, Desa Parseh, Kecamatan Socah, Bangkalan, Madura, Jawa Timur, terpaksa diringkus kepolisian resort setempat.

Pasalnya, inisial I menjadi seorang pengedar barang haram narkoba jenis sabu-sabu. Akibatnya, inisial harus meringkuk di sel tahanan Mako Polres Bangkalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Bangkalan AKBP Alith Alarino mengatakan, tersangka diamankan di Dusun Rabesen Desa Parseh oleh Satresnarkoba pada Rabu tanggal 06 April 2022 lalu.

Baca Juga :  Lapas Kelas IIA Pamekasan Sukses Panen Raya Padi

“Barang bukti yang akan diedarkan tersangka lumayan besar. Rencananya oleh tersangka mau diedarkan ke Desa Rabesen, Bangkalan,” terang Alith, Kamis (14/04/2022).

Untungnya, kata Alith, ada laporan dari masyarakat sehingga berhasil tersangka berhasil diamankan Satresnarkoba.

“Barang bukti yang diamankan 3 klip sabu masing-masing berisi 83,6 gram, 50,53 gram, dan 17,90 gram,” beber perwira berpangkat dua melati dipundaknya tersebut.

Selain 3 klip, ada 1 kantong plastik berisi 15 klip sabu-sabu dengan berat masing-masing sekitar 0,82 gram 2 buah, 0,80 gram, 0,98 gram, dan 0,5 gram dengan total keseluruhan sekitar 1 Ons lebih.

Baca Juga :  DPO Pelaku Curanmor di Sampang di Dor

Ditambahkan Alith, tersangka mengaku pernah masuk penjara lantaran melakukan tindak pidana pencurian. Mengaku tidak jera melawan hukum, karena kebutuhan ekonomi. 

“Atas perbuatannya, tersangka di kenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU No.35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 1 milyar paling banyak 10 milyar rupiah,” tegasnya.

Berita Terkait

Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu
Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor
Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang
Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan
Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui
Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum
Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !
Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika

Berita Terkait

Minggu, 23 November 2025 - 12:20 WIB

Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu

Sabtu, 22 November 2025 - 20:41 WIB

Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor

Jumat, 21 November 2025 - 13:59 WIB

Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan

Kamis, 20 November 2025 - 18:18 WIB

Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui

Rabu, 19 November 2025 - 22:22 WIB

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Berita Terbaru

Caption: press conference, Polres Pohuwato ungkap kasus pertambangan emas ilegal dan tunjukkan barang bukti, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu

Minggu, 23 Nov 2025 - 12:20 WIB

Caption: anggota Polsekta Sampang ditemui korban, saat mendatangi lokasi kejadian pencurian sepeda motor, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor

Sabtu, 22 Nov 2025 - 20:41 WIB

Caption: mahasiswa UTM bekali siswa-siswi SMPN 1 Kamal Bangkalan tentang pemahaman anti bullying, (dok. regamedianews).

Daerah

Mahasiswa UTM Sosialisasi Anti Bullying di SMPN 1 Kamal

Sabtu, 22 Nov 2025 - 18:18 WIB

Caption: Bupati Pamekasan Kholilurrahman membuka Kejurprov Jatim road race 2025, (dok. regamedianews).

Olahraga

Bupati Pamekasan Buka Kejurprov Road Race 2025

Sabtu, 22 Nov 2025 - 12:12 WIB