Pernah Jadi Maling, Pria di Bangkalan Ini Beralih Jadi Pengedar

- Jurnalis

Kamis, 14 April 2022 - 23:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka kasus narkoba inisial (I) tertunduk saat konferensi pers di Mapolres Bangkalan.

Caption: tersangka kasus narkoba inisial (I) tertunduk saat konferensi pers di Mapolres Bangkalan.

Bangkalan || Rega Media News

Seorang pria berinisial I, warga Dusun Rabesan, Desa Parseh, Kecamatan Socah, Bangkalan, Madura, Jawa Timur, terpaksa diringkus kepolisian resort setempat.

Pasalnya, inisial I menjadi seorang pengedar barang haram narkoba jenis sabu-sabu. Akibatnya, inisial harus meringkuk di sel tahanan Mako Polres Bangkalan.

Kapolres Bangkalan AKBP Alith Alarino mengatakan, tersangka diamankan di Dusun Rabesen Desa Parseh oleh Satresnarkoba pada Rabu tanggal 06 April 2022 lalu.

“Barang bukti yang akan diedarkan tersangka lumayan besar. Rencananya oleh tersangka mau diedarkan ke Desa Rabesen, Bangkalan,” terang Alith, Kamis (14/04/2022).

Baca Juga :  BPJS Ketenagakerjaan dan ILO Bahas Strategi Global Ditengah Tantangan Ekonomi

Untungnya, kata Alith, ada laporan dari masyarakat sehingga berhasil tersangka berhasil diamankan Satresnarkoba.

“Barang bukti yang diamankan 3 klip sabu masing-masing berisi 83,6 gram, 50,53 gram, dan 17,90 gram,” beber perwira berpangkat dua melati dipundaknya tersebut.

Selain 3 klip, ada 1 kantong plastik berisi 15 klip sabu-sabu dengan berat masing-masing sekitar 0,82 gram 2 buah, 0,80 gram, 0,98 gram, dan 0,5 gram dengan total keseluruhan sekitar 1 Ons lebih.

Baca Juga :  Kasus LSM Diserang Ustad, Tokoh LSM Sampang Angkat Bicara

Ditambahkan Alith, tersangka mengaku pernah masuk penjara lantaran melakukan tindak pidana pencurian. Mengaku tidak jera melawan hukum, karena kebutuhan ekonomi. 

“Atas perbuatannya, tersangka di kenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU No.35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 1 milyar paling banyak 10 milyar rupiah,” tegasnya.

Berita Terkait

Terlilit Hutang, Wanita Asal Bojonegoro Nekat Curi Motor di Sampang
Ditlantas Polda Jatim Tes Urine Sopir Bus di Sampang
Operasi Keselamatan: Polres Bangkalan Tekan Angka Kecelakaan
Terekam CCTV, Maling Motor Penjaga Warung Madura Ditangkap
Pelaku Pembunuhan Pria Bersarung di Sumenep Akhirnya Tertangkap
Polres Sampang Dalami Motif Kematian Fauzen
Kapolres Sampang: 3 Bulan Nihil Ungkap Kasus, Kapolsek Siap-Siap Dicopot
Teridentifikasi, Teka-Teki Kerangka Manusia di Sampang Terungkap

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:46 WIB

Terlilit Hutang, Wanita Asal Bojonegoro Nekat Curi Motor di Sampang

Rabu, 4 Februari 2026 - 08:08 WIB

Ditlantas Polda Jatim Tes Urine Sopir Bus di Sampang

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:50 WIB

Operasi Keselamatan: Polres Bangkalan Tekan Angka Kecelakaan

Senin, 2 Februari 2026 - 22:56 WIB

Terekam CCTV, Maling Motor Penjaga Warung Madura Ditangkap

Senin, 2 Februari 2026 - 18:41 WIB

Pelaku Pembunuhan Pria Bersarung di Sumenep Akhirnya Tertangkap

Berita Terbaru

Caption: saat berlangsungnya diskusi, Bupati Sampang H. Slamet Junaidi memberikan arahan kepada manajemen dan dokter RSUD dr. Mohammad Zyn, (dok. Harry Rega Media).

Daerah

Evaluasi RSMZ, Bupati Sampang Tekankan Hapus Pola Lama

Jumat, 6 Feb 2026 - 16:11 WIB

Caption: Penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Sampang, saat meminta keterangan terhadap pelaku curanmor inisial SM, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Terlilit Hutang, Wanita Asal Bojonegoro Nekat Curi Motor di Sampang

Jumat, 6 Feb 2026 - 12:46 WIB

Caption: Abdul Razak Manajer Persepam / Tim Laskar Ronggosukowati Pamekasan, (dok. Kurdi Rega Media).

Olahraga

Final di Kandang, Laskar Ronggosukowati Target Juara Liga 4

Jumat, 6 Feb 2026 - 07:29 WIB