Pernah Jadi Maling, Pria di Bangkalan Ini Beralih Jadi Pengedar

- Jurnalis

Kamis, 14 April 2022 - 23:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka kasus narkoba inisial (I) tertunduk saat konferensi pers di Mapolres Bangkalan.

Caption: tersangka kasus narkoba inisial (I) tertunduk saat konferensi pers di Mapolres Bangkalan.

Bangkalan || Rega Media News

Seorang pria berinisial I, warga Dusun Rabesan, Desa Parseh, Kecamatan Socah, Bangkalan, Madura, Jawa Timur, terpaksa diringkus kepolisian resort setempat.

Pasalnya, inisial I menjadi seorang pengedar barang haram narkoba jenis sabu-sabu. Akibatnya, inisial harus meringkuk di sel tahanan Mako Polres Bangkalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Bangkalan AKBP Alith Alarino mengatakan, tersangka diamankan di Dusun Rabesen Desa Parseh oleh Satresnarkoba pada Rabu tanggal 06 April 2022 lalu.

Baca Juga :  Pemdes Rongdalam Dorong Geliat Ekonomi Desa

“Barang bukti yang akan diedarkan tersangka lumayan besar. Rencananya oleh tersangka mau diedarkan ke Desa Rabesen, Bangkalan,” terang Alith, Kamis (14/04/2022).

Untungnya, kata Alith, ada laporan dari masyarakat sehingga berhasil tersangka berhasil diamankan Satresnarkoba.

“Barang bukti yang diamankan 3 klip sabu masing-masing berisi 83,6 gram, 50,53 gram, dan 17,90 gram,” beber perwira berpangkat dua melati dipundaknya tersebut.

Selain 3 klip, ada 1 kantong plastik berisi 15 klip sabu-sabu dengan berat masing-masing sekitar 0,82 gram 2 buah, 0,80 gram, 0,98 gram, dan 0,5 gram dengan total keseluruhan sekitar 1 Ons lebih.

Baca Juga :  DPMD Sampang Pantau Penyaluran BLT-DD Periode Januari Desa Bajrasokah

Ditambahkan Alith, tersangka mengaku pernah masuk penjara lantaran melakukan tindak pidana pencurian. Mengaku tidak jera melawan hukum, karena kebutuhan ekonomi. 

“Atas perbuatannya, tersangka di kenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU No.35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 1 milyar paling banyak 10 milyar rupiah,” tegasnya.

Berita Terkait

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum
Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !
Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika
Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap
Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo
Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan
Polres Sampang Ungkap Kasus Pembobolan Balai Desa
Warga Barisan Sampang Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 22:22 WIB

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Senin, 17 November 2025 - 17:26 WIB

Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !

Senin, 17 November 2025 - 13:17 WIB

Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika

Sabtu, 15 November 2025 - 16:52 WIB

Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap

Jumat, 14 November 2025 - 09:05 WIB

Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo

Berita Terbaru

Caption: Kajari Pamekasan menghancurkan barang bukti perkara pidana umum berupa belasan handphone, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Rabu, 19 Nov 2025 - 22:22 WIB

Caption: Wakil Bupati Bangkalan Fauzan Ja'far, (dok. regamedianews).

Daerah

Pemkab Bangkalan Matangkan Pinjam Pakai Terminal Tipe A

Rabu, 19 Nov 2025 - 18:48 WIB

Caption: ilustrasi Gemini AI, sepasang suami istri saat menjalani sidang perceraian di Pengdilan Agama, (dok. regamedianews).

Daerah

Tahun 2025, Jumlah Janda di Sampang Melonjak

Rabu, 19 Nov 2025 - 16:44 WIB

Cation: tampak personel TNI meninjau kondisi banjir yang melanda wilayah Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, (sumber foto: BPBD Sampang).

Peristiwa

Luapan Sungai Panyiburan Rendam 3 Desa di Sampang

Rabu, 19 Nov 2025 - 13:20 WIB