Pernah Jadi Maling, Pria di Bangkalan Ini Beralih Jadi Pengedar

- Jurnalis

Kamis, 14 April 2022 - 23:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka kasus narkoba inisial (I) tertunduk saat konferensi pers di Mapolres Bangkalan.

Caption: tersangka kasus narkoba inisial (I) tertunduk saat konferensi pers di Mapolres Bangkalan.

Bangkalan || Rega Media News

Seorang pria berinisial I, warga Dusun Rabesan, Desa Parseh, Kecamatan Socah, Bangkalan, Madura, Jawa Timur, terpaksa diringkus kepolisian resort setempat.

Pasalnya, inisial I menjadi seorang pengedar barang haram narkoba jenis sabu-sabu. Akibatnya, inisial harus meringkuk di sel tahanan Mako Polres Bangkalan.

Kapolres Bangkalan AKBP Alith Alarino mengatakan, tersangka diamankan di Dusun Rabesen Desa Parseh oleh Satresnarkoba pada Rabu tanggal 06 April 2022 lalu.

“Barang bukti yang akan diedarkan tersangka lumayan besar. Rencananya oleh tersangka mau diedarkan ke Desa Rabesen, Bangkalan,” terang Alith, Kamis (14/04/2022).

Baca Juga :  Penghuni Rutan Sampang Didominasi Napi Kasus Narkoba

Untungnya, kata Alith, ada laporan dari masyarakat sehingga berhasil tersangka berhasil diamankan Satresnarkoba.

“Barang bukti yang diamankan 3 klip sabu masing-masing berisi 83,6 gram, 50,53 gram, dan 17,90 gram,” beber perwira berpangkat dua melati dipundaknya tersebut.

Selain 3 klip, ada 1 kantong plastik berisi 15 klip sabu-sabu dengan berat masing-masing sekitar 0,82 gram 2 buah, 0,80 gram, 0,98 gram, dan 0,5 gram dengan total keseluruhan sekitar 1 Ons lebih.

Baca Juga :  KKN 10 UTM Temukan Surga Tersembunyi Di Perbatasan

Ditambahkan Alith, tersangka mengaku pernah masuk penjara lantaran melakukan tindak pidana pencurian. Mengaku tidak jera melawan hukum, karena kebutuhan ekonomi. 

“Atas perbuatannya, tersangka di kenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU No.35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 1 milyar paling banyak 10 milyar rupiah,” tegasnya.

Berita Terkait

Hampir 5 Bulan, Kasus Pajak RSMZ Sampang Nihil Tersangka
Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga
Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor
Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang
Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward
Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara
Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun
Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:04 WIB

Hampir 5 Bulan, Kasus Pajak RSMZ Sampang Nihil Tersangka

Minggu, 18 Januari 2026 - 13:53 WIB

Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga

Sabtu, 17 Januari 2026 - 14:21 WIB

Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor

Jumat, 16 Januari 2026 - 10:15 WIB

Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:40 WIB

Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward

Berita Terbaru

Caption: kedatangan Ketua Ormas Gaib Perjuangan Habib Yusuf ke Kantor Kejari Sampang, ditemui Kasi Intelijen dan Kasi Pidsus, (dok. Harry Rega Media).

Hukum&Kriminal

Hampir 5 Bulan, Kasus Pajak RSMZ Sampang Nihil Tersangka

Selasa, 20 Jan 2026 - 20:04 WIB

Caption: saat berlangsungnya rakor PCNU Sampang ihwal serangkaian kegiatan persiapan puncak peringatan Harlah NU ke-103, (sumber foto: NU Sampang).

Daerah

PCNU Sampang Matangkan Persiapan Harlah NU Ke-103

Selasa, 20 Jan 2026 - 16:51 WIB

Caption: potongan video amatir, tampak oknum guru SDN Batuporo Timur 1 tengah santai mendengarkan musik dangdut, (dok. Harry Rega Media).

Daerah

Skandal Siswa Fiktif SDN Batuporo Timur 1 Sampang Terkuak

Selasa, 20 Jan 2026 - 13:43 WIB