Pernah Jadi Maling, Pria di Bangkalan Ini Beralih Jadi Pengedar

- Jurnalis

Kamis, 14 April 2022 - 23:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka kasus narkoba inisial (I) tertunduk saat konferensi pers di Mapolres Bangkalan.

Caption: tersangka kasus narkoba inisial (I) tertunduk saat konferensi pers di Mapolres Bangkalan.

Bangkalan || Rega Media News

Seorang pria berinisial I, warga Dusun Rabesan, Desa Parseh, Kecamatan Socah, Bangkalan, Madura, Jawa Timur, terpaksa diringkus kepolisian resort setempat.

Pasalnya, inisial I menjadi seorang pengedar barang haram narkoba jenis sabu-sabu. Akibatnya, inisial harus meringkuk di sel tahanan Mako Polres Bangkalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Bangkalan AKBP Alith Alarino mengatakan, tersangka diamankan di Dusun Rabesen Desa Parseh oleh Satresnarkoba pada Rabu tanggal 06 April 2022 lalu.

Baca Juga :  Situasi Lebaran Hari Kedua di Sumenep Aman Kondusif

“Barang bukti yang akan diedarkan tersangka lumayan besar. Rencananya oleh tersangka mau diedarkan ke Desa Rabesen, Bangkalan,” terang Alith, Kamis (14/04/2022).

Untungnya, kata Alith, ada laporan dari masyarakat sehingga berhasil tersangka berhasil diamankan Satresnarkoba.

“Barang bukti yang diamankan 3 klip sabu masing-masing berisi 83,6 gram, 50,53 gram, dan 17,90 gram,” beber perwira berpangkat dua melati dipundaknya tersebut.

Selain 3 klip, ada 1 kantong plastik berisi 15 klip sabu-sabu dengan berat masing-masing sekitar 0,82 gram 2 buah, 0,80 gram, 0,98 gram, dan 0,5 gram dengan total keseluruhan sekitar 1 Ons lebih.

Baca Juga :  Korban Jambret Surabaya Meninggal, Polisi Belum Tangkap Pelaku

Ditambahkan Alith, tersangka mengaku pernah masuk penjara lantaran melakukan tindak pidana pencurian. Mengaku tidak jera melawan hukum, karena kebutuhan ekonomi. 

“Atas perbuatannya, tersangka di kenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU No.35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 1 milyar paling banyak 10 milyar rupiah,” tegasnya.

Berita Terkait

Pergi Ngarit, Pria di Pamekasan Berujung Dibui
Polres Sampang Tetapkan ‘Basir’ Sebagai DPO
Sempat Buron, Pemuda Bangkalan Akhirnya Keok
Kasus Pembakaran Mobil di Sampang Masih Misteri
Polisi Ciduk Warga Sapeken Sumenep
Seorang Kakek di Sampang Tewas Mengenaskan
Polisi Tangkap Warga Montok Pamekasan
Polisi Lidik Dalang Pembakaran Mobil di Sampang

Berita Terkait

Kamis, 28 Agustus 2025 - 10:01 WIB

Pergi Ngarit, Pria di Pamekasan Berujung Dibui

Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:48 WIB

Polres Sampang Tetapkan ‘Basir’ Sebagai DPO

Rabu, 27 Agustus 2025 - 11:30 WIB

Sempat Buron, Pemuda Bangkalan Akhirnya Keok

Selasa, 26 Agustus 2025 - 23:23 WIB

Kasus Pembakaran Mobil di Sampang Masih Misteri

Senin, 25 Agustus 2025 - 22:12 WIB

Polisi Ciduk Warga Sapeken Sumenep

Berita Terbaru

Caption: tersangka kasus tindak pidana penganiayaan inisial A, saat diamankan polisi, (sumber foto: Humas Polres Pamekasan).

Hukum&Kriminal

Pergi Ngarit, Pria di Pamekasan Berujung Dibui

Kamis, 28 Agu 2025 - 10:01 WIB

Caption: Kalapas Narkotika Pamekasan saat memberikan paket vitamin kepada petugas lapas, (foto istimewa).

Daerah

Lapas Narkotika Pamekasan Prioritaskan Kesehatan

Rabu, 27 Agu 2025 - 22:22 WIB

Caption: pamflet penetapan DPO kasus pencabulan yang dikeluarkan Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polres Sampang Tetapkan ‘Basir’ Sebagai DPO

Rabu, 27 Agu 2025 - 14:48 WIB

Caption: inisial YS, DPO kasus curanmor saat diamankan Satreskrim Polres Bangkalan, (foto istimewa).

Hukum&Kriminal

Sempat Buron, Pemuda Bangkalan Akhirnya Keok

Rabu, 27 Agu 2025 - 11:30 WIB

Caption: Plh Kasi Humas Kepolisian Resor Sampang (AKP Eko Puji Waluyo), saat diwawancara awak media.

Hukum&Kriminal

Kasus Pembakaran Mobil di Sampang Masih Misteri

Selasa, 26 Agu 2025 - 23:23 WIB