Orkes Dangdut di Camplong Sampang Tabrak Rekom Satgas Covid-19

- Jurnalis

Jumat, 6 Mei 2022 - 22:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: saat berlangsungnya orkes dangdut di Desa Sejati, Camplong, Sampang, tanpa menerapkan protokol kesehatan covid-19.

Caption: saat berlangsungnya orkes dangdut di Desa Sejati, Camplong, Sampang, tanpa menerapkan protokol kesehatan covid-19.

Sampang || Rega Media News

Larangan kegiatan yang mengundang banyak kerumunan, nampaknya mulai tak di indahkan oleh sejumlah oknum, untuk memeriahkan dan lancarnya acara hajatan yang diselenggarakannya.

Padahal, pandemi covid-19 masih berlangsung. Salah satunya seperti yang terjadi di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, dengan beredarnya pamflet hiburan orkes.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pamflet tersebut, tertulis nama group orkes, yang menghibur masyarakat secara live music di Dusun Bunut, Desa Sejati, Kecamatan Camplong, Sampang, dan start pukul 20:00 Wib.

Informasi yang dihimpun regamedianews.com, hiburan orkes tersebut dalam rangka memeriahkan acara pernikahan putri mantan Kepala Desa di wilayah Kecamatan Camplong.

Ironisnya, hiburan orkes dengan bintang tamu sejumlah penyanyi ternama di Jawa Timur tersebut, nampaknya lengah dari pantauan dan tak diindahkannya rekomendasi dari Satgas Covid-19 wilayah setempat.

Baca Juga :  Traffic Light Mati, Satlantas Polres Sampang Turun Tangan

Saat dikonfirmasi awak media, tim Satgas Covid-19 Kabupaten Sampang Rachmat Sugiono membenarkan adanya kegiatan tersebut. Bahkan, ia mengakui telah mengeluarkan rekomendasi, serta memberikan imbauan kepada panitia acara.

“Prinsipnya, dari Satgas Covid-19, semua yang mengajukan ijin kita ijinkan, asalkan semua ketentuan protokol kesehatan tetap dilaksanakan sesuai surat rekomendasi itu,” ujar Rachmat Sugiono, melalui telepon selulernya, Jum’at (06/04/2022) malam.

Pria yang akrab disapa Iyon ini menjelaskan, proses perizinan penyelenggaraan hiburan dan hajatan di atur sesuai dengan Perbup nomor 53 tahun 2020.

“Pemohon harus membuat surat pernyataan kesanggupan penerapan protokol kesehatan. Jika tidak bisa menerapkan prokes, acara tersebut bisa diberhentikan,” jelas Iyon.

Baca Juga :  Aktivis Sampang Laporkan Proyek Diduga Fiktif

“Untuk memantau ada atau tidak pelanggaran itu, kami akan menunggu laporan dari tim Satgas Covid-19 Kecamatan Camplong, dan tim penindakan itu dari pihak Satpol PP,” pungkasnya.

Sementara itu, Kapolsek Camplong AKP Budi Nugroho juga membenarkan adanya hiburan orkes di wilayah hukumnya. Jika ditemukan adanya pelanggaran, pihaknya akan menindak tegas.

“Jika ada pelanggaran prokes, kami akan menegur penyelenggara. Namun, sebelumnya kami sudah menghimbau agar tetap menerapkan prokes,” tandas Budi saat dikonfirmasi melalui telepon WhatsAppnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak penyelenggara belum memberikan tanggapan. Pantauan awak media, hingga saat ini hiburan orkes tetap berlangsung, meski melebihi batas rekomendasi waktu hingga pukul 21:00 Wib, bahkan penerapan prokes tidak diberlakukan.

Berita Terkait

25 Napi Lapas Narkotika Pamekasan Hirup Udara Bebas
Kabar Gembira! Bupati Sampang Akan Hapus Tunggakan Pelanggan PDAM Rp13 Miliar
Bupati Bangkalan: Pemangkasan TKD, Ujian Otonomi Daerah
Kiai Itqon Terpilih Sebagai Ketum MUI Sampang
PDAM Sampang Ganti Nama Jadi ‘Perumdam Trunojoyo’
Polsek Omben Peduli, Sambang Keluarga Bocah Meninggal Tersetrum
Taufikurrachman Resmi Jabat Pj Sekda Pamekasan
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura Perkuat PLKK

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 20:32 WIB

25 Napi Lapas Narkotika Pamekasan Hirup Udara Bebas

Senin, 15 Desember 2025 - 11:50 WIB

Kabar Gembira! Bupati Sampang Akan Hapus Tunggakan Pelanggan PDAM Rp13 Miliar

Sabtu, 13 Desember 2025 - 16:48 WIB

Kiai Itqon Terpilih Sebagai Ketum MUI Sampang

Sabtu, 13 Desember 2025 - 02:34 WIB

PDAM Sampang Ganti Nama Jadi ‘Perumdam Trunojoyo’

Jumat, 12 Desember 2025 - 15:15 WIB

Polsek Omben Peduli, Sambang Keluarga Bocah Meninggal Tersetrum

Berita Terbaru

Caption: 25 narapidana kasus narkotika pose bersama didampingi petugas Lapas Narkotika Pamekasan, usai resmi dinyatakan bebas, (dok. foto istimewa).

Daerah

25 Napi Lapas Narkotika Pamekasan Hirup Udara Bebas

Senin, 15 Des 2025 - 20:32 WIB

Caption: rekaman cctv, saat pelaku curwan melakukan perlawanan ketika hendak ditangkap anggota Polres Bangkalan, (dok. Syafin, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Polisi Tembak Mati Pelaku Curwan di Bangkalan, PKDI Beri Apresiasi

Senin, 15 Des 2025 - 08:28 WIB