Daerah  

Orkes Dangdut di Camplong Sampang Tabrak Rekom Satgas Covid-19

Caption: saat berlangsungnya orkes dangdut di Desa Sejati, Camplong, Sampang, tanpa menerapkan protokol kesehatan covid-19.

Sampang || Rega Media News

Larangan kegiatan yang mengundang banyak kerumunan, nampaknya mulai tak di indahkan oleh sejumlah oknum, untuk memeriahkan dan lancarnya acara hajatan yang diselenggarakannya.

Padahal, pandemi covid-19 masih berlangsung. Salah satunya seperti yang terjadi di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, dengan beredarnya pamflet hiburan orkes.

Dalam pamflet tersebut, tertulis nama group orkes, yang menghibur masyarakat secara live music di Dusun Bunut, Desa Sejati, Kecamatan Camplong, Sampang, dan start pukul 20:00 Wib.

Informasi yang dihimpun regamedianews.com, hiburan orkes tersebut dalam rangka memeriahkan acara pernikahan putri mantan Kepala Desa di wilayah Kecamatan Camplong.

Ironisnya, hiburan orkes dengan bintang tamu sejumlah penyanyi ternama di Jawa Timur tersebut, nampaknya lengah dari pantauan dan tak diindahkannya rekomendasi dari Satgas Covid-19 wilayah setempat.

Saat dikonfirmasi awak media, tim Satgas Covid-19 Kabupaten Sampang Rachmat Sugiono membenarkan adanya kegiatan tersebut. Bahkan, ia mengakui telah mengeluarkan rekomendasi, serta memberikan imbauan kepada panitia acara.

“Prinsipnya, dari Satgas Covid-19, semua yang mengajukan ijin kita ijinkan, asalkan semua ketentuan protokol kesehatan tetap dilaksanakan sesuai surat rekomendasi itu,” ujar Rachmat Sugiono, melalui telepon selulernya, Jum’at (06/04/2022) malam.

Pria yang akrab disapa Iyon ini menjelaskan, proses perizinan penyelenggaraan hiburan dan hajatan di atur sesuai dengan Perbup nomor 53 tahun 2020.

“Pemohon harus membuat surat pernyataan kesanggupan penerapan protokol kesehatan. Jika tidak bisa menerapkan prokes, acara tersebut bisa diberhentikan,” jelas Iyon.

“Untuk memantau ada atau tidak pelanggaran itu, kami akan menunggu laporan dari tim Satgas Covid-19 Kecamatan Camplong, dan tim penindakan itu dari pihak Satpol PP,” pungkasnya.

Sementara itu, Kapolsek Camplong AKP Budi Nugroho juga membenarkan adanya hiburan orkes di wilayah hukumnya. Jika ditemukan adanya pelanggaran, pihaknya akan menindak tegas.

“Jika ada pelanggaran prokes, kami akan menegur penyelenggara. Namun, sebelumnya kami sudah menghimbau agar tetap menerapkan prokes,” tandas Budi saat dikonfirmasi melalui telepon WhatsAppnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak penyelenggara belum memberikan tanggapan. Pantauan awak media, hingga saat ini hiburan orkes tetap berlangsung, meski melebihi batas rekomendasi waktu hingga pukul 21:00 Wib, bahkan penerapan prokes tidak diberlakukan.