Sampang || Rega Media News
Acara orkes dangdut yang diselenggarakan mantan Kepala Desa di wilayah Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, berjalan dengan lancar dan meriah.
Meski hal itu tanpa menerapkan protokol kesehatan disaat pandemi covid-19, bahkan dalam hal ini tim Satgas Covid terkesan tidak berani melakukan tindakan tegas pembubaran.
Padahal, dalam rekomendasi yang dikeluarkan Satgas Covid-19, jika acara resepsi pernikahan dengan dimeriahkan group orkes ternama di Jawa Timur, dibatasi hingga pukul 21:00 Wib.
Alhasil dari pantauan awak media, acara orkes dangdut yang bertempat di Dusun Bunut Desa Sejati tersebut berlangsung hingga larut malam, bahkan penerapan protokol kesehatan tidak diberlakukan dan tak diindahkan.
Dalam hal ini, jika pihak penyelenggara diduga kuat telah melakukan pelanggaran dan terkesan mengkangkangi rekomendasi yang dikeluarkan Satgas Covid-19 Kabupaten Sampang.
Saat dikonfirmasi awak media, Kepala Satpol PP Sampang, Suryanto mengatakan, adanya dugaan pelanggaran dalam dangdutan tersebut pihaknya sudah menerjunkan anggota.
“Anggota sudah berangkat ke lokasi, ini saya masih menunggu laporan dari anggota saya,” ujar Suryanto melalui telepon selulernya, Jum’at (06/05/2022) malam, dikutip dari salah satu media
Disinggung sanksi yang bakal diberikan kepada pihak penyelenggara, Suryanto menegaskan, pihaknya akan melihat jenis pelanggarannya. Kendati demikian, ia menyayangkan pihak Satgas Covid-19 yang tidak ada koordinasi awal.
“Begitu mendapatkan informasi adanya orkes itu, saya langsung telepon Satgas Covid-19, tapi tidak di respon. Saya pengen tau isi rekomendasinya seperti apa, jadi anggota berangkat tanpa dibekali rekomendasi,” pungkasnya.
Sementara hingga berita ini diterbitkan, pihak penyelenggaran orkes dangdut belum memberikan tanggapan. Bahkan, hingga saat ini belum ada tindakan tegas dari Satgas Covid-19 Sampang terhadap pihak penyelenggara.