Sempat Dihajar Massa, 2 Jambret Hp di Surabaya Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Selasa, 10 Mei 2022 - 14:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: dua tersangka kasus penjambretan saat diamankan di Mapolsek Tambaksari Surabaya.

Caption: dua tersangka kasus penjambretan saat diamankan di Mapolsek Tambaksari Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Nasib naas dialami dua orang pemuda inisial AM 17 (th) dan OR (17 th), asal warga Kalianyar Rejoadi dan Wonosari Wetan, Surabaya, Senin (09/05/2022) malam.

Kedua pemuda tersebut ditangkap petugas Reskrim Polsek Tambaksari setelah dihajar warga di Jalan Kapas Krampung Surabaya, lantaran melakukan tindak pidana pencurian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua pemuda tersebut dihajar massa lantaran tertangkap merampas sebuah Handphone milik seorang perempuan inisial ARF (33 th) ketika berkendara bersama kedua anaknya.

Baca Juga :  Warna Rehab Rutilahu TMMD Sampang Dibuat Sejuk

Selain menangkap kedua pelaku, petugas juga mengamankan 1 unit sepeda motor SUZUKI SKYDRIVE warna Merah (disita dari tersangka), 1 Hp milik pelaku, 1 bilah pisau penghabisan dan 1 dus book Hp Oppo (pelapor).

“Awalnya korban berkendara dengan anak-anaknya hendak menuju ke Taman Mundu,” ujar Kapolsek Tambaksari Kompol Muhammad Akhyar kepada regamedianews.com, Selasa (10/05/2022).

Sesampainya di Jalan Kapas Krampung, lanjutnya, ketika korban mengeluarkan Hp, langsung dipepet oleh kedua pelaku tersebut dan merampas secara paksa.

Baca Juga :  Dalam Sepekan, Dua Kali Terjadi Kasus Penembakan OTK di Aceh

“Menurut keterangan korban, saat kejadian sempat terjadi tarik-tarikan dan akhirnya kerampas juga. Sehingga korban berteriak jambret dan masyarakat sekitar mengejar kedua tersangka,” terangnya.

Masih kata Akhyar, setelah tidak jauh melakukan pengejaran dengan dibantu petugas kepolisian yang saat itu melakukan patroli disekitar lokasi, kedua pelaku tersebut berhasil ditangkap.

“Kini keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara 12 tahun,” pungkasnya.

Berita Terkait

Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan
Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan
Pelaku Narkoba di Proppo Kembali Digerebek
Pelaku Tabrak Lari di Tol Suramadu Tertangkap
Kasus ‘Syamsiyah’ Terlalu Dipaksakan Ke Pidana
Kasus KDRT di Pangereman Sampang Buram
Kejari Sampang Musnahkan BB Rokok Ilegal
Melanggar, Napi Lapas Pamekasan Dimutasi

Berita Terkait

Kamis, 24 Juli 2025 - 23:20 WIB

Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan

Kamis, 24 Juli 2025 - 20:13 WIB

Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan

Selasa, 22 Juli 2025 - 09:03 WIB

Pelaku Tabrak Lari di Tol Suramadu Tertangkap

Senin, 21 Juli 2025 - 20:39 WIB

Kasus ‘Syamsiyah’ Terlalu Dipaksakan Ke Pidana

Jumat, 18 Juli 2025 - 15:22 WIB

Kasus KDRT di Pangereman Sampang Buram

Berita Terbaru

Caption: Pengurus BEM Unira saat menyatakan sikap kekecewaannya terhadap Bupati Pamekasan, (dok. regamedianews).

Daerah

BEM Unira Kecewa Ke Bupati Pamekasan

Jumat, 25 Jul 2025 - 14:18 WIB

Caption: Kepala Rutan Sampang Kamesworo, memberikan buku karya warga binaan kepada Sekdakab Sampang, Yuliadi Setiyawan, (dok. regamedianews).

Daerah

Rutan Sampang Gaet Pemerintah Daerah

Jumat, 25 Jul 2025 - 09:25 WIB

Caption: Tim Inafis Polres Pamekasan  melakukan pemeriksaan terhadap korban pembunuhan di Desa Ambeder, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan

Kamis, 24 Jul 2025 - 23:20 WIB

Caption: Rektor UTM (Prof. Dr. Safi) menyerahkan sertifikat penghargaan kepada Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan RI (Fathan Subchi).

Daerah

UTM Berkomitmen Jadi Lokomotif Inovasi

Kamis, 24 Jul 2025 - 21:48 WIB

Caption: Achmad Bahri dan Didiyanto kuasa hukum Syamsiyah, saat diwawancara awak media di Pengadilan Negeri Sampang, usai sidang tanggapan JPU soal eksepsi, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan

Kamis, 24 Jul 2025 - 20:13 WIB