Sempat Dihajar Massa, 2 Jambret Hp di Surabaya Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Selasa, 10 Mei 2022 - 14:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: dua tersangka kasus penjambretan saat diamankan di Mapolsek Tambaksari Surabaya.

Caption: dua tersangka kasus penjambretan saat diamankan di Mapolsek Tambaksari Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Nasib naas dialami dua orang pemuda inisial AM 17 (th) dan OR (17 th), asal warga Kalianyar Rejoadi dan Wonosari Wetan, Surabaya, Senin (09/05/2022) malam.

Kedua pemuda tersebut ditangkap petugas Reskrim Polsek Tambaksari setelah dihajar warga di Jalan Kapas Krampung Surabaya, lantaran melakukan tindak pidana pencurian.

Kedua pemuda tersebut dihajar massa lantaran tertangkap merampas sebuah Handphone milik seorang perempuan inisial ARF (33 th) ketika berkendara bersama kedua anaknya.

Baca Juga :  Dimintai Tebusan, Terduga Pelaku Narkoba di Sidoarjo Dilepas

Selain menangkap kedua pelaku, petugas juga mengamankan 1 unit sepeda motor SUZUKI SKYDRIVE warna Merah (disita dari tersangka), 1 Hp milik pelaku, 1 bilah pisau penghabisan dan 1 dus book Hp Oppo (pelapor).

“Awalnya korban berkendara dengan anak-anaknya hendak menuju ke Taman Mundu,” ujar Kapolsek Tambaksari Kompol Muhammad Akhyar kepada regamedianews.com, Selasa (10/05/2022).

Sesampainya di Jalan Kapas Krampung, lanjutnya, ketika korban mengeluarkan Hp, langsung dipepet oleh kedua pelaku tersebut dan merampas secara paksa.

Baca Juga :  Driver Ojol di Surabaya Nyambi Jadi Pengedar Sabu

“Menurut keterangan korban, saat kejadian sempat terjadi tarik-tarikan dan akhirnya kerampas juga. Sehingga korban berteriak jambret dan masyarakat sekitar mengejar kedua tersangka,” terangnya.

Masih kata Akhyar, setelah tidak jauh melakukan pengejaran dengan dibantu petugas kepolisian yang saat itu melakukan patroli disekitar lokasi, kedua pelaku tersebut berhasil ditangkap.

“Kini keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara 12 tahun,” pungkasnya.

Berita Terkait

Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang
Sampang Darurat Narkoba, 174 Tersangka Diringkus!
Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025
Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal
Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024
Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara
Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung
Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong

Berita Terkait

Selasa, 30 Desember 2025 - 08:59 WIB

Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang

Senin, 29 Desember 2025 - 16:46 WIB

Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025

Rabu, 24 Desember 2025 - 09:44 WIB

Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal

Senin, 22 Desember 2025 - 19:48 WIB

Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024

Minggu, 21 Desember 2025 - 13:03 WIB

Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara

Berita Terbaru

Caption: potongan rekaman video amatir, saat jenazah Liman nelayan Camplong dievakuasi dari kapal ke rumah duka, (dok. Harry, Rega Media).

Peristiwa

Nelayan Sampang Meninggal Saat Melaut

Selasa, 30 Des 2025 - 14:46 WIB

Caption: Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pamekasan dr.Saifuddin, (dok. Kurdi, Rega Media).

Daerah

Empat Puskesmas di Pamekasan Temukan Suspek Chikungunya

Selasa, 30 Des 2025 - 10:39 WIB

Caption: Kapolres Sampang AKBP Hartono ungkap kasus kriminalitas selama tahun 2025 yang mendominasi, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang

Selasa, 30 Des 2025 - 08:59 WIB

Caption: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman dan Wakil Bupati Pamekasan Sukriyanto, di Peringgitan Pendopo Ronggosukowati, (dok. foto istimewa).

Daerah

Pemkab Pamekasan Matangkan Penyambutan Valen D’Academy 7

Senin, 29 Des 2025 - 20:34 WIB