Sempat Dihajar Massa, 2 Jambret Hp di Surabaya Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Selasa, 10 Mei 2022 - 14:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: dua tersangka kasus penjambretan saat diamankan di Mapolsek Tambaksari Surabaya.

Caption: dua tersangka kasus penjambretan saat diamankan di Mapolsek Tambaksari Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Nasib naas dialami dua orang pemuda inisial AM 17 (th) dan OR (17 th), asal warga Kalianyar Rejoadi dan Wonosari Wetan, Surabaya, Senin (09/05/2022) malam.

Kedua pemuda tersebut ditangkap petugas Reskrim Polsek Tambaksari setelah dihajar warga di Jalan Kapas Krampung Surabaya, lantaran melakukan tindak pidana pencurian.

Kedua pemuda tersebut dihajar massa lantaran tertangkap merampas sebuah Handphone milik seorang perempuan inisial ARF (33 th) ketika berkendara bersama kedua anaknya.

Baca Juga :  Operasi Balap Liar, Satlantas Polres Pamekasan Amankan 52 Unit Motor

Selain menangkap kedua pelaku, petugas juga mengamankan 1 unit sepeda motor SUZUKI SKYDRIVE warna Merah (disita dari tersangka), 1 Hp milik pelaku, 1 bilah pisau penghabisan dan 1 dus book Hp Oppo (pelapor).

“Awalnya korban berkendara dengan anak-anaknya hendak menuju ke Taman Mundu,” ujar Kapolsek Tambaksari Kompol Muhammad Akhyar kepada regamedianews.com, Selasa (10/05/2022).

Sesampainya di Jalan Kapas Krampung, lanjutnya, ketika korban mengeluarkan Hp, langsung dipepet oleh kedua pelaku tersebut dan merampas secara paksa.

Baca Juga :  Residivis Pelaku Curanmor di Gorontalo Kembali Diringkus Polisi

“Menurut keterangan korban, saat kejadian sempat terjadi tarik-tarikan dan akhirnya kerampas juga. Sehingga korban berteriak jambret dan masyarakat sekitar mengejar kedua tersangka,” terangnya.

Masih kata Akhyar, setelah tidak jauh melakukan pengejaran dengan dibantu petugas kepolisian yang saat itu melakukan patroli disekitar lokasi, kedua pelaku tersebut berhasil ditangkap.

“Kini keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara 12 tahun,” pungkasnya.

Berita Terkait

Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang
Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu
Usai Ciduk Pasutri Pencuri Scoopy, Polres Sampang Buru Sang Penadah!
Terlilit Hutang, Wanita Asal Bojonegoro Nekat Curi Motor di Sampang
Ditlantas Polda Jatim Tes Urine Sopir Bus di Sampang
Operasi Keselamatan: Polres Bangkalan Tekan Angka Kecelakaan
Terekam CCTV, Maling Motor Penjaga Warung Madura Ditangkap
Pelaku Pembunuhan Pria Bersarung di Sumenep Akhirnya Tertangkap

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:26 WIB

Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang

Sabtu, 7 Februari 2026 - 10:17 WIB

Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu

Jumat, 6 Februari 2026 - 21:57 WIB

Usai Ciduk Pasutri Pencuri Scoopy, Polres Sampang Buru Sang Penadah!

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:46 WIB

Terlilit Hutang, Wanita Asal Bojonegoro Nekat Curi Motor di Sampang

Rabu, 4 Februari 2026 - 08:08 WIB

Ditlantas Polda Jatim Tes Urine Sopir Bus di Sampang

Berita Terbaru

Caption: Kanit Resmob Satreskrim Polres Sampang bersama Kapolsek Kedungdung dan anggotanya, saat mengamankan dua pelaku penganiayaan guru tugas, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang

Sabtu, 7 Feb 2026 - 17:26 WIB

Caption: ilustrasi pasangan suami istri di Kabupaten Bangkalan digerebek polisi saat asyik pesta sabu-sabu didalam kamar rumahnya, (dok. Redaksi Rega Media).

Hukum&Kriminal

Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu

Sabtu, 7 Feb 2026 - 10:17 WIB

Caption: anggota Satreskrim Polres Sampang mengawal ketat pasutri inisial ZA dan SM pelaku curanmor di Jalan Wijaya Kusuma, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Usai Ciduk Pasutri Pencuri Scoopy, Polres Sampang Buru Sang Penadah!

Jumat, 6 Feb 2026 - 21:57 WIB