Daerah  

Karyawannya Diduga Beristri Dua, Kacap PT Pelni Surabaya Angkat Bicara

Caption: Kepala Cabang PT. Pelni Surabaya (Haeru Rizal).

Surabaya || Rega Media News

Terkait Kasus pembangunan rumah untuk istri kedua Karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berinisial DT membuat Kepala Cabang (Kacab) PT. Pelni Surabaya Haeru Rizal angkat bicara.

Awalnya awak media konfirmasi kepada Kepala Kasasi bagian Tiket Rahmat Waradana, mengakui jika inisial DT merupakan karyawan PT. Pelni.

“DT memang karyawan PT. Pelni bagian lapangan mas,” jelas Rahmat Waradana.

Ketika dikonfirmasi mengenai karyawannya mempunyai istri dua, Rahmat Waradana melemparkan ke bagian HRD pusat (Jakarta).

“Terkait diperbolehkan atau tidak karyawan PT. Pelni punya dua istri, itu saya tidak tau mas, coba konfirmasi kebagian HRD Pusat Jakarta, untuk nomornya 0216334342,” ungkapnya.

Terpisah saat konfirmasi ke Kepala Cabang Pelni Surabaya Haeru Rizal, ia mengatakan, terkait karyawan PT. Pelni menikah lagi itu urusan pribadi.

“Setau saya, karyawan di PT. Pelni tidak boleh mempunyai istri dua mas,” ucap saat diwawancara di rumah makan nasi Padang Apera Jalan Jakarta,Surabaya, Rabu (18/05/2022) sore.

Terkait karyawan yang sedang berurusan dengan hukum pidana, Haeru Rizal merupakan baru menjabat sebagai ketua cabang PT. Pelni Surabaya mengatakan dengan tegas.

“Jika ada karyawan yang berurusan dengan hukum pidana, PT. Pelni tidak akan ikut campur, cuman biasanya kita diberitahukan sebelumnya oleh pihak kepolisian,” tegasnya.

Sedangkan insial DT sendiri saat dikonfirmasi pada Jum’at (20/05/2022) pagi mengatakan, jika nanti bisa ditemui siang setelah usai sholat jum’at.

“Nanti siang aja mas, tempat saya yang tentukan,” ucap singkatnya.

Usai sholat Jum’at, saat wartawan regamedianews.com kembali menghubungi insial DT, ia mengatakan, tidak bisa bertemu lantaran ada tugas.

“Saat ini sepertinya tidak bisa mas, soalnya ada tugas,” terangnya.

Ketika dikonfirmasi mengenai kebenaran rumah di Kalilom miliknya yang ditempati istri ke duanya, DT membenarkan rumah tersebut memang miliknya dan ditempati oleh istrinya berinisial DK.

“Memang benar itu rumah saya dan yang menempati nyonya (istri) saya. Untuk masalah Pak Soleh, saya tidak mau menjelek-jelekan orang. Kalau pak soleh cerita pasti jelek-jelekin saya. Kalau pingin tau kebenaran tentang pak Soleh ataupun saya, bisa tanya ke tetangga, RT, RW atau kecamatan. Pasti mereka sudah tahu dengan saya,” ungkapnya.

Perlu diketahui, sebagai seorang karyawan BUMN, tentunya, DT terikat dengan Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara Kementerian Badan Usaha Milik Negara sesuai dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor PER – 06/MBU/07/2020.

DT diduga kuat melanggar Kode Etik dan Kode Perilaku Harmonis seusai dengan Pasal 10 huruf (a) yang berbunyi “Menghormati dan menghargai setiap orang apapun latar belakangnya”.

Huruf (c) yang berbunyi “Tidak melakukan tindakan yang dapat menimbulkan terjadinya konflik yang mengarah pada perpecahan persatuan dan kesatuan bangsa serta huruf (d) yang berbunyi “Saling tolong menolong serta memiliki rasa peduli dan empati terhadap rekan kerja dan lingkungan masyarakat
sekitar.

Tidak hanya itu saja, sikap arogan yang tidak peduli dengan nasib orang lain meskipun terdampak dari pembangunan rumah diduga untuk istri keduanya tersebut, tentunya hal tersebut tidak mencerminkan seorang karyawan BUMN, bahkan dapat mencoreng nama baik BUMN, khususnya PT Pelni Surabaya yang merupakan tempatnya bernaung.