Daerah  

ASN Pemkab Sampang Terpilih Jadi PAW Kades Bancelok

Caption: suasana saat berlangsungnya pemilihan PAW Kepala Desa Bancelok, di kantor Kecamatan Jrengik, Sampang.

Sampang || Rega Media News

Achmad Suyanto, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang terpilih menjadi Penggantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa di Desa Bancelok, Kecamatan Jrengik, Sampang, Jawa Timur.

Achmad Suyanto ini terpilih melalui musyawarah mufakat dalam pemilihan PAW Kades Bancelok yang digelar di aula Kantor Kecamatan Jrengik, pada Senin (30/05) pagi.

Camat Jrengik Syaiful Muqoddas mengatakan, Musdes pemilihan PAW Desa Bancelok berjalan lancar, dari sebanyak 33 peserta yang hadir semuanya sepakat dan mufakat memilih Achmad Suyanto sebagai calon terpilih.

“Calon yang terpilih ini merupakan seorang ASN di lingkungan Pemkab Sampang, ijin cuti jabatan dan sebelumnya menjadi Penjabat (PJ) Kades setempat. Ia mengalahkan dua calon lainnya Syuhada dan Matsahri,” ujarnya.

Pria yang akrab disapa Muqoddas ini berharap PAW Kades Bancelok yang terpilih bisa melanjutkan visi misi Kades sebelumnya, dengan tagline “Bancelok Bangkit” hingga masa jabatannya nanti habis.

“Kepada calon PAW Kades terpilih diharapkan bisa mengoptimalkan pembangunan di desa, karena Desa Bancelok merupakan desa maju. Sehingga, apabila ada hal-hal yang belum mengerti harus sering bertanya,terutama manajemen keuangan desa,” harapnya.

Sementara, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sampang Arif Lukman Hidayat mengatakan, ASN bisa mengikuti pendaftaran pemilihan Kepala Desa baik PAW atau non PAW.

Apabila nanti terpilih, imbuh Arif, baru diajukan pemberhentian dari jabatan negeri. Jadi, ia tetap PNS walaupun menjadi Kades PAW.

“Semua pegawai yang mau mencalonkan diri sebagai Kades harus mengajukan ijin untuk mengikuti seleksi/pendaftaran kepada Bupati. Jika terpilih hak-hak kepegawaian tetap jalan dan mendapatkan gaji tapi tidak punya jabatan,” kata pria yang akrab dipanggil Yoyok ini.

Yoyok menambahkan, Jika nanti sudah purna tugas maka harus mengajukan ijin kembali dan kita angkat dalam jabatan apa karena ASN saat ini semuanya punya jabatan.

“Jadi ASN dobel gaji memang aturannya boleh bahkan naik pangkat pun dibolehkan dan aturannya ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa di paragraf 2 Calon Kepala Desa dari PNS Pasal 47,” pungkasnya.