Daerah  

Nasib Ribuan THL Pemkab Bangkalan Diujung Tanduk

Caption: Kepala BKPSDA Kabupaten Bangkalan (Agus E Leandy).

Bangkalan || Rega Media News

Nasib ribuan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan di ujung tanduk. Menyusul keluarnya surat edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, terkait status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Dalam aturan itu, pejabat pembina kepegawaian (PPK) diminta menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK, serta tidak melakukan perekrutan pegawai non ASN. Terkait hal itu, Pemkab Bangkalan akan melakukan kajian terlebih dahulu.

Kepala Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kabupaten Bangkalan, Agus E Leandy mengaku sudah menerima SE tersebut, serta masih menunggu petunjuk dari pusat dan arahan dari Bupati Bangkalan selaku PPK. Diakui Agus, SE ini akan berdampak pada nasib THL yang bekerja di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

”Sudah ada surat edarannya, mau saya pelajari dulu. Karena masih diberikan waktu sampai November 2023. Ya nanti cara mengatasinya bagaimana perlu dilakukan kajian dan updating data, apakah itu nanti ada masalah atau tidak,” ujarnya, Selasa (07/06/22).

Agus mengungkapkan, ada opsi menjadikan THL menjadi PPPK. Namun, hal itu tentu harus mendapat persetujuan dari pemerintah pusat terlebih dulu.

”Persyaratannya bagaimana masih menunggu peraturan dari pemerintah pusat. Sistem yang diberikan oleh pusat untuk bisa menjadi PPPK itu bagaimana. Kalau ada passing gradenya, ya harus rendah, biar semua nanti bisa ikut terjaring. Kami akan data dulu nanti,” terangnya.

“Berdasarkan Surat Edaran dari Menpan RB yang keluar sejal 31 mei 2022 lalu. BKD Bangkalan sejak tanggal 3 Juni 2022 sudah bergerak melaksanakan updating data THL. Update data THL ini bertujuan untuk pemetaan dan mengetahui data THL baik nama, tanggal lahir, pendidikan dan batas usia apabila nantinya ada seleksi PNS maupun PPPK,” ucapnya.

Menurut Agus, tujuan dilakukan pemetaan tersebut untuk menentukan langkah langkah bagaimana THL di lingkungan Pemkab Bangkalan tidak kehilangan pekerjaan.

Karena jumlah THL dilingkungan Pemkab Bangkalan sebanyak 3257 orang, dari data ini ada sebagian yang akan pensiun sebanyak 28 orang. Makanya, menyikapi SE tersebut pertama melakukan pendataan kemudian melakukan pemetaan berdasarkan jenjang pendidikan,” jelasnya.

Seperti diketahui, SE Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang ditandatangani 31 Mei 2022. Dalam point 6 huruf a menegaskan, PPK diminta menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK dan tidak merekrut pegawai non ASN.

“Bahkan jika instansi membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan, dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga. Namun status tenaga tersebut bukan honorer,” pungkasnya.