Nasib Ribuan THL Pemkab Bangkalan Diujung Tanduk

- Jurnalis

Selasa, 7 Juni 2022 - 15:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kepala BKPSDA Kabupaten Bangkalan (Agus E Leandy).

Caption: Kepala BKPSDA Kabupaten Bangkalan (Agus E Leandy).

Bangkalan || Rega Media News

Nasib ribuan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan di ujung tanduk. Menyusul keluarnya surat edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, terkait status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Dalam aturan itu, pejabat pembina kepegawaian (PPK) diminta menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK, serta tidak melakukan perekrutan pegawai non ASN. Terkait hal itu, Pemkab Bangkalan akan melakukan kajian terlebih dahulu.

Kepala Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kabupaten Bangkalan, Agus E Leandy mengaku sudah menerima SE tersebut, serta masih menunggu petunjuk dari pusat dan arahan dari Bupati Bangkalan selaku PPK. Diakui Agus, SE ini akan berdampak pada nasib THL yang bekerja di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

”Sudah ada surat edarannya, mau saya pelajari dulu. Karena masih diberikan waktu sampai November 2023. Ya nanti cara mengatasinya bagaimana perlu dilakukan kajian dan updating data, apakah itu nanti ada masalah atau tidak,” ujarnya, Selasa (07/06/22).

Baca Juga :  Kedatangan Staf Presiden RI, Tgk Amran Harapkan Dapat Menampung Aspirasi Aceh Selatan

Agus mengungkapkan, ada opsi menjadikan THL menjadi PPPK. Namun, hal itu tentu harus mendapat persetujuan dari pemerintah pusat terlebih dulu.

”Persyaratannya bagaimana masih menunggu peraturan dari pemerintah pusat. Sistem yang diberikan oleh pusat untuk bisa menjadi PPPK itu bagaimana. Kalau ada passing gradenya, ya harus rendah, biar semua nanti bisa ikut terjaring. Kami akan data dulu nanti,” terangnya.

“Berdasarkan Surat Edaran dari Menpan RB yang keluar sejal 31 mei 2022 lalu. BKD Bangkalan sejak tanggal 3 Juni 2022 sudah bergerak melaksanakan updating data THL. Update data THL ini bertujuan untuk pemetaan dan mengetahui data THL baik nama, tanggal lahir, pendidikan dan batas usia apabila nantinya ada seleksi PNS maupun PPPK,” ucapnya.

Baca Juga :  Kiai Kharismatik Sampang Ini Totalitas Dukung JIMAD Sakteh

Menurut Agus, tujuan dilakukan pemetaan tersebut untuk menentukan langkah langkah bagaimana THL di lingkungan Pemkab Bangkalan tidak kehilangan pekerjaan.

Karena jumlah THL dilingkungan Pemkab Bangkalan sebanyak 3257 orang, dari data ini ada sebagian yang akan pensiun sebanyak 28 orang. Makanya, menyikapi SE tersebut pertama melakukan pendataan kemudian melakukan pemetaan berdasarkan jenjang pendidikan,” jelasnya.

Seperti diketahui, SE Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang ditandatangani 31 Mei 2022. Dalam point 6 huruf a menegaskan, PPK diminta menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK dan tidak merekrut pegawai non ASN.

“Bahkan jika instansi membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan, dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga. Namun status tenaga tersebut bukan honorer,” pungkasnya.

Berita Terkait

Ormas Madas Sentil Pelayanan RSUD Sampang
Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan KTR Disetujui
Diskominfo Rilis Analisa Video Hoax Bupati Sampang
Video Bupati Sampang Dimanipulasi Oknum ‘Sebar Hoax’
Rumah Tahanan Sampang Over Kapasitas
Aktivis Minta Kejaksaan Periksa Anggaran Bimtek DPRD Gorut
Bupati Sampang Peduli Anak Hidrosefalus dan Disabilitas
H. Supriadi Owner Rokok Makayasa Sabet Penghargaan SMSI Award 2025
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Juni 2025 - 14:22 WIB

Ormas Madas Sentil Pelayanan RSUD Sampang

Senin, 2 Juni 2025 - 22:10 WIB

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan KTR Disetujui

Senin, 2 Juni 2025 - 14:03 WIB

Diskominfo Rilis Analisa Video Hoax Bupati Sampang

Senin, 2 Juni 2025 - 10:46 WIB

Video Bupati Sampang Dimanipulasi Oknum ‘Sebar Hoax’

Sabtu, 31 Mei 2025 - 23:03 WIB

Rumah Tahanan Sampang Over Kapasitas

Berita Terbaru

Caption: Ketua Ormas Madas Sampang (Umar Faruk) saat diwawancara awak media usai audiensi dengan pihak RSUD dr.Mohamad Zyn Sampang.

Daerah

Ormas Madas Sentil Pelayanan RSUD Sampang

Selasa, 3 Jun 2025 - 14:22 WIB

Caption: Didampingi Sekda, Wabup Sampang pose bersama Wakil Ketua DPRD Sampang usai tanda tangani pengesahan dua Raperda tentang pertanggungjawaban APBD 2024 dan Kawasan Tanpa Rokok.

Daerah

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan KTR Disetujui

Senin, 2 Jun 2025 - 22:10 WIB

Caption: Jakfar Sodiq  (jas hitam) bersama tokoh dan pemuda Sampang memberikan keterangan kepada awak media usai melaporkan akun Tiktok @faktapolitiktok.

Hukum&Kriminal

Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang

Senin, 2 Jun 2025 - 19:18 WIB

Caption: Kepala Diskominfo Sampang Amrin Hidayat menjelaskan hasil analisis teknis video hoax Bupati Sampang, (dok. regamedianews).

Daerah

Diskominfo Rilis Analisa Video Hoax Bupati Sampang

Senin, 2 Jun 2025 - 14:03 WIB

Caption: video Bupati Sampang disinformasi yang diunggah akun Tiktok @faktapolitiktok.

Daerah

Video Bupati Sampang Dimanipulasi Oknum ‘Sebar Hoax’

Senin, 2 Jun 2025 - 10:46 WIB