Kecanduan Judi Online, Karyawan Indomaret Sampang Berujung Dipenjara

Caption: tersangka inisial (SB) saat dimintai keterangan oleh petugas Polsekta Sampang.

Sampang || Rega Media News

Seorang pria berinsial SB (26 th), asal warga Desa Panggung, Sampang, Madura, Jawa Timur, kini harus meringkuk di sel tahanan Mapolsekta Sampang.

Pasalnya, pria yang bekerja sebagai kepala karyawan toko Indomaret, di Jl. Rajawali Sampang ini nekat menggelapkan uang perusahaan (Indomaret), lantaran kecanduan judi online.

“Uang yang digelapkan, uang sales seharusnya disetorkan ke rekening toko,” ujar Kapolsekta Sampang AKP Tomo kepada awak media, Rabu (15/06/2022).

Pengakuan tersangka, kata Tomo, uang toko tersebut tidak disetorkan sepenuhnya, melainkan digunakan untuk bermain judi online. Akibatnya, perusahaan itu mengalami kerugian puluhan juta.

“Akibat perbuatan tersangka inisial SB, PT Indomarco Prismatama cabang Gresik mengalami kerugian sekitar Rp 72,9 juta,” terang perwira berpangkat tiga balok emas dipundaknya.

Tomo juga mengungkapkan, tersangka mengakui jika sebelumnya telah menang judi online sekitar Rp 39 juta. Makanya, tersangka tergiur dan terus main judi online.

“Tersangka ini sudah kecanduan judi online. Ketika sudah tidak ada uang untuk modal judi, tersangka nekat menggelapkan uang perusahaan tempat dia bekerja,” ungkapnya.

Toma menambahkan, pengakuan tersangka uang puluhan juta tersebut dihabiskan selama dua hari. Ia juga mengakui, nekat menggunakan uang perusahaan untuk main judi online, berharap bisa menang kembali.

“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 374 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun kurungan penjara,” tegas Tomo.