Kecanduan Judi Online, Karyawan Indomaret Sampang Berujung Dipenjara

- Jurnalis

Kamis, 16 Juni 2022 - 02:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka inisial (SB) saat dimintai keterangan oleh petugas Polsekta Sampang.

Caption: tersangka inisial (SB) saat dimintai keterangan oleh petugas Polsekta Sampang.

Sampang || Rega Media News

Seorang pria berinsial SB (26 th), asal warga Desa Panggung, Sampang, Madura, Jawa Timur, kini harus meringkuk di sel tahanan Mapolsekta Sampang.

Pasalnya, pria yang bekerja sebagai kepala karyawan toko Indomaret, di Jl. Rajawali Sampang ini nekat menggelapkan uang perusahaan (Indomaret), lantaran kecanduan judi online.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Uang yang digelapkan, uang sales seharusnya disetorkan ke rekening toko,” ujar Kapolsekta Sampang AKP Tomo kepada awak media, Rabu (15/06/2022).

Baca Juga :  Ramadhan, Pemkab Pamekasan Buka Pasar Murah Untuk Masyarakat

Pengakuan tersangka, kata Tomo, uang toko tersebut tidak disetorkan sepenuhnya, melainkan digunakan untuk bermain judi online. Akibatnya, perusahaan itu mengalami kerugian puluhan juta.

“Akibat perbuatan tersangka inisial SB, PT Indomarco Prismatama cabang Gresik mengalami kerugian sekitar Rp 72,9 juta,” terang perwira berpangkat tiga balok emas dipundaknya.

Tomo juga mengungkapkan, tersangka mengakui jika sebelumnya telah menang judi online sekitar Rp 39 juta. Makanya, tersangka tergiur dan terus main judi online.

Baca Juga :  Forum Guru Honorer Tuntut Nasib Ke DPRD Sampang

“Tersangka ini sudah kecanduan judi online. Ketika sudah tidak ada uang untuk modal judi, tersangka nekat menggelapkan uang perusahaan tempat dia bekerja,” ungkapnya.

Toma menambahkan, pengakuan tersangka uang puluhan juta tersebut dihabiskan selama dua hari. Ia juga mengakui, nekat menggunakan uang perusahaan untuk main judi online, berharap bisa menang kembali.

“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 374 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun kurungan penjara,” tegas Tomo.

Berita Terkait

Polisi Tetapkan 2 DPO Pembunuhan Pria Sokobanah
Pelaku Pembunuhan di Arek Lancor Ditangkap
Viral, Pedagang Duel Dengan Jukir Pasar Sampang
Polres Pamekasan Dalami Pembunuhan Pria Sokobanah
Pelaku Pembakaran Jasad Pria di Pamekasan Terungkap
Dua Buronan Kasus Pembacokan Petugas SPBU Camplong Tak Kunjung Ditangkap
Sopir Ambulance dan Satpam RSUD Syamrabu Bangkalan Ditangkap Polisi
Korban Pembunuhan di Samaran Sampang Terungkap

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 17:48 WIB

Polisi Tetapkan 2 DPO Pembunuhan Pria Sokobanah

Minggu, 9 November 2025 - 23:49 WIB

Pelaku Pembunuhan di Arek Lancor Ditangkap

Minggu, 9 November 2025 - 21:15 WIB

Viral, Pedagang Duel Dengan Jukir Pasar Sampang

Sabtu, 8 November 2025 - 10:24 WIB

Polres Pamekasan Dalami Pembunuhan Pria Sokobanah

Jumat, 7 November 2025 - 22:17 WIB

Pelaku Pembakaran Jasad Pria di Pamekasan Terungkap

Berita Terbaru

Caption: Bupati Bangkalan Lukman Hakim, sampaikan arahannya usai pelantikan DPC PKDI Kabupaten Bangkalan, (dok. regamedianews).

Daerah

PKDI Diharapkan Jadi Wadah Kolaborasi Membangun Bangkalan

Rabu, 12 Nov 2025 - 17:36 WIB

Caption: korban kecelakaan mendapat penanganan medis petugas Puskesmas Omben didampingi Polantas, (sumber foto: Satlantas Polres Sampang).

Peristiwa

Warga Sampang dan Surabaya Meninggal Usai Dihantam Fuso

Rabu, 12 Nov 2025 - 13:48 WIB