Kecanduan Judi Online, Karyawan Indomaret Sampang Berujung Dipenjara

- Jurnalis

Kamis, 16 Juni 2022 - 02:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka inisial (SB) saat dimintai keterangan oleh petugas Polsekta Sampang.

Caption: tersangka inisial (SB) saat dimintai keterangan oleh petugas Polsekta Sampang.

Sampang || Rega Media News

Seorang pria berinsial SB (26 th), asal warga Desa Panggung, Sampang, Madura, Jawa Timur, kini harus meringkuk di sel tahanan Mapolsekta Sampang.

Pasalnya, pria yang bekerja sebagai kepala karyawan toko Indomaret, di Jl. Rajawali Sampang ini nekat menggelapkan uang perusahaan (Indomaret), lantaran kecanduan judi online.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Uang yang digelapkan, uang sales seharusnya disetorkan ke rekening toko,” ujar Kapolsekta Sampang AKP Tomo kepada awak media, Rabu (15/06/2022).

Baca Juga :  Hakim Jatuhkan Vonis Kepada Terdakwa Pembawa Kabur Kotak Suara

Pengakuan tersangka, kata Tomo, uang toko tersebut tidak disetorkan sepenuhnya, melainkan digunakan untuk bermain judi online. Akibatnya, perusahaan itu mengalami kerugian puluhan juta.

“Akibat perbuatan tersangka inisial SB, PT Indomarco Prismatama cabang Gresik mengalami kerugian sekitar Rp 72,9 juta,” terang perwira berpangkat tiga balok emas dipundaknya.

Tomo juga mengungkapkan, tersangka mengakui jika sebelumnya telah menang judi online sekitar Rp 39 juta. Makanya, tersangka tergiur dan terus main judi online.

Baca Juga :  Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Salah Satu Anggota LSM Sampang, Terdakwa Berharap Dapat Keringanan Hukuman

“Tersangka ini sudah kecanduan judi online. Ketika sudah tidak ada uang untuk modal judi, tersangka nekat menggelapkan uang perusahaan tempat dia bekerja,” ungkapnya.

Toma menambahkan, pengakuan tersangka uang puluhan juta tersebut dihabiskan selama dua hari. Ia juga mengakui, nekat menggunakan uang perusahaan untuk main judi online, berharap bisa menang kembali.

“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 374 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun kurungan penjara,” tegas Tomo.

Berita Terkait

Warga Sampang Bunuh Tetangga Sendiri Secara Sadis
Reskrim Polsek Tambelangan Ringkus Maling Motor
Pelaku Tabrak Lari di Omben Sampang Terungkap
Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian
Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang
Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu
Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor
Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 10:52 WIB

Warga Sampang Bunuh Tetangga Sendiri Secara Sadis

Selasa, 2 Desember 2025 - 16:08 WIB

Reskrim Polsek Tambelangan Ringkus Maling Motor

Senin, 1 Desember 2025 - 15:40 WIB

Pelaku Tabrak Lari di Omben Sampang Terungkap

Rabu, 26 November 2025 - 20:41 WIB

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian

Selasa, 25 November 2025 - 18:18 WIB

Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang

Berita Terbaru

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi didampingi istri, memberikan santunan kepada anak yatim di Pendopo Trunojoyo, (sumber foto: Prokopim Pemkab Sampang).

Ragam

Bupati Sampang Hadirkan Senyum 1.500 Anak Yatim

Kamis, 4 Des 2025 - 15:03 WIB

Caption: anggota Satreskrim Polres Sampang hendak amankan pelaku pembunuhan di Desa Noreh, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Warga Sampang Bunuh Tetangga Sendiri Secara Sadis

Kamis, 4 Des 2025 - 10:52 WIB

Caption: Ketua IWO Pamekasan (tengah) pose bersama narasumber dan pelajar, usai gelar seminar literasi pendidikan bahasa madura, (dok. Kurdi, Rega Media).

Daerah

IWO Ajak Pelajar Pamekasan Cintai Bahasa Daerah

Kamis, 4 Des 2025 - 07:19 WIB

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi, meninjau langsung hasil pembangunan jembatan di Desa Somber Kecamatan Tambelangan, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Prioritas Bupati Sampang, Jembatan Beres – UHC Aman!

Rabu, 3 Des 2025 - 13:45 WIB