Kecanduan Judi Online, Karyawan Indomaret Sampang Berujung Dipenjara

- Jurnalis

Kamis, 16 Juni 2022 - 02:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka inisial (SB) saat dimintai keterangan oleh petugas Polsekta Sampang.

Caption: tersangka inisial (SB) saat dimintai keterangan oleh petugas Polsekta Sampang.

Sampang || Rega Media News

Seorang pria berinsial SB (26 th), asal warga Desa Panggung, Sampang, Madura, Jawa Timur, kini harus meringkuk di sel tahanan Mapolsekta Sampang.

Pasalnya, pria yang bekerja sebagai kepala karyawan toko Indomaret, di Jl. Rajawali Sampang ini nekat menggelapkan uang perusahaan (Indomaret), lantaran kecanduan judi online.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Uang yang digelapkan, uang sales seharusnya disetorkan ke rekening toko,” ujar Kapolsekta Sampang AKP Tomo kepada awak media, Rabu (15/06/2022).

Baca Juga :  Jum'at Curhat, Kapolres Asahan Sambangi Wartawan

Pengakuan tersangka, kata Tomo, uang toko tersebut tidak disetorkan sepenuhnya, melainkan digunakan untuk bermain judi online. Akibatnya, perusahaan itu mengalami kerugian puluhan juta.

“Akibat perbuatan tersangka inisial SB, PT Indomarco Prismatama cabang Gresik mengalami kerugian sekitar Rp 72,9 juta,” terang perwira berpangkat tiga balok emas dipundaknya.

Tomo juga mengungkapkan, tersangka mengakui jika sebelumnya telah menang judi online sekitar Rp 39 juta. Makanya, tersangka tergiur dan terus main judi online.

Baca Juga :  Juragan Tempat Esek-Esek di Sampang Didenda 5 Juta, Sekjen Lasbandra; Vonisnya "Enteng Sekali"

“Tersangka ini sudah kecanduan judi online. Ketika sudah tidak ada uang untuk modal judi, tersangka nekat menggelapkan uang perusahaan tempat dia bekerja,” ungkapnya.

Toma menambahkan, pengakuan tersangka uang puluhan juta tersebut dihabiskan selama dua hari. Ia juga mengakui, nekat menggunakan uang perusahaan untuk main judi online, berharap bisa menang kembali.

“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 374 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun kurungan penjara,” tegas Tomo.

Berita Terkait

Pemerkosa Dua Gadis Bangkalan Belum Ditangkap
Polisi Sita Aset Milik Kades di Bangkalan
Polres Sampang Gulung 25 Budak Sabu
Bejat..! Pedofil di Sampang Rudapaksa Korban Sejak 2022
Fakta Dibalik Vonis Sopir Dokter di Sampang Diabaikan
Polres Sampang Ringkus DPO Pelaku Pedofilia
Proses Hukum Kades Geger Tanpa Intervensi
Misteri Pria Terikat di Bangkalan Terjawab

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 09:29 WIB

Pemerkosa Dua Gadis Bangkalan Belum Ditangkap

Jumat, 3 Oktober 2025 - 07:21 WIB

Polisi Sita Aset Milik Kades di Bangkalan

Kamis, 2 Oktober 2025 - 15:12 WIB

Polres Sampang Gulung 25 Budak Sabu

Rabu, 1 Oktober 2025 - 04:15 WIB

Bejat..! Pedofil di Sampang Rudapaksa Korban Sejak 2022

Selasa, 30 September 2025 - 17:15 WIB

Fakta Dibalik Vonis Sopir Dokter di Sampang Diabaikan

Berita Terbaru

Caption didampingi aktivis PPKB, pihak keluarga korban pemerkosaan mendatangi Polres Bangkalan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pemerkosa Dua Gadis Bangkalan Belum Ditangkap

Jumat, 3 Okt 2025 - 09:29 WIB

Caption: polisi tak berseragam, pasang plang penyitaan terhadap rumah oknum kades terlibat kasus TPPU dan narkoba, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polisi Sita Aset Milik Kades di Bangkalan

Jumat, 3 Okt 2025 - 07:21 WIB

Caption: Komandan Kodim 0828 Sampang, Letkol Czi Dika Catur Yanuar Anwar, (dok. regamedianews).

Daerah

Dandim Sampang: MBG Langkah Atasi Masalah Gizi

Kamis, 2 Okt 2025 - 22:11 WIB

Caption: Wakil Menteri Imipas RI, Silmy Karim, tengah memberikan arahan kepada seluruh jajarannya, (foto istimewa).

Nasional

Wamen Imipas Lawatan Ke Madura, Ini Tujuannya !

Kamis, 2 Okt 2025 - 16:53 WIB

Caption: Plh Kasi Humas Kepolisian Resor Sampang (AKP Eko Puji Waluyo), saat diwawancara awak media.

Hukum&Kriminal

Polres Sampang Gulung 25 Budak Sabu

Kamis, 2 Okt 2025 - 15:12 WIB