Polisi Ringkus Maling Laptop Mahasiswa Bangkalan

- Jurnalis

Jumat, 17 Juni 2022 - 10:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka inisial (MPK) dan barang buktinya saat diamankan di Mapolres Bangkalan.

Caption: tersangka inisial (MPK) dan barang buktinya saat diamankan di Mapolres Bangkalan.

Bangkalan || Rega Media News

Timsus Polres Bangkalan dan Polsek Kamal kembali membekuk pelaku pencurian laptop, berinsial MPK (20 th), yang beraksi di wilayah sekitar Universitas Trunojoyo Madura.

Bermula dari korban RNW (19 th) yang melapor, karena telah kehilangan laptopnya ketika akan mengerjakan tugas kampus, disaat bersamaan orang tua korban datang mengunjunginya di kamar kos, Minggu (12/06/2022) lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak berselang lama, RNW menceritakan kepada pelaku jika dirinya kehilangan laptop dan pelaku pun juga mengatakan hal serupa. Curiga terhadap pelaku, RNW dan orang tuanya melapor ke polisi.

Baca Juga :  Mantan Keuchik Keude Bakongan Aceh Selatan Ditahan Kejari

“Saat itu juga kami melapor ke Polres Bangkalan,” ujar RNW.

Tak butuh waktu lama bagi petugas untuk mengungkap kasus tersebut. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari saksi dan korban, Senin (13/06/2022), petugas berhasil menangkap pelaku di kamar kos nya.

“Saat dibekuk, pelaku mengaku jika laptop milik korban dicuri olehnya, karena motif ekonomi dan pelaku ingin juga memiliki laptop serupa,” kata Kasi Humas Polres Bangkalan, Iptu Sucipto.

Baca Juga :  Konsumsi Sabu Dimalam Takbiran, Tiga Pemuda di Sampang Diringkus Polisi

Seketika itu juga, polisi pun mengamankan pelaku ke Mapolres Bangkalan, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 dus laptop merk Asus A516JA dan 1 lembar nota pembelian laptop,” terang Sucipto.

Ia menambahkan, pelaku merupakan tersangka tunggal dan masuk dalam kategori pencurian.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara,” pungkas perwira berpangkat balok dua dipundaknya tersebut.

Berita Terkait

Suami Korban Pembunuhan di Gorut Masuk DPO
Kisah Pilu Tiara, Berakhir Tragis Ditangan Sang Kekasih
Buser Sampang Tangkap Kurir Asal Surabaya
Polisi Sampang Ciduk Nelayan Nyambi Kristal Putih
Dua Warga Sampang Nyaris Diamuk Massa
Pergi Ngarit, Pria di Pamekasan Berujung Dibui
Polres Sampang Tetapkan ‘Basir’ Sebagai DPO
Sempat Buron, Pemuda Bangkalan Akhirnya Keok

Berita Terkait

Kamis, 11 September 2025 - 19:28 WIB

Suami Korban Pembunuhan di Gorut Masuk DPO

Senin, 8 September 2025 - 20:48 WIB

Kisah Pilu Tiara, Berakhir Tragis Ditangan Sang Kekasih

Senin, 8 September 2025 - 15:34 WIB

Buser Sampang Tangkap Kurir Asal Surabaya

Sabtu, 6 September 2025 - 16:49 WIB

Polisi Sampang Ciduk Nelayan Nyambi Kristal Putih

Selasa, 2 September 2025 - 15:02 WIB

Dua Warga Sampang Nyaris Diamuk Massa

Berita Terbaru

Caption: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman, saat diwawancara awak media usai sidak gudang distributor tembakau, (dok. regamedianews).

Daerah

Bupati Pamekasan Tanggapi Kasus Keracunan MBG di Tlanakan

Minggu, 14 Sep 2025 - 17:53 WIB

Caption: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman, saat sidak ke salah satu gudang distributor tembakau, (dok. regamedianews).

Daerah

Bupati Pamekasan Sidak Gudang Tembakau

Minggu, 14 Sep 2025 - 16:58 WIB

Caption: potongan video viral, tampak menu program MBG di wilayah Camplong Sampang Madura, (dok. regamedianews).

Daerah

Menu Tak Layak, MBG di Camplong Disorot

Sabtu, 13 Sep 2025 - 19:40 WIB

Caption: kondisi jalan rabat beton di Dusun Sumber Kuning Desa Jrengik tampak retak, (dok. regamedianews).

Daerah

Seumur Jagung, Proyek Jalan Beton di Jrengik Retak

Sabtu, 13 Sep 2025 - 16:39 WIB

Caption: suasana saat berlangsungnya acara maulid nabi Muhammad SAW, di Aula Makodim 0826 Pamekasan, (dok. regamedianews).

Ragam

Kodim Pamekasan Tingkatkan Iman dan Taqwa

Jumat, 12 Sep 2025 - 22:18 WIB