Bangkalan || Rega Media News
Timsus Polres Bangkalan dan Polsek Kamal kembali membekuk pelaku pencurian laptop, berinsial MPK (20 th), yang beraksi di wilayah sekitar Universitas Trunojoyo Madura.
Bermula dari korban RNW (19 th) yang melapor, karena telah kehilangan laptopnya ketika akan mengerjakan tugas kampus, disaat bersamaan orang tua korban datang mengunjunginya di kamar kos, Minggu (12/06/2022) lalu.
Tak berselang lama, RNW menceritakan kepada pelaku jika dirinya kehilangan laptop dan pelaku pun juga mengatakan hal serupa. Curiga terhadap pelaku, RNW dan orang tuanya melapor ke polisi.
“Saat itu juga kami melapor ke Polres Bangkalan,” ujar RNW.
Tak butuh waktu lama bagi petugas untuk mengungkap kasus tersebut. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari saksi dan korban, Senin (13/06/2022), petugas berhasil menangkap pelaku di kamar kos nya.
“Saat dibekuk, pelaku mengaku jika laptop milik korban dicuri olehnya, karena motif ekonomi dan pelaku ingin juga memiliki laptop serupa,” kata Kasi Humas Polres Bangkalan, Iptu Sucipto.
Seketika itu juga, polisi pun mengamankan pelaku ke Mapolres Bangkalan, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 dus laptop merk Asus A516JA dan 1 lembar nota pembelian laptop,” terang Sucipto.
Ia menambahkan, pelaku merupakan tersangka tunggal dan masuk dalam kategori pencurian.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara,” pungkas perwira berpangkat balok dua dipundaknya tersebut.