Polisi Ringkus Maling Laptop Mahasiswa Bangkalan

- Jurnalis

Jumat, 17 Juni 2022 - 10:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka inisial (MPK) dan barang buktinya saat diamankan di Mapolres Bangkalan.

Caption: tersangka inisial (MPK) dan barang buktinya saat diamankan di Mapolres Bangkalan.

Bangkalan || Rega Media News

Timsus Polres Bangkalan dan Polsek Kamal kembali membekuk pelaku pencurian laptop, berinsial MPK (20 th), yang beraksi di wilayah sekitar Universitas Trunojoyo Madura.

Bermula dari korban RNW (19 th) yang melapor, karena telah kehilangan laptopnya ketika akan mengerjakan tugas kampus, disaat bersamaan orang tua korban datang mengunjunginya di kamar kos, Minggu (12/06/2022) lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak berselang lama, RNW menceritakan kepada pelaku jika dirinya kehilangan laptop dan pelaku pun juga mengatakan hal serupa. Curiga terhadap pelaku, RNW dan orang tuanya melapor ke polisi.

Baca Juga :  Akibat Dua Faktor Ini, Kasus Kekerasan Pada Perempuan dan Anak Sering Terjadi

“Saat itu juga kami melapor ke Polres Bangkalan,” ujar RNW.

Tak butuh waktu lama bagi petugas untuk mengungkap kasus tersebut. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari saksi dan korban, Senin (13/06/2022), petugas berhasil menangkap pelaku di kamar kos nya.

“Saat dibekuk, pelaku mengaku jika laptop milik korban dicuri olehnya, karena motif ekonomi dan pelaku ingin juga memiliki laptop serupa,” kata Kasi Humas Polres Bangkalan, Iptu Sucipto.

Baca Juga :  DPMD Sampang Sukses Gelar Peringatan BBGRM dan HKG PKK

Seketika itu juga, polisi pun mengamankan pelaku ke Mapolres Bangkalan, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 dus laptop merk Asus A516JA dan 1 lembar nota pembelian laptop,” terang Sucipto.

Ia menambahkan, pelaku merupakan tersangka tunggal dan masuk dalam kategori pencurian.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara,” pungkas perwira berpangkat balok dua dipundaknya tersebut.

Berita Terkait

Polisi Ciduk Warga Sapeken Sumenep
Seorang Kakek di Sampang Tewas Mengenaskan
Polisi Tangkap Warga Montok Pamekasan
Polisi Lidik Dalang Pembakaran Mobil di Sampang
Polres Bangkalan Tangkap Paman Gorok Keponakan
Polisi Sampang Amankan Dua Ayam Sabung
Polisi Buru Pelaku Cabul Gadis Sampang
Narkoba dan Judi Jadi Atensi Polres Sampang

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 22:12 WIB

Polisi Ciduk Warga Sapeken Sumenep

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 16:02 WIB

Seorang Kakek di Sampang Tewas Mengenaskan

Jumat, 22 Agustus 2025 - 10:59 WIB

Polisi Tangkap Warga Montok Pamekasan

Rabu, 20 Agustus 2025 - 17:07 WIB

Polisi Lidik Dalang Pembakaran Mobil di Sampang

Kamis, 14 Agustus 2025 - 22:43 WIB

Polres Bangkalan Tangkap Paman Gorok Keponakan

Berita Terbaru

Caption: Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sampang, Candra Rhomadani Amin.

Daerah

Puluhan Desa di Sampang Terancam Kekeringan

Senin, 25 Agu 2025 - 23:20 WIB

Caption: inisial AR tersangka kasus penyalahgunaan narkoba saat diamankan Satresnarkoba, (sumber foto: Polres Sumenep).

Hukum&Kriminal

Polisi Ciduk Warga Sapeken Sumenep

Senin, 25 Agu 2025 - 22:12 WIB

Caption: petugas Ditjenpas saat melakukan pemeriksaan rutin terhadap X-Ray Lapas Pamekasan, (foto istimewa).

Daerah

Ditjenpas Proteksi Radiasi X-Ray Lapas Pamekasan

Senin, 25 Agu 2025 - 20:08 WIB

Caption: Ketua TP PKK Jawa Timur, Arumi Bachsin, meninjau mobil Perpustakaan Keliling Pemkab Sampang, (dok. regamedianews).

Daerah

Arumi Bachsin Intip Inovasi PKK Sampang

Senin, 25 Agu 2025 - 16:22 WIB

Caption: semangat gotong royong warga Desa Angsokah, bersih-bersih lingkungan sambut peringatan maulid Nabi Muhammad SAW, (dok. regamedianews).

Daerah

Warga Angsokah Wujudkan Lingkungan Bersih

Senin, 25 Agu 2025 - 12:29 WIB