Polisi Ringkus Maling Laptop Mahasiswa Bangkalan

- Jurnalis

Jumat, 17 Juni 2022 - 10:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka inisial (MPK) dan barang buktinya saat diamankan di Mapolres Bangkalan.

Caption: tersangka inisial (MPK) dan barang buktinya saat diamankan di Mapolres Bangkalan.

Bangkalan || Rega Media News

Timsus Polres Bangkalan dan Polsek Kamal kembali membekuk pelaku pencurian laptop, berinsial MPK (20 th), yang beraksi di wilayah sekitar Universitas Trunojoyo Madura.

Bermula dari korban RNW (19 th) yang melapor, karena telah kehilangan laptopnya ketika akan mengerjakan tugas kampus, disaat bersamaan orang tua korban datang mengunjunginya di kamar kos, Minggu (12/06/2022) lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak berselang lama, RNW menceritakan kepada pelaku jika dirinya kehilangan laptop dan pelaku pun juga mengatakan hal serupa. Curiga terhadap pelaku, RNW dan orang tuanya melapor ke polisi.

Baca Juga :  Satgas TMMD Sampang Bahu Membahu Pasang Atap Rutilahu

“Saat itu juga kami melapor ke Polres Bangkalan,” ujar RNW.

Tak butuh waktu lama bagi petugas untuk mengungkap kasus tersebut. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari saksi dan korban, Senin (13/06/2022), petugas berhasil menangkap pelaku di kamar kos nya.

“Saat dibekuk, pelaku mengaku jika laptop milik korban dicuri olehnya, karena motif ekonomi dan pelaku ingin juga memiliki laptop serupa,” kata Kasi Humas Polres Bangkalan, Iptu Sucipto.

Baca Juga :  Rutan Sampang Perkuat Sinergi Dengan TNI

Seketika itu juga, polisi pun mengamankan pelaku ke Mapolres Bangkalan, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 dus laptop merk Asus A516JA dan 1 lembar nota pembelian laptop,” terang Sucipto.

Ia menambahkan, pelaku merupakan tersangka tunggal dan masuk dalam kategori pencurian.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara,” pungkas perwira berpangkat balok dua dipundaknya tersebut.

Berita Terkait

Polisi: Proses Hukum Bang Alief Sesuai Mekanisme
Kasus Pembacokan Petugas SPBU di Sampang Buram
Disebut ‘Papancuri’, Kadis PMD Gorut Lapor Polisi
Polres Bangkalan Ungkap Kasus Tilap Mobil
Menipu, Pria Pamekasan Ini Bermodus Ngaku Stafsus Mabes Polri
Pencuri Barang Antik Museum Bangkalan Terungkap
Seorang Ibu & Anak di Bangkalan Ditahan Polisi
Korban Pembacokan di SPBU Camplong Sempat Ditembak

Berita Terkait

Minggu, 26 Oktober 2025 - 15:05 WIB

Polisi: Proses Hukum Bang Alief Sesuai Mekanisme

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 19:40 WIB

Kasus Pembacokan Petugas SPBU di Sampang Buram

Kamis, 23 Oktober 2025 - 18:59 WIB

Disebut ‘Papancuri’, Kadis PMD Gorut Lapor Polisi

Kamis, 23 Oktober 2025 - 14:35 WIB

Polres Bangkalan Ungkap Kasus Tilap Mobil

Kamis, 23 Oktober 2025 - 12:33 WIB

Menipu, Pria Pamekasan Ini Bermodus Ngaku Stafsus Mabes Polri

Berita Terbaru

Caption: Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sumenep AKP Agus Rusdiyanto, (sumber foto: Tribun Madura).

Hukum&Kriminal

Polisi: Proses Hukum Bang Alief Sesuai Mekanisme

Minggu, 26 Okt 2025 - 15:05 WIB

Caption: petugas gabungan TNI Polri dan petugas Lapas Pamekasan, saat menggeledah satu persatu kamar hunian warga binaan, (dok. foto istimewa).

Daerah

Lapas Pamekasan Razia Serentak Bersama TNI Polri

Sabtu, 25 Okt 2025 - 22:56 WIB

Caption: rekaman cctv saat terjadinya pembacokan terhadap petugas SPBU Camplong oleh sejumlah orang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kasus Pembacokan Petugas SPBU di Sampang Buram

Sabtu, 25 Okt 2025 - 19:40 WIB

Caption: mantan pacar MFA mahasiswa UTM viral nyamar pakai hijab, memberikan keterangan kepada anggota Polres Bangkalan, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Viral, Mahasiswa UTM Nyamar Masuk Kos Putri

Sabtu, 25 Okt 2025 - 17:08 WIB