Kronologi Pembunuhan Bocah Mandangin Sampang Terungkap

- Jurnalis

Senin, 11 Juli 2022 - 15:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: ilustrasi.

Caption: ilustrasi.

Sampang || Rega Media News

Kronologi peristiwa pembunuhan terhadap inisial NH, bocah Dusun Barat, Desa Mandangin, Kecamatan/Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, pada Sabtu (09/07/2022) siang, akhirnya terungkap.

Bocah perempuan berusia 7 tahun tersebut, ditemukan tewas didalam saluran air (got), di belakang rumah ibu tiri pelaku inisial AM (14 th), dengan kondisi tubuh terikat dan tertumpuk batu bata.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Sampang AKBP Arman, melalui Kasat Reskrim AKP Irwan Nugraha mengungkapkan, kronologi kasus pembunuhan tersebut bermula saat pelaku (tersangka) menginap dirumah korban.

“Tersangka menginap dirumah korban ini sudah lima hari, karena telah diusir oleh tante tersangka. Disaat itu, tersangka melihat korban memakai perhiasaan, disitulah mulai muncul niat jahatnya,” ungkap Irwan, Senin (11/07).

Baca Juga :  Penyidik Polrestabes Surabaya Bersumpah Tidak Terima Uang Kasus Penipuan

Seiring waktu, terang Irwan, tersangka mendapat kesempatan untuk mengajak korban rujakan, namun tidak terlaksana karena tersangka tidak memiliki uang sedikitpun.

“Setelah itu, tersangka mengajak korban kebelakang rumah ibu tirinya, memang disitu sepi. Sesampainya disana (TKP), posisi tersangka berada dibelakang korban dan langsung menutup mulutnya,” terangnya.

Mulut korban tersebut, imbuh Irwan, ditutup menggunakan kerudung yang dipakainya, hingga korban tidak dapat berbicara, lalu mengikat kedua tangan korban dengan kerudungnya.

Baca Juga :  Kena Hipnotis, Emas Nenek Penjual Rujak di Pamekasan Raib

“Karena korban meronta-ronta, akhirnya tersangka juga mengikat kaki dan lehernya, karena korban masih bernafas. Lalu tersangka mengambil bongkahan batu bata dan memukulkan ke kepala dan dahi korban,” ucapnya.

Irwan juga mengungkapkan, korban dipukul sebanyak lima kali, hingga mengalami pendarahan dan meninggal dunia di TKP. Saat itu juga, tersangka langsung mengambil sepasang anting dan dua gelang emas milik korban.

“Karena tersangka takut ketahuan atas perbuatannya, tersangka langsung membuang jasad korban kedalam selokan air, dan ditumpuki batu, untuk mensiasati agar jasad korban tidak ditemukan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Dua Jambret Bangkalan Ditangkap
Polisi: Proses Hukum Bang Alief Sesuai Mekanisme
Kasus Pembacokan Petugas SPBU di Sampang Buram
Disebut ‘Papancuri’, Kadis PMD Gorut Lapor Polisi
Polres Bangkalan Ungkap Kasus Tilap Mobil
Menipu, Pria Pamekasan Ini Bermodus Ngaku Stafsus Mabes Polri
Pencuri Barang Antik Museum Bangkalan Terungkap
Seorang Ibu & Anak di Bangkalan Ditahan Polisi

Berita Terkait

Selasa, 28 Oktober 2025 - 09:19 WIB

Dua Jambret Bangkalan Ditangkap

Minggu, 26 Oktober 2025 - 15:05 WIB

Polisi: Proses Hukum Bang Alief Sesuai Mekanisme

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 19:40 WIB

Kasus Pembacokan Petugas SPBU di Sampang Buram

Kamis, 23 Oktober 2025 - 18:59 WIB

Disebut ‘Papancuri’, Kadis PMD Gorut Lapor Polisi

Kamis, 23 Oktober 2025 - 14:35 WIB

Polres Bangkalan Ungkap Kasus Tilap Mobil

Berita Terbaru

Caption: aksi mahasiswa pantura saat demo di depan Kantor Disdikbud Pamekasan dijaga ketat aparat kepolisian, (dok. regamedianews).

Daerah

Mahasiswa Pantura Geruduk Disdikbud Pamekasan

Selasa, 28 Okt 2025 - 12:19 WIB

Caption: dua jambret kalung emas digelandang anggota Satreskrim Polres Bangkalan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Dua Jambret Bangkalan Ditangkap

Selasa, 28 Okt 2025 - 09:19 WIB

Caption: Komisi II DPRD Pamekasan saat meninjau langsung pengerjaan proyek SIHT, (dok. regamedianews).

Daerah

Komisi II DPRD Pamekasan Sidak Pembangunan SIHT

Senin, 27 Okt 2025 - 21:53 WIB

Caption: Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sumenep AKP Agus Rusdiyanto, (sumber foto: Tribun Madura).

Hukum&Kriminal

Polisi: Proses Hukum Bang Alief Sesuai Mekanisme

Minggu, 26 Okt 2025 - 15:05 WIB