Tersangka Pembunuhan Bocah Mandangin Terancam 15 Tahun Penjara

- Jurnalis

Senin, 11 Juli 2022 - 16:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: ilustrasi.

Caption: ilustrasi.

Sampang || Rega Media News

Selain mengungkap kronologi pembunuhan terhadap inisial NH (7 th), bocah perempuan Pulau Mandangin, Sampang, Madura, Jawa Timur, Polres setempat juga mengungkap motif pelaku melakukan aksi jahatnya tersebut.

Dari hasil interogasi petugas kepolisian terhadap pelaku pembunuhan inisial AM (14 th), Sabtu (09/07/2022) siang, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, ia mengaku jika dirinya ingin memiliki perhiasan (emas) yang dimiliki korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Motif pelaku melakukan aksi pembunuhan tersebut, karena tersangka ingin memiliki perhiasan milik korban, dengan cara tidak ingin diketahui,” ujar Kapolres Sampang AKBP Arman, melalui Kasat Reskrim AKP Irwan Nugraha, Senin (11/07) siang.

Baca Juga :  Usai Dilantik, Bupati Sampang Dan Wakil Bupati Terpilih Langsung Menuju Pendopo Agung

Irwan juga mengungkapkan, tersangka berhasil diamankan sehari setelah kejadian, karena sebelum diamankan petugas kepolisian, saat itu tersangka sempat diamankan warga dan nyaris diamuk.

“Selain menangkap tersangka, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa batu bata, kerudung warna hijau dan cokelat, baju warna biru kotak-kotak, seikat tali, baju warna putih terdapat bercak darah, celana pendek, sandal jepit, anting dan gelang emas,” terangnya.

Baca Juga :  Judi Balap Merpati Jl.Karang Asem Diduga Bayar Upeti

Atas perbuatannya, tegas Irwan, tersangka inisial AM dijerat Pasal 340 Subs 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara atau seumur hidup.

Sekedar diketahui, sebelumnya Polres Sampang, Minggu (10/07/2022) siang, mengamankan dua orang terduga pelaku yakni inisial AM (14 th), dan inisial IH (14 th) diketahui sebagai teman pelaku (AM) yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Berita Terkait

Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika
Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap
Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo
Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan
Polres Sampang Ungkap Kasus Pembobolan Balai Desa
Warga Barisan Sampang Ditangkap Polisi
Polisi Tetapkan 2 DPO Pembunuhan Pria Sokobanah
Pelaku Pembunuhan di Arek Lancor Ditangkap

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 13:17 WIB

Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika

Sabtu, 15 November 2025 - 16:52 WIB

Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap

Jumat, 14 November 2025 - 09:05 WIB

Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo

Kamis, 13 November 2025 - 23:14 WIB

Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan

Kamis, 13 November 2025 - 18:12 WIB

Polres Sampang Ungkap Kasus Pembobolan Balai Desa

Berita Terbaru

Caption: pemotongan pita, tanda selesainya dan peresmian project mahasiswa Program Study Sastra Inggris UTM, (dok. foto istimewa).

Daerah

Aksi Peduli Pendidikan: Sulap Sekolah Dengan Mural Cantik

Senin, 17 Nov 2025 - 14:37 WIB

Caption: didampingi perwakilan Forkopimda, Kajari Sampang tunjukkan BB narkotika jenis sabu-sabu yang hendak dimusnahkan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika

Senin, 17 Nov 2025 - 13:17 WIB

Caption: Waka Polres Sampang didampingi Kasat Lantas, mengecek kesiapan kendaraan usai apel pasukan Operasi Zebra Semeru 2025, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Daerah

14 Hari !, Polres Sampang Gelar Operasi Zebra 2025

Senin, 17 Nov 2025 - 11:42 WIB

Caption: pegawai Lapas Narkotika Pamekasan, saat menyerahkan bantuan paket sembako kepada warga, (dok. foto istimewa).

Daerah

Lapas Narkotika Pamekasan Geber Baksos

Senin, 17 Nov 2025 - 09:44 WIB

Caption: tampak fisik bangunan proyek refitalisasi di SMK Negeri Model Gorontalo, (dok. regamedianews).

Daerah

Kejati dan BPK Didesak Periksa Proyek SMKN Model Gorontalo

Senin, 17 Nov 2025 - 08:46 WIB