Tersangka Pembunuhan Bocah Mandangin Terancam 15 Tahun Penjara

- Jurnalis

Senin, 11 Juli 2022 - 16:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: ilustrasi.

Caption: ilustrasi.

Sampang || Rega Media News

Selain mengungkap kronologi pembunuhan terhadap inisial NH (7 th), bocah perempuan Pulau Mandangin, Sampang, Madura, Jawa Timur, Polres setempat juga mengungkap motif pelaku melakukan aksi jahatnya tersebut.

Dari hasil interogasi petugas kepolisian terhadap pelaku pembunuhan inisial AM (14 th), Sabtu (09/07/2022) siang, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, ia mengaku jika dirinya ingin memiliki perhiasan (emas) yang dimiliki korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Motif pelaku melakukan aksi pembunuhan tersebut, karena tersangka ingin memiliki perhiasan milik korban, dengan cara tidak ingin diketahui,” ujar Kapolres Sampang AKBP Arman, melalui Kasat Reskrim AKP Irwan Nugraha, Senin (11/07) siang.

Baca Juga :  Polisi Ringkus Seorang Kakek di Bangkalan

Irwan juga mengungkapkan, tersangka berhasil diamankan sehari setelah kejadian, karena sebelum diamankan petugas kepolisian, saat itu tersangka sempat diamankan warga dan nyaris diamuk.

“Selain menangkap tersangka, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa batu bata, kerudung warna hijau dan cokelat, baju warna biru kotak-kotak, seikat tali, baju warna putih terdapat bercak darah, celana pendek, sandal jepit, anting dan gelang emas,” terangnya.

Baca Juga :  Webinar Bersama Kemendagri, Sekda Gorut Tekankan Setiap APBD Perlu Refocusing Anggaran

Atas perbuatannya, tegas Irwan, tersangka inisial AM dijerat Pasal 340 Subs 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara atau seumur hidup.

Sekedar diketahui, sebelumnya Polres Sampang, Minggu (10/07/2022) siang, mengamankan dua orang terduga pelaku yakni inisial AM (14 th), dan inisial IH (14 th) diketahui sebagai teman pelaku (AM) yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Berita Terkait

Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang
Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap
Sebar Konten Asusila Ke Guru, Pria Asal Camplong Sampang Ditangkap
Warga Sampang Bunuh Tetangga Sendiri Secara Sadis
Reskrim Polsek Tambelangan Ringkus Maling Motor
Pelaku Tabrak Lari di Omben Sampang Terungkap
Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian
Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 09:09 WIB

Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang

Kamis, 4 Desember 2025 - 21:35 WIB

Sebar Konten Asusila Ke Guru, Pria Asal Camplong Sampang Ditangkap

Kamis, 4 Desember 2025 - 10:52 WIB

Warga Sampang Bunuh Tetangga Sendiri Secara Sadis

Selasa, 2 Desember 2025 - 16:08 WIB

Reskrim Polsek Tambelangan Ringkus Maling Motor

Senin, 1 Desember 2025 - 15:40 WIB

Pelaku Tabrak Lari di Omben Sampang Terungkap

Berita Terbaru

Caption: foto ilustrasi bocah perempuan tenggelam.

Peristiwa

Siswi SD di Sampang Tewas Terseret Arus Sungai

Minggu, 7 Des 2025 - 16:34 WIB

Caption: pelaku curanmor inisial ZF yang beraksi di Alun-Alun Bangkalan saat diamankan di Mako Polsek Jrengik, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang

Sabtu, 6 Des 2025 - 09:09 WIB

Caption: Ketua DPC Madas Sampang Umar Faruk (rompi merah), ditemui langsung Ketum MPPM di Kuala Lumpur Malaysia H.Muhdhor beserta jajaran pengurus lainnya, (dok. Rega Media).

Sosial

DPC Madas Sampang Perkuat Kolaborasi Sosial di Malaysia

Jumat, 5 Des 2025 - 21:37 WIB