Tersangka Pembunuhan Bocah Mandangin Terancam 15 Tahun Penjara

Caption: ilustrasi.

Sampang || Rega Media News

Selain mengungkap kronologi pembunuhan terhadap inisial NH (7 th), bocah perempuan Pulau Mandangin, Sampang, Madura, Jawa Timur, Polres setempat juga mengungkap motif pelaku melakukan aksi jahatnya tersebut.

Dari hasil interogasi petugas kepolisian terhadap pelaku pembunuhan inisial AM (14 th), Sabtu (09/07/2022) siang, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, ia mengaku jika dirinya ingin memiliki perhiasan (emas) yang dimiliki korban.

“Motif pelaku melakukan aksi pembunuhan tersebut, karena tersangka ingin memiliki perhiasan milik korban, dengan cara tidak ingin diketahui,” ujar Kapolres Sampang AKBP Arman, melalui Kasat Reskrim AKP Irwan Nugraha, Senin (11/07) siang.

Irwan juga mengungkapkan, tersangka berhasil diamankan sehari setelah kejadian, karena sebelum diamankan petugas kepolisian, saat itu tersangka sempat diamankan warga dan nyaris diamuk.

“Selain menangkap tersangka, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa batu bata, kerudung warna hijau dan cokelat, baju warna biru kotak-kotak, seikat tali, baju warna putih terdapat bercak darah, celana pendek, sandal jepit, anting dan gelang emas,” terangnya.

Atas perbuatannya, tegas Irwan, tersangka inisial AM dijerat Pasal 340 Subs 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara atau seumur hidup.

Sekedar diketahui, sebelumnya Polres Sampang, Minggu (10/07/2022) siang, mengamankan dua orang terduga pelaku yakni inisial AM (14 th), dan inisial IH (14 th) diketahui sebagai teman pelaku (AM) yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.