Gorontalo Utara || Rega Media News
Pemanfaatan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), untuk menyegarkan kembali ekonomi masyarakat yang merosot akibat dampak Pandemi Covid-19, terus berproses tahap demi tahap.
Dari informasi yang berhasil dirangkum media ini, daerah yang dijuluki Bumi Gerbang Emas itu, mendapatkan pinjaman Dana PEN dar PT. SMI yang cukup fantastis yakni senilai Rp. 193 Milyar, yang sesuai prosedurnya dicairkan dalam 3 tahap. Pada tahap pertama, Dana PEN yang telah masuk ke Kas Keuangan Daerah pada bulan Maret yang lalu senilai Rp. 48 Milyar.
Hal itu, sebagaimana yang telah diungkapkan Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorut, Suleman Lakoro, saat ditemui awak media ini di rumah dinas Sekda Kabupaten Gorut, Senin (11/12/2022).
Menurutnya, jumlah keseluruhan paket kegiatan pekerjaan di Kabupaten Gorut yang dibiayai oleh Dana PEN, sejumlah 28 paket yang secara teknis dilaksanakan oleh dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yaitu Dinas PU-PR, dan RSUD Zaenal Umar Sidiki (ZUS) Gorontalo Utara.
“28 paket pekerjaan itu, hanya di dua dinas saja, yaitu dinas PU-PR berupa paket pekerjaan jalan dan jembatan, kemudian di Rumah Sakit ZUS itu ada 5 paket pekerjaan, yang diantaranya adalah Alkes dan juga pembangunan ruangan dan gedung untuk perawatan,” tuturnya.
Ketua TAPD Kabupaten Gorut itu menjelaskan, keseluruhan paket kegiatan pekerjaan yang dilaksanakan oleh Dinas PU-PR Kabupaten Gorut, sejumlah 23 paket yang penandatanganan kontrak pekerjaan dengan pihak ketiga sudah dilaksanakan sebanyak tiga tahap.
“23 pekerjaan itu hingga dengan saat ini tadi, itu sudah penandatanganan kontrak itu sudah 3 tahap. Dimana, pada tahap kontrak pertama, itu ada lima paket proyek pekerjaan yang telah dikontraktualkan, dengan nilai pagu anggaran itu Rp. 30. 492. 000. 000. Kemudian nilai kontraknya, Rp. 26. 701. 239. 756. Itu untuk tahap pertama, ada 5 paket pekerjaan,” jelas Suleman.
Lebih lanjut ia menjelaskan, pada tahap kedua, ada 5 paket kegiatan pekerjaan di Dinas PU-PR Kabupaten Gorut yang telah dilaksanakan tahap kontraktualnya, dengan nilai pagu anggaran sejumlah Rp. 7. 229. 000. 000., yang nilai kontraknya sejumlah Rp. 6. 380. 175. 965.
“Kemudian tadi, itu telah dikontrakan ada 4 paket pekerjaan, dengan pagu anggaran itu ada Rp. 61. 411. 000. 000., dan nilai kontraknya ada Rp. 52. 631. 360. 243. Sehingga, total paket pekerjaan di PU, dari 23 paket pekerjaan itu, khusus untuk Dana PEN itu sudah 14 paket yang telah terkontrak, dengan jumlah nilai pagu itu adalah Rp. 99. 132. 000. 000 dengan nilai kontrak, Rp. 85. 712. 775. 924,” jelas Suleman lagi.
Ia mengatakan, untuk sisa paket kegiatan pekerjaan di Dinas PU-PR Kabupaten Gorut lainnya, yang masih sejumlah 9 paket, saat ini sudah masuk tahap proses lelang. Berdasarkan informasi Bagian ULP Kabupaten Gorut, pertengahan Bulan Juli tahun 2022 ini, operasionalnya sudah selesai.
“Insya Allah, Bulan Juli ini juga akan dikontraktualkan, sebanyak sembilan paket. Sehingga, total paket pekerjaan yang ada di Dinas PU itu ada 23 paket pekerjaan. Dengan pagu anggaran sebagaimana yang saya sebutkan tadi, dimana untuk paket 1 sampai tiga tadi berjumlah Rp. 99. 132. 000. 000., kemudian ditambah dengan sembilan paket yang belum terkontrak itu, jumlah pagu anggarannya Rp. 62. 038. 000. 000,” kata Mantan Asisten III Bupati Gorut itu.
Sementara itu, untuk paket kegiatan pekerjaan yang ada di RSUD ZUS Gorontalo Utara yang sebanyak 5 paket, beberapa diantaranya telah masuk pada tahap kontraktual dengan pihak ketiga, dengan nilai kontraknya sejumlah Rp. 4. 000. 000. 000.
“Sehingga, masih ada sekitar Rp. 26 Milyar yang belum berjalan kontraknya, lelangnya. Kita tunggu saja, Insya Allah tidak ada hambatan, tidak ada halangan, sehingga semua paket pekerjaan yang bersumber dari Dana PEN itu, Insya Allah semua akan terkontraktual,” harapnya.
Ia menerangkan, dalam setiap penandatanganan kontrak paket kegiatan pekerjaan yang didanai oleh Dana PEN, pihaknya terus melibatkan instansi terkait yang bertugas sebagi lembaga pengawas pemanfaatan Dana PEN, yaitu Polri dan Kejaksaan.
“Dalam hal ini, unsur Polres dan Polda, maupun unsur Kejari dan Kejati itu, selalu mendampingi dalam hal penandatanganan kontrak, dan ini menjadi satu keharusan yang harus, merupakan persyaratan bagi pengelolaan dana PEN ini,” terangnya.
“Dana PEN yang pekerjaannya kurang dari Rp. 5 Milyar, itu kewenangan Kejaksaan Negeri maupun Polres untuk bisa mendampingi. Pekerjaan yang di atas Rp. 5 Milyar, itu sudah kewenangan Kejaksaan Tinggi maupun Polda,” lanjutnya.
Ia menambahkan, pendampingan dari Polri dan Kejaksaan dilakukan, agar pemanfaatan dana PEN di Kabupaten Gorontalo Utara, terlaksana sesuai dengan ketentuan dan asas manfaatnya, sehingga hasil dari kegiatan pekerjaannya segera dirasakan oleh masyarakat.
“Sebagaimana tujuan awal Dana PEN ini, dalam rangka untuk Pemulihan Ekonomi Nasional, akibat daripada pandemi Covid yang selama dua tahun ini kita rasakan. Untuk pekerjaan-pekerjaan Dana PEN ini, disamping diawasi maupun didampingi oleh para Aparat Kejaksaan maupun Kepolisian, Lembaga DPR sebagai yang mempunyai fungsi pengawasan juga, selalu mereka pantau perkembangannya melalui kami selaku Ketua TAPD,” tandasnya.