Diduga Korupsi, Kades dan Perangkat Desa Bangkalan Ditahan Polisi

- Jurnalis

Jumat, 15 Juli 2022 - 17:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tampak terduga kasus korupsi APBDes Karang Gayang, keluar dari ruang Unit Tipidkor Satreskrim Polres Bangkalan.

Caption: tampak terduga kasus korupsi APBDes Karang Gayang, keluar dari ruang Unit Tipidkor Satreskrim Polres Bangkalan.

Bangkalan || Rega Media News

Mantan PJ Kepala Desa dan perangkat Desa Karang Gayam, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, terpaksa ditahan Polres setempat, Jum’at (15/07/2022).

Penahanan terhadap PJ Kades dan perangkat desa tersebut dilakukan pihak kepolisian, lantaran diduga terlibat tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Karang Gayam tahun anggaran 2016.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diantaranya, PJ Kades Karang Gayam berinsial RS (57 th), perangkat desa terdiri dari bendahara desa inisial ZA (50 th), mantan sekretaris inisial US (62 th) dan mantan Kades yang sebelumnya masih aktif inisial MH (45 th).

KBO Reskrim Polres Bangkalan Iptu Sugeng Hariana mengatakan, lima tersangka yang ditahan merupakan, Kades Karang Gayam yang sebelumnya masih aktif, PJ Kades dan perangkat desa tahun 2016.

“Selain itu, kami juga menetapkan sebagai tersangka terhadap Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karang Gayam tahun 2016 yang saat ini menjabat sebagai kepala desa aktif,” ujarnya.

Baca Juga :  Mencuri Ban Bekas, Warga Sampang Ditangkap

Menurutnya, modus tersangka merugikan negara dengan cara pembelanjaan dan kegiatan fiktif, dalam pengelolaan APBDes Karang Gayam tahun 2016 yang bersumber dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

“Perangkat dan Ketua BPD tidak mengetahui tugas dan tanggung jawab, dalam hal pengelolaan APBDes dan turut serta melakukan pengelolaan tanpa pertanggung jawaban yang jelas,” ungkap Sugeng.

Sugeng menambahkan, tim penyidik sudah mengamankan sejumlah barang bukti antara lain LPJ DD dan ADD APBDes Karang Gayam tahun 2016 dan Perdes tentang APBDes Karang Gayam tahun 2016.

Kemudian dokumen terkait pencairan APBDes Karang Gayam tahun 2016 dan dokumen terkait SK pengangkatan jabatan PJ Kades, Bendahara Desa, Sekretaris Desa dan Ketua BPD Karang Gayam tahun 2016, serta uang tunai Rp 150 juta.

“Hasil pendalaman kasus ini, ditaksir kerugian keuangan negara mencapai Rp 587 juta,” jelasnya.

Baca Juga :  Lama Diincar, Pengedar Sabu Kupang Surabaya Ditangkap

Atas perbuatannya itu, tegas Sugeng, kelima tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Sebagaimana telah diubah Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang dengan Undang-Undang Republik Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 1999 tentang KUHP,” jelasnya.

Ancaman pidananya Pasal 2 ayat (1) : Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

“Selain itu, ancaman pidana Pasal 3: Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” pungkasnya.

Berita Terkait

Dua Jambret Bangkalan Ditangkap
Polisi: Proses Hukum Bang Alief Sesuai Mekanisme
Kasus Pembacokan Petugas SPBU di Sampang Buram
Disebut ‘Papancuri’, Kadis PMD Gorut Lapor Polisi
Polres Bangkalan Ungkap Kasus Tilap Mobil
Menipu, Pria Pamekasan Ini Bermodus Ngaku Stafsus Mabes Polri
Pencuri Barang Antik Museum Bangkalan Terungkap
Seorang Ibu & Anak di Bangkalan Ditahan Polisi

Berita Terkait

Selasa, 28 Oktober 2025 - 09:19 WIB

Dua Jambret Bangkalan Ditangkap

Minggu, 26 Oktober 2025 - 15:05 WIB

Polisi: Proses Hukum Bang Alief Sesuai Mekanisme

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 19:40 WIB

Kasus Pembacokan Petugas SPBU di Sampang Buram

Kamis, 23 Oktober 2025 - 18:59 WIB

Disebut ‘Papancuri’, Kadis PMD Gorut Lapor Polisi

Kamis, 23 Oktober 2025 - 14:35 WIB

Polres Bangkalan Ungkap Kasus Tilap Mobil

Berita Terbaru

Caption: aksi massa demo DPRD Sampang, saat mencoba mendobrak pengamanan dari personel kepolisian, (dok. regamedianews).

Daerah

Aksi Demo DPRD Sampang Anarkis

Selasa, 28 Okt 2025 - 20:38 WIB

Caption: petugas damkar tampak dibantu personel TNI, memadamkan api yang menghanguskan rumah warga Desa Tambak, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Rumah Warga Sampang Hangus Jadi Arang

Selasa, 28 Okt 2025 - 14:02 WIB

Caption: aksi mahasiswa pantura saat demo di depan Kantor Disdikbud Pamekasan dijaga ketat aparat kepolisian, (dok. regamedianews).

Daerah

Mahasiswa Pantura Geruduk Disdikbud Pamekasan

Selasa, 28 Okt 2025 - 12:19 WIB

Caption: dua jambret kalung emas digelandang anggota Satreskrim Polres Bangkalan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Dua Jambret Bangkalan Ditangkap

Selasa, 28 Okt 2025 - 09:19 WIB

Caption: Komisi II DPRD Pamekasan saat meninjau langsung pengerjaan proyek SIHT, (dok. regamedianews).

Daerah

Komisi II DPRD Pamekasan Sidak Pembangunan SIHT

Senin, 27 Okt 2025 - 21:53 WIB