Bangkalan || Rega Media News
Mantan PJ Kepala Desa dan perangkat Desa Karang Gayam, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, terpaksa ditahan Polres setempat, Jum’at (15/07/2022).
Penahanan terhadap PJ Kades dan perangkat desa tersebut dilakukan pihak kepolisian, lantaran diduga terlibat tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Karang Gayam tahun anggaran 2016.
Diantaranya, PJ Kades Karang Gayam berinsial RS (57 th), perangkat desa terdiri dari bendahara desa inisial ZA (50 th), mantan sekretaris inisial US (62 th) dan mantan Kades yang sebelumnya masih aktif inisial MH (45 th).
KBO Reskrim Polres Bangkalan Iptu Sugeng Hariana mengatakan, lima tersangka yang ditahan merupakan, Kades Karang Gayam yang sebelumnya masih aktif, PJ Kades dan perangkat desa tahun 2016.
“Selain itu, kami juga menetapkan sebagai tersangka terhadap Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karang Gayam tahun 2016 yang saat ini menjabat sebagai kepala desa aktif,” ujarnya.
Menurutnya, modus tersangka merugikan negara dengan cara pembelanjaan dan kegiatan fiktif, dalam pengelolaan APBDes Karang Gayam tahun 2016 yang bersumber dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
“Perangkat dan Ketua BPD tidak mengetahui tugas dan tanggung jawab, dalam hal pengelolaan APBDes dan turut serta melakukan pengelolaan tanpa pertanggung jawaban yang jelas,” ungkap Sugeng.
Sugeng menambahkan, tim penyidik sudah mengamankan sejumlah barang bukti antara lain LPJ DD dan ADD APBDes Karang Gayam tahun 2016 dan Perdes tentang APBDes Karang Gayam tahun 2016.
Kemudian dokumen terkait pencairan APBDes Karang Gayam tahun 2016 dan dokumen terkait SK pengangkatan jabatan PJ Kades, Bendahara Desa, Sekretaris Desa dan Ketua BPD Karang Gayam tahun 2016, serta uang tunai Rp 150 juta.
“Hasil pendalaman kasus ini, ditaksir kerugian keuangan negara mencapai Rp 587 juta,” jelasnya.
Atas perbuatannya itu, tegas Sugeng, kelima tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Sebagaimana telah diubah Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang dengan Undang-Undang Republik Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 1999 tentang KUHP,” jelasnya.
Ancaman pidananya Pasal 2 ayat (1) : Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
“Selain itu, ancaman pidana Pasal 3: Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” pungkasnya.