Diduga Korupsi, Kades dan Perangkat Desa Bangkalan Ditahan Polisi

- Jurnalis

Jumat, 15 Juli 2022 - 17:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tampak terduga kasus korupsi APBDes Karang Gayang, keluar dari ruang Unit Tipidkor Satreskrim Polres Bangkalan.

Caption: tampak terduga kasus korupsi APBDes Karang Gayang, keluar dari ruang Unit Tipidkor Satreskrim Polres Bangkalan.

Bangkalan || Rega Media News

Mantan PJ Kepala Desa dan perangkat Desa Karang Gayam, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, terpaksa ditahan Polres setempat, Jum’at (15/07/2022).

Penahanan terhadap PJ Kades dan perangkat desa tersebut dilakukan pihak kepolisian, lantaran diduga terlibat tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Karang Gayam tahun anggaran 2016.

Diantaranya, PJ Kades Karang Gayam berinsial RS (57 th), perangkat desa terdiri dari bendahara desa inisial ZA (50 th), mantan sekretaris inisial US (62 th) dan mantan Kades yang sebelumnya masih aktif inisial MH (45 th).

KBO Reskrim Polres Bangkalan Iptu Sugeng Hariana mengatakan, lima tersangka yang ditahan merupakan, Kades Karang Gayam yang sebelumnya masih aktif, PJ Kades dan perangkat desa tahun 2016.

“Selain itu, kami juga menetapkan sebagai tersangka terhadap Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karang Gayam tahun 2016 yang saat ini menjabat sebagai kepala desa aktif,” ujarnya.

Baca Juga :  Bawa SS, Seorang Petani di Sumenep Dibekuk Polisi

Menurutnya, modus tersangka merugikan negara dengan cara pembelanjaan dan kegiatan fiktif, dalam pengelolaan APBDes Karang Gayam tahun 2016 yang bersumber dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

“Perangkat dan Ketua BPD tidak mengetahui tugas dan tanggung jawab, dalam hal pengelolaan APBDes dan turut serta melakukan pengelolaan tanpa pertanggung jawaban yang jelas,” ungkap Sugeng.

Sugeng menambahkan, tim penyidik sudah mengamankan sejumlah barang bukti antara lain LPJ DD dan ADD APBDes Karang Gayam tahun 2016 dan Perdes tentang APBDes Karang Gayam tahun 2016.

Kemudian dokumen terkait pencairan APBDes Karang Gayam tahun 2016 dan dokumen terkait SK pengangkatan jabatan PJ Kades, Bendahara Desa, Sekretaris Desa dan Ketua BPD Karang Gayam tahun 2016, serta uang tunai Rp 150 juta.

“Hasil pendalaman kasus ini, ditaksir kerugian keuangan negara mencapai Rp 587 juta,” jelasnya.

Baca Juga :  Tiga Eks Pejabat Aceh Selatan Ditahan Kejaksaan

Atas perbuatannya itu, tegas Sugeng, kelima tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Sebagaimana telah diubah Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang dengan Undang-Undang Republik Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 1999 tentang KUHP,” jelasnya.

Ancaman pidananya Pasal 2 ayat (1) : Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

“Selain itu, ancaman pidana Pasal 3: Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” pungkasnya.

Berita Terkait

Kasus Curanmor di Pasar Tanah Merah Terungkap
Hampir 5 Bulan, Kasus Pajak RSMZ Sampang Nihil Tersangka
Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga
Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor
Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang
Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward
Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara
Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 09:09 WIB

Kasus Curanmor di Pasar Tanah Merah Terungkap

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:04 WIB

Hampir 5 Bulan, Kasus Pajak RSMZ Sampang Nihil Tersangka

Minggu, 18 Januari 2026 - 13:53 WIB

Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga

Sabtu, 17 Januari 2026 - 14:21 WIB

Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor

Jumat, 16 Januari 2026 - 10:15 WIB

Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang

Berita Terbaru

Caption: anggota kepolisian hendak mengevakuasi tengkorak manusia yang ditemukan di Dusun Gayam Desa Tambaan Camplong, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Peristiwa

Polres Sampang Ungkap Ciri-Ciri Temuan Tengkorak Manusia

Rabu, 21 Jan 2026 - 17:11 WIB

Caption: jenazah Safi'ih seorang kakek yang tewas terbakar ditutupi kain sebelum dimakamkan, (sumber foto: BPBD Sampang).

Peristiwa

Seorang Kakek di Sampang Tewas Terbakar

Rabu, 21 Jan 2026 - 16:00 WIB

Caption: potongan video amatir, tulang tengkorak manusia dilakukan pemeriksaan awal di ruang mayat RSUD dr.Mohammad Zyn Sampang, (dok. Harry Rega Media).

Peristiwa

Geger! Penemuan Tengkorak Manusia di Sampang

Rabu, 21 Jan 2026 - 14:58 WIB

Caption: tersangka kasus curanmor inisial MN, tengah diamankan anggota Satreskrim Polres Bangkalan, (dok. Syafin Rega Media).

Hukum&Kriminal

Kasus Curanmor di Pasar Tanah Merah Terungkap

Rabu, 21 Jan 2026 - 09:09 WIB