Sampang || Rega Media News
Aksi balap liar yang kerap terjadi di sejumlah wilayah di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, dan meresahkan masyarakat terus menjadi atensi pihak kepolisian setempat.
Pasalnya, selain membahayakan diri sendiri dan orang lain, juga mengganggu kenyamanan dan ketertiban para pengguna jalan yang melintas di wilayah Sampang.
Salah satunya seperti aksi balap liar yang terjadi, di sekitar kantor Samsat Sampang, tepatnya di Jl. Raya Syamsul Arifin, pada Minggu (17/07/2022) dini hari, sekitar pukul 03:00 wib.
Alhasil, pihak kepolisian berhasil mengamankan 11 unit sepeda motor dan seorang joki balap liar berinisial HA (19 th), pemuda Dusun Demongan, Desa Aengsareh, Sampang.
“Sebelumnya, kami mendapat laporan dari masyarakat, bahwa ada balap liar di Jl. Syamsul Arifin, saat itu anggota langsung ke lokasi,” ujar Kapolsekta Sampang AKP Tomo, dalam rilis tertulisnya, Senin (18/07).
Saat tiba di lokasi, petugas langsung melakukan pembubaran dan berhasil mengamankan 11 unit sepeda motor yang telah di modifikasi, serta mengamankan seorang joki balap liar.
“Dalam aksi itu, jalan raya tempat arena balap liar sempat ditutup para penonton dan pembalapnya,” ungkap perwira berpangkat tiga balok emas dipundaknya tersebut.
Sementara itu, dari 11 unit sepeda motor yang berhasil diamankan, hasil penyelidikan sementara hanya 3 unit yang dilengkapi dengan surat-surat kendaraan kepemilikan.
“Sepeda motor yang diamankan saat razia dan surat-suratnya lengkap, kami tidak akan mengeluarkan secara langsung. Buat efek jera, minimal tunggu 1 sampai 2 bulan,” tegas Tomo.
Pihaknya juga berharap kepada pada orang tua, masyarakat, agar selalu mengawasi pergaulan putra-putranya, dan menghimbau agar tidak terlibat dalam aksi balap liar.