Pemkab Asel Diminta Bentuk Perbup Pengelolaan Wisata Pulau Dua

- Jurnalis

Jumat, 12 Agustus 2022 - 09:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Wisata Pulau Dua Aceh Selatan.

Caption: Wisata Pulau Dua Aceh Selatan.

Aceh Selatan || Rega Media News

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan diminta segera membentuk Peraturan Bupati (Perbup), tentang pengelolaan objek wisata Pulau Dua.

Permintaan itu disampaikan Koordinator LSM Lembaga Independen Bersih Aceh Selatan (LIBAS) Mayfendri kepada wartawan di Tapaktuan, Kamis (11/8/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena menurutnya, pengelolaan objek wisata Pulau Dua di Gampong Ujung Pulo Rayeuk Kecamatan Bakongan Timur itu selama ini terkesan tidak resmi.

“Sepertinya selama ini pengelola objek wisata Pulau Dua belum memiliki stempel resmi, untuk keperluan surat menyurat,” ungkapnya.

Baca Juga :  Penyelesaian Pengecatan Gedung Gor Saka Bangkalan Tak Tepat Waktu

Ia menyebutkan, stempel resmi ini bukan untuk keperluan surat menyurat, tetapi juga keperluan stempel Surat Perintah Jalan (SPJ), bagi pengunjung dari instansi pemerintah maupun BUMN.

Soalnya baru-baru ini, ada pengunjung dari BUMN yang ingin meminta tanda tangan dan stempel dari pihak pengelola objek wisata Pulau Dua.

“Tetapi, pihak pengelola tidak memiliki stempel. Dengan apa distempel, tidak ada stempel resmi, apa distempel dengan jempol,” sebutnya.

Oleh sebab itu, ia meminta kepada Pemkab Aceh Selatan melalui Dinas Pariwisata, agar tanggap mencerna setiap permasalahan di objek wisata Pulau Dua tersebut.

Baca Juga :  Tujuh Aset Daerah Kabupaten Sampang Dilelang, Satu Terjual

“Jangan sampai pengunjung dari luar beranggapan, kutipan yang dilakukan di objek wisata Pulau Dua tersebut adalah pungutan liar atau pungli,” ucapnya.

Sebab, sambungnya lagi, kutipan parkir dan tarif menyeberang ke Pulau Dua Rp 50 ribu perorang, bisa disebut tidak resmi dan tidak ada pemasukan PAD untuk Aceh Selatan.

“Maka itu kita meminta kepada Pemkab Aceh Selatan segera membentuk Perbup, supaya pengelolaan objek wisata tersebut resmi dan memiliki stempel,” harapnya.

Berita Terkait

Demi Sukseskan Program Presiden, Dandim Sampang Rela Turun Gunung
IGD Membludak, Bupati Sampang Dorong Percepatan Relokasi RSMZ
IWO Ajak Pelajar Pamekasan Cintai Bahasa Daerah
Resmikan Jembatan Desa Daleman, Komitmen Bupati Sampang Tuntas
Prioritas Bupati Sampang, Jembatan Beres – UHC Aman!
Lapas Narkotika Pamekasan Gencarkan PHBS
Bupati Bangkalan: BPD Kunci Pembangunan Desa
Ahli Waris Anggota BPD Bangkalan Dapat Santunan BPJS Ketenagakerjaan

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 13:32 WIB

Demi Sukseskan Program Presiden, Dandim Sampang Rela Turun Gunung

Jumat, 5 Desember 2025 - 17:57 WIB

IGD Membludak, Bupati Sampang Dorong Percepatan Relokasi RSMZ

Kamis, 4 Desember 2025 - 07:19 WIB

IWO Ajak Pelajar Pamekasan Cintai Bahasa Daerah

Rabu, 3 Desember 2025 - 17:48 WIB

Resmikan Jembatan Desa Daleman, Komitmen Bupati Sampang Tuntas

Rabu, 3 Desember 2025 - 13:45 WIB

Prioritas Bupati Sampang, Jembatan Beres – UHC Aman!

Berita Terbaru

Caption: pelaku curanmor inisial ZF yang beraksi di Alun-Alun Bangkalan saat diamankan di Mako Polsek Jrengik, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang

Sabtu, 6 Des 2025 - 09:09 WIB

Caption: Ketua DPC Madas Sampang Umar Faruk (rompi merah), ditemui langsung Ketum MPPM di Kuala Lumpur Malaysia H.Muhdhor beserta jajaran pengurus lainnya, (dok. Rega Media).

Sosial

DPC Madas Sampang Perkuat Kolaborasi Sosial di Malaysia

Jumat, 5 Des 2025 - 21:37 WIB

Caption: dalam kondisi tangan terborgol, terduga pelaku curanmor inisial M hendak diserahkan ke penyidik Satreskrim Polres Sampang oleh anggota Satreskrim Polsek Omben, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap

Jumat, 5 Des 2025 - 16:26 WIB