Pemkab Asel Diminta Bentuk Perbup Pengelolaan Wisata Pulau Dua

- Jurnalis

Jumat, 12 Agustus 2022 - 09:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Wisata Pulau Dua Aceh Selatan.

Caption: Wisata Pulau Dua Aceh Selatan.

Aceh Selatan || Rega Media News

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan diminta segera membentuk Peraturan Bupati (Perbup), tentang pengelolaan objek wisata Pulau Dua.

Permintaan itu disampaikan Koordinator LSM Lembaga Independen Bersih Aceh Selatan (LIBAS) Mayfendri kepada wartawan di Tapaktuan, Kamis (11/8/2022).

Karena menurutnya, pengelolaan objek wisata Pulau Dua di Gampong Ujung Pulo Rayeuk Kecamatan Bakongan Timur itu selama ini terkesan tidak resmi.

“Sepertinya selama ini pengelola objek wisata Pulau Dua belum memiliki stempel resmi, untuk keperluan surat menyurat,” ungkapnya.

Baca Juga :  Unyil di Blitar Ditangkap Polisi

Ia menyebutkan, stempel resmi ini bukan untuk keperluan surat menyurat, tetapi juga keperluan stempel Surat Perintah Jalan (SPJ), bagi pengunjung dari instansi pemerintah maupun BUMN.

Soalnya baru-baru ini, ada pengunjung dari BUMN yang ingin meminta tanda tangan dan stempel dari pihak pengelola objek wisata Pulau Dua.

“Tetapi, pihak pengelola tidak memiliki stempel. Dengan apa distempel, tidak ada stempel resmi, apa distempel dengan jempol,” sebutnya.

Oleh sebab itu, ia meminta kepada Pemkab Aceh Selatan melalui Dinas Pariwisata, agar tanggap mencerna setiap permasalahan di objek wisata Pulau Dua tersebut.

Baca Juga :  31 Bacaleg di Sumenep Tak Masuk DCS

“Jangan sampai pengunjung dari luar beranggapan, kutipan yang dilakukan di objek wisata Pulau Dua tersebut adalah pungutan liar atau pungli,” ucapnya.

Sebab, sambungnya lagi, kutipan parkir dan tarif menyeberang ke Pulau Dua Rp 50 ribu perorang, bisa disebut tidak resmi dan tidak ada pemasukan PAD untuk Aceh Selatan.

“Maka itu kita meminta kepada Pemkab Aceh Selatan segera membentuk Perbup, supaya pengelolaan objek wisata tersebut resmi dan memiliki stempel,” harapnya.

Berita Terkait

Ra Mahfud Imbau Warga Sampang Sambut Tahun 2026 Dengan Santun
Jelang 2026, Puluhan Pejabat Pemkab Bangkalan Dirotasi
Sambut 2026, Polantas Sampang Larang Konvoi dan Knalpot Brong
Empat Puskesmas di Pamekasan Temukan Suspek Chikungunya
Pemkab Pamekasan Matangkan Penyambutan Valen D’Academy 7
Buntut Kasus RS Nindhita, DPRD Sampang Didemo
MUI Sampang Imbau Masyarakat: Tahun Baru Tanpa Euforia
Wabup Sumenep: Kerukunan Umat Kunci Utama Pembangunan

Berita Terkait

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:01 WIB

Ra Mahfud Imbau Warga Sampang Sambut Tahun 2026 Dengan Santun

Rabu, 31 Desember 2025 - 12:11 WIB

Jelang 2026, Puluhan Pejabat Pemkab Bangkalan Dirotasi

Rabu, 31 Desember 2025 - 10:01 WIB

Sambut 2026, Polantas Sampang Larang Konvoi dan Knalpot Brong

Senin, 29 Desember 2025 - 20:34 WIB

Pemkab Pamekasan Matangkan Penyambutan Valen D’Academy 7

Senin, 29 Desember 2025 - 13:33 WIB

Buntut Kasus RS Nindhita, DPRD Sampang Didemo

Berita Terbaru

Caption: suasana saat berlangsungnya doa bersama yang digelar Rutan Sampang untuk korban bencana Aceh dan Sumatera, (dok. foto istimewa).

Sosial

Napi Rutan Sampang Doakan Korban Bencana Aceh-Sumatera

Rabu, 31 Des 2025 - 16:36 WIB

Caption: penandatanganan SK Bupati Bangkalan tentang rotasi jabatan pejabat strategis Pemkab Bangkalan, (dok. Syafin, Rega Media).

Daerah

Jelang 2026, Puluhan Pejabat Pemkab Bangkalan Dirotasi

Rabu, 31 Des 2025 - 12:11 WIB

Caption: potongan rekaman video amatir, saat jenazah Liman nelayan Camplong dievakuasi dari kapal ke rumah duka, (dok. Harry, Rega Media).

Peristiwa

Nelayan Sampang Meninggal Saat Melaut

Selasa, 30 Des 2025 - 14:46 WIB