Pemkab Asel Diminta Bentuk Perbup Pengelolaan Wisata Pulau Dua

- Jurnalis

Jumat, 12 Agustus 2022 - 09:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Wisata Pulau Dua Aceh Selatan.

Caption: Wisata Pulau Dua Aceh Selatan.

Aceh Selatan || Rega Media News

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan diminta segera membentuk Peraturan Bupati (Perbup), tentang pengelolaan objek wisata Pulau Dua.

Permintaan itu disampaikan Koordinator LSM Lembaga Independen Bersih Aceh Selatan (LIBAS) Mayfendri kepada wartawan di Tapaktuan, Kamis (11/8/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena menurutnya, pengelolaan objek wisata Pulau Dua di Gampong Ujung Pulo Rayeuk Kecamatan Bakongan Timur itu selama ini terkesan tidak resmi.

“Sepertinya selama ini pengelola objek wisata Pulau Dua belum memiliki stempel resmi, untuk keperluan surat menyurat,” ungkapnya.

Baca Juga :  MWC NU Robatal Gelar Peletakan Batu Pertama Pembangunan BMT NU

Ia menyebutkan, stempel resmi ini bukan untuk keperluan surat menyurat, tetapi juga keperluan stempel Surat Perintah Jalan (SPJ), bagi pengunjung dari instansi pemerintah maupun BUMN.

Soalnya baru-baru ini, ada pengunjung dari BUMN yang ingin meminta tanda tangan dan stempel dari pihak pengelola objek wisata Pulau Dua.

“Tetapi, pihak pengelola tidak memiliki stempel. Dengan apa distempel, tidak ada stempel resmi, apa distempel dengan jempol,” sebutnya.

Oleh sebab itu, ia meminta kepada Pemkab Aceh Selatan melalui Dinas Pariwisata, agar tanggap mencerna setiap permasalahan di objek wisata Pulau Dua tersebut.

Baca Juga :  Kapolres Lumajang: Turut Berduka Cita Atas Wafatnya Istri Presiden RI Ke-6 "Ibu Ani Yudhoyono"

“Jangan sampai pengunjung dari luar beranggapan, kutipan yang dilakukan di objek wisata Pulau Dua tersebut adalah pungutan liar atau pungli,” ucapnya.

Sebab, sambungnya lagi, kutipan parkir dan tarif menyeberang ke Pulau Dua Rp 50 ribu perorang, bisa disebut tidak resmi dan tidak ada pemasukan PAD untuk Aceh Selatan.

“Maka itu kita meminta kepada Pemkab Aceh Selatan segera membentuk Perbup, supaya pengelolaan objek wisata tersebut resmi dan memiliki stempel,” harapnya.

Berita Terkait

Bupati Sampang Tekankan Transparansi Penggunaan Dana Desa
DPRD Sampang Sepakati APBD 2026 Sebesar Rp1,98 Triliun
Pemkab Pamekasan Perkuat Peran Posyandu Tekan Angka Stunting
Pamekasan Ekspor Produk Tembakau Rp2,7 Miliar
Nelayan Arosbaya Protes, Kapal Troll Ancam Nyawa dan Ekosistem Laut
13 Desember 2025, MUI Sampang Gelar Musda ‘Pemilihan Ketua’
Pemkab Sampang Wujudkan Lingkungan Sehat Tanpa Rokok
Kupas Tuntas Tiga Biang Keladi Residivisme

Berita Terkait

Sabtu, 29 November 2025 - 09:09 WIB

Bupati Sampang Tekankan Transparansi Penggunaan Dana Desa

Jumat, 28 November 2025 - 17:13 WIB

DPRD Sampang Sepakati APBD 2026 Sebesar Rp1,98 Triliun

Jumat, 28 November 2025 - 13:12 WIB

Pemkab Pamekasan Perkuat Peran Posyandu Tekan Angka Stunting

Kamis, 27 November 2025 - 22:07 WIB

Nelayan Arosbaya Protes, Kapal Troll Ancam Nyawa dan Ekosistem Laut

Kamis, 27 November 2025 - 17:08 WIB

13 Desember 2025, MUI Sampang Gelar Musda ‘Pemilihan Ketua’

Berita Terbaru

Caption: Personel BPBD Sampang bersama nelayan, berupaya mengevakuasi kapal slerek yang tenggelam di perairan laut Camplong, (sumber foto: BPBD Sampang).

Peristiwa

Ombak Ganas Telan Kapal Warga Camplong Sampang

Sabtu, 29 Nov 2025 - 22:02 WIB

Caption: potongan video, tampak polisi bersama warga mengevakuasi bocah tenggelam di tambak ikan nila di Desa Aeng Sareh, (dok. Harry, Rega Media).

Peristiwa

Nyawa Bocah Sampang Melayang ‘Demi Sandal’

Sabtu, 29 Nov 2025 - 15:23 WIB

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi, sampaikan sambutan saat sosialisasi akuntabilitas pengelolaan dana desa, (sumber foto: Diskominfo Sampang).

Daerah

Bupati Sampang Tekankan Transparansi Penggunaan Dana Desa

Sabtu, 29 Nov 2025 - 09:09 WIB

Caption: Bupati Sampang sampaikan sambutan saat rapat paripurna DPRD Sampang, tentang persetujuan APBD tahun 2026, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

DPRD Sampang Sepakati APBD 2026 Sebesar Rp1,98 Triliun

Jumat, 28 Nov 2025 - 17:13 WIB