Surabaya || Rega Media News
BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Jawa Timur melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS), antara Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan se-Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri se Jawa Timur terkait Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara.
Penandatanganan PKS tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr Mia Amiati, SH MH, Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Timur Deny Yusyulian, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara beserta jajaran struktural di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kepala Kejaksaan Negeri se-Jawa Timur beserta jajaran dan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan se-Jawa Timur.
BPJAMSOSTEK menggandeng institusi Kejaksaan, guna peningkatan kepatuhan pemberi kerja dalam penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Pasalnya, masih banyak perusahaan yang belum melindungi tenaga kerjanya dalam keanggotaan BPJAMSOSTEK.
Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Jawa Timur Deny Yusyulian mengatakan, pihaknya mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada Kejaksaan, atas kerjasama dan pencapaian yang telah terlaksana selama ini, sehingga berdampak positif terhadap awareness dan kepatuhan Badan Usaha atau Pemberi Kerja.
“Kejaksaan sangat membantu kami dalam penanganan bidang hukum terkait Kewajiban Badan Usaha dan hak-hak Tenaga Kerja yang tidak dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya, dalam siaran tertulisnya, Kamis (11/8/2022).
Menurut Deny Yusyulian, tujuan kegiatan tersebut adalah perpanjangan kerjasama serta implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021. Dirinya berharap dari kerjasama ini bisa meningkatkan cakupan kepesertaan Perlindungan BPJAMSOSTEK di Jawa Timur.
Pada kegiatan itu, dilakukan juga monitoring dan evaluasi kinerja penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK) Tahun 2022 Kejaksaan Negeri, serta pemberian penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Terproduktif Tahun 2022.
Dengan adanya montoring yang baik ini, maka diharapkan penyelesaian kepatuhan badan usaha baik yang menunggak iuran atau belum memenuhi kewajibannya, terhadap pelaksanaan program Jaminan Sosial yang merupakan hak bagi para pekerja Jawa Timur dapat segera terselesaikan.
“Kami berharap dengan terlaksananya kegiatan ini, memberikan dampak yang positif, sehingga mendorong kepatuhan badan usaha dan menjamin kesejahteraan masyarakat pekerja,” tegasnya.
Di tempat lain, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madura, Vinca Meitasari memberikan keterangan, pihaknya akan terus bersinergi dengan instansi pemerintah untuk mewujudkan perlindungan jaminan sosial universal coverage.
“Kami akan terus bersinergi dengan instansi pemerintah setempat dalam upaya mewujudkan perlindungan jaminan sosial universal coverage, para pekerja bekerja lebih aman, nyaman, tidak perlu khawatir akan resiko resiko pekerjaannya,” pungkas Vinca.