Daerah  

Oknum Jaksa Bojonegoro Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

Caption: ilustrasi.

Bojonegoro || Rega Media News

Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti di Kejari Bojonegoro berinisial AH ditangkap Polres Jombang atas dugaan pencabulan anak laki-laki 16 tahun di sebuah hotel.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur (Jatim) Mia Amiyati membenarkan kabar tersebut.

“Bahwa benar telah terjadi penangkapan terhadap oknum kejaksaan berinisial AH. Yang bersangkutan menjabat sebagai Kasi Pengelolaan Barang Bukti Kejari Bojonegoro,” ujarnya, Kamis (18/8/22).

Mia mengatakan, tersangka ditangkap pada pukul 00.30 Wib, di Hotel Sentra Candi Mulyo Jombang. Terkait dengan penangkapan ini, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap jaksa tersebut.

“Kita tegas tidak akan memberikan toleransi terhadap kejadian tersebut,” ucap Mia.

Mia menyebut, pihaknya telah mencopot jabatan jaksa itu dari Kejaksaan Negeri Bojonegoro. Dia pun memastikan, akan mengajukan kasus tersebut ke bidang pengawasan agar dilakukan pemberhentian terhadap jaksa tersebut.

Pihaknya, lanjut Mia, tidak akan melindungi oknum jaksa tersebut dari perbuatan tercelanya. Ia memastikan proses hukum akan berjalan apa adanya.

“Kami tidak akan membela atau pun berusaha menutupi atau melindungi oknum yang sangat bersalah. Sementara kami akan tetap melakukan penuntutan bila sudah selesai penyidikannya,” tegasnya.