Gorontalo Utara || Rega Media News
Polres Gorontalo Utara akhirnya menetapkan satu orang tersangka, pada kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur di Desa Huidu Melito, Kecataman Tomilito, Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut).
Penetapan tersangka tersebut, berdasarkan gelar perkara terhadap kasus itu, dipimpin langsung oleh Wakapolres Gorontalo Utara Kompol Nikson Yusuf, yang dilaksanakan di Polres Gorontalo Utara, Rabu (07/09/2022).
Wakapolres Gorontalo Utara, Kompol Nikson Yusuf, saat ditemui di ruang Wakapolres Gorontalo Utara mengungkapkan, gelar perkara kasus itu, dihadiri Kasat Reskrim, Timsus, Penyidik, Siewas dan Provost.
“Untuk hasil gelar tadi, yang sudah dinaikan tersangkanya satu. Jadi status tersangkanya satu, si Evendi (Nama Samaran), jadi hanya itu yang sudah memenuhi syarat sesuai dua alat bukti bisa dinaikan,” ungkap Nikson, kepada awak media ini, Rabu (07/09/2022).
Imbuhnya, terhadap terduga pelaku lain, pihaknya masih terus berupaya melengkapi persyaratan, untuk tindakan lebih lanjut.
“Tunggu saja, tetap berproses. Tapi yang jelas, kasus ini tetap jalan. Mulai dari LP 70, 72 sampai 74, tetap jalan,” tandasnya.
Sementara itu, Tim kuasa hukum korban melalui Ketua Tim, Effendi Dalie, kepada awak media ini menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kinerja Timsus (Tim Khusus) yang dibentuk Kapolres Gorontalo Utara, dalam penanganan kasus tersebut.
“Saya selaku Ketua Tim kuasa hukum, mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi setinggi-tingginya, terhadap Timsus yang sudah dibentuk oleh Kapolres Gorut. Baru beberapa hari Timsus dibentuk oleh Pak Kapolres, kinerja mereka sudah nampak signifikan,” terang Effendi.
“Keberhasilan dari Timsus, tentunya menjadi angin segar bagi proses penanganan kasus ini, meski yang lain masih dalam proses melengkapi persyaratannya,” pungkasnya.