Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Pencabulan di Huidu Melito

- Jurnalis

Rabu, 7 September 2022 - 15:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Wakapolres Gorontalo Utara (Kompol Nikson Yusuf).

Caption: Wakapolres Gorontalo Utara (Kompol Nikson Yusuf).

Gorontalo Utara || Rega Media News

Polres Gorontalo Utara akhirnya menetapkan satu orang tersangka, pada kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur di Desa Huidu Melito, Kecataman Tomilito, Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut).

Penetapan tersangka tersebut, berdasarkan gelar perkara terhadap kasus itu, dipimpin langsung oleh Wakapolres Gorontalo Utara Kompol Nikson Yusuf, yang dilaksanakan di Polres Gorontalo Utara, Rabu (07/09/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakapolres Gorontalo Utara, Kompol Nikson Yusuf, saat ditemui di ruang Wakapolres Gorontalo Utara mengungkapkan, gelar perkara kasus itu, dihadiri Kasat Reskrim, Timsus, Penyidik, Siewas dan Provost.

Baca Juga :  HUT IWO Ke-12,  Wujudkan Eksistensi Wartawan Profesional

“Untuk hasil gelar tadi, yang sudah dinaikan tersangkanya satu. Jadi status tersangkanya satu, si Evendi (Nama Samaran), jadi hanya itu yang sudah memenuhi syarat sesuai dua alat bukti bisa dinaikan,” ungkap Nikson, kepada awak media ini, Rabu (07/09/2022).

Imbuhnya, terhadap terduga pelaku lain, pihaknya masih terus berupaya melengkapi persyaratan, untuk tindakan lebih lanjut.

“Tunggu saja, tetap berproses. Tapi yang jelas, kasus ini tetap jalan. Mulai dari LP 70, 72 sampai 74, tetap jalan,” tandasnya.

Sementara itu, Tim kuasa hukum korban melalui Ketua Tim, Effendi Dalie, kepada awak media ini menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kinerja Timsus (Tim Khusus) yang dibentuk Kapolres Gorontalo Utara, dalam penanganan kasus tersebut.

Baca Juga :  Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan

“Saya selaku Ketua Tim kuasa hukum, mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi setinggi-tingginya, terhadap Timsus yang sudah dibentuk oleh Kapolres Gorut. Baru beberapa hari Timsus dibentuk oleh Pak Kapolres, kinerja mereka sudah nampak signifikan,” terang Effendi.

“Keberhasilan dari Timsus, tentunya menjadi angin segar bagi proses penanganan kasus ini, meski yang lain masih dalam proses melengkapi persyaratannya,” pungkasnya.

Berita Terkait

Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang
Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu
Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor
Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang
Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan
Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui
Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum
Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 18:18 WIB

Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang

Minggu, 23 November 2025 - 12:20 WIB

Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu

Sabtu, 22 November 2025 - 20:41 WIB

Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor

Jumat, 21 November 2025 - 19:39 WIB

Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang

Jumat, 21 November 2025 - 13:59 WIB

Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan

Berita Terbaru

Caption: mahasiswa terpilih dari berbagai kampus di Jawa Timur, mengikuti apel penerimaan peserta magang di Lapas Narkotika Pamekasan, (dok. foto istimewa).

Daerah

23 Mahasiswa Terpilih di Jatim Dalami Dunia Pemasyarakatan

Senin, 24 Nov 2025 - 23:03 WIB