Miliki Narkotika, Seorang Pria di Gorontalo Diamankan Polisi

- Jurnalis

Rabu, 28 September 2022 - 15:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka kasus narkotika saat diperiksa penyidik Satresnarkoba, (Doc: Humas Polres Gorontalo Kota).

Caption: tersangka kasus narkotika saat diperiksa penyidik Satresnarkoba, (Doc: Humas Polres Gorontalo Kota).

Gorontalo || Rega Media News

Seorang pria berinisial IK, warga Jalan Husnitamrin, Kelurahan Limba U 2, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, terpaksa ditangkap Satresnarkoba Polres setempat, Selasa (27/09/2022).

Pasalnya, IK terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Penangkapan terhadap IK dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Iptu Mahyudin Popoi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Informasi yang dihimpun regamedianews.com, sebelum IK ditangkap, polisi telah mendapatkan informasi tentang adanya penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Baca Juga :  Dianggap Menimbulkan Polemik, Anggota Dewan Bangkalan Minta Rapid Tes Ditiadakan

Dengan mengantongi informasi tersebut, kemudian anggota Satresnarkoba Polres Gorontalo Kota, langsung melakukan penyelidikan untuk tindakan lebih lanjut.

Kapolres Gorontalo Kota AKBP Ardi Rahananto, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Mahyudin Popoi dalam keterangannya mengungkapkan, dari hasil penyelidikan diketahui IK berada di rumahnya yang berlokasi di Jalan Husnitamrin.

“Kemudian dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 1 buah kotak plastik Tuperwere yang diduga berisi ganja, diletakan di atas Springbet (Tempat tidur), 64 butir obat Trihexiphenidyl disimpan didalam lemari,” ungkapnya, Rabu (28/09).

Baca Juga :  Nihil Anggaran, Penanganan PMK di Sampang Tak Maksimal

Dijelaskannya, saat diinterogasi, IK mengakui barang itu dibeli dari rekannya inisial HD, selanjutnya Tim Opsnal mencari HD dan akhirnya mengetahui keberadaannya serta berhasil menangkap pria yang disebut-sebut IK itu.

“Petugas juga mengamankan barang bukti lainnya. Kemudian pelaku dibawa ke Mapolres Gorontalo Kota, guna dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

Berita Terkait

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum
Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !
Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika
Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap
Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo
Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan
Polres Sampang Ungkap Kasus Pembobolan Balai Desa
Warga Barisan Sampang Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 22:22 WIB

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Senin, 17 November 2025 - 17:26 WIB

Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !

Senin, 17 November 2025 - 13:17 WIB

Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika

Sabtu, 15 November 2025 - 16:52 WIB

Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap

Jumat, 14 November 2025 - 09:05 WIB

Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo

Berita Terbaru

Caption: Kajari Pamekasan menghancurkan barang bukti perkara pidana umum berupa belasan handphone, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Rabu, 19 Nov 2025 - 22:22 WIB

Caption: Wakil Bupati Bangkalan Fauzan Ja'far, (dok. regamedianews).

Daerah

Pemkab Bangkalan Matangkan Pinjam Pakai Terminal Tipe A

Rabu, 19 Nov 2025 - 18:48 WIB

Caption: ilustrasi Gemini AI, sepasang suami istri saat menjalani sidang perceraian di Pengdilan Agama, (dok. regamedianews).

Daerah

Tahun 2025, Jumlah Janda di Sampang Melonjak

Rabu, 19 Nov 2025 - 16:44 WIB

Cation: tampak personel TNI meninjau kondisi banjir yang melanda wilayah Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, (sumber foto: BPBD Sampang).

Peristiwa

Luapan Sungai Panyiburan Rendam 3 Desa di Sampang

Rabu, 19 Nov 2025 - 13:20 WIB