Miliki Narkotika, Seorang Pria di Gorontalo Diamankan Polisi

- Jurnalis

Rabu, 28 September 2022 - 15:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka kasus narkotika saat diperiksa penyidik Satresnarkoba, (Doc: Humas Polres Gorontalo Kota).

Caption: tersangka kasus narkotika saat diperiksa penyidik Satresnarkoba, (Doc: Humas Polres Gorontalo Kota).

Gorontalo || Rega Media News

Seorang pria berinisial IK, warga Jalan Husnitamrin, Kelurahan Limba U 2, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, terpaksa ditangkap Satresnarkoba Polres setempat, Selasa (27/09/2022).

Pasalnya, IK terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Penangkapan terhadap IK dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Iptu Mahyudin Popoi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Informasi yang dihimpun regamedianews.com, sebelum IK ditangkap, polisi telah mendapatkan informasi tentang adanya penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Baca Juga :  Mahasiswi UTM; Pembunuh Een Harus Dihukum Mati !!!

Dengan mengantongi informasi tersebut, kemudian anggota Satresnarkoba Polres Gorontalo Kota, langsung melakukan penyelidikan untuk tindakan lebih lanjut.

Kapolres Gorontalo Kota AKBP Ardi Rahananto, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Mahyudin Popoi dalam keterangannya mengungkapkan, dari hasil penyelidikan diketahui IK berada di rumahnya yang berlokasi di Jalan Husnitamrin.

“Kemudian dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 1 buah kotak plastik Tuperwere yang diduga berisi ganja, diletakan di atas Springbet (Tempat tidur), 64 butir obat Trihexiphenidyl disimpan didalam lemari,” ungkapnya, Rabu (28/09).

Baca Juga :  Kasus Kekerasan Jurnalis di Surabaya, Kapolda Jatim Bentuk Timsus

Dijelaskannya, saat diinterogasi, IK mengakui barang itu dibeli dari rekannya inisial HD, selanjutnya Tim Opsnal mencari HD dan akhirnya mengetahui keberadaannya serta berhasil menangkap pria yang disebut-sebut IK itu.

“Petugas juga mengamankan barang bukti lainnya. Kemudian pelaku dibawa ke Mapolres Gorontalo Kota, guna dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

Berita Terkait

TSK Penganiaya Kurir Pamekasan Ingin Damai
Sidang Saksi ‘Kasus Syamsiyah’ Bongkar Fakta Baru
Kasus Cabul Gadis Robatal, PR Baru Polres Sampang
Polisi Sumenep Ringkus Pengedar Sabu-Sabu
Maling Asal Sampang Gagal Mencuri ‘Amal’
Putusan Perkara ‘Syamsiyah’ Masih Teka-Teki
Polres Sumenep Ciduk Pelaku Cabul Siswi MTs
Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan

Berita Terkait

Kamis, 7 Agustus 2025 - 08:43 WIB

TSK Penganiaya Kurir Pamekasan Ingin Damai

Selasa, 5 Agustus 2025 - 13:33 WIB

Kasus Cabul Gadis Robatal, PR Baru Polres Sampang

Senin, 4 Agustus 2025 - 12:43 WIB

Polisi Sumenep Ringkus Pengedar Sabu-Sabu

Rabu, 30 Juli 2025 - 22:08 WIB

Maling Asal Sampang Gagal Mencuri ‘Amal’

Selasa, 29 Juli 2025 - 16:54 WIB

Putusan Perkara ‘Syamsiyah’ Masih Teka-Teki

Berita Terbaru

Caption: ilustrasi, (sumber foto: natural farm).

Daerah

Lonjakan Kasus Campak di Sumenep Menghantui

Kamis, 7 Agu 2025 - 20:41 WIB

Caption: proses penyaluran bantuan pangan beras kepada Penerima Bantuan Pangan (PBP) di Desa Angsokah, (dok. regamedianews).

Daerah

Pemdes Angsokah Salurkan Bantuan Pangan

Kamis, 7 Agu 2025 - 16:02 WIB

Caption: inisial ZA, tersangka penganiayaan kurir JNT yang viral tampak memakai baju tahanan Polres Pamekasan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

TSK Penganiaya Kurir Pamekasan Ingin Damai

Kamis, 7 Agu 2025 - 08:43 WIB

Caption: Kasi Propam Polres Sampang AKP Darussalam, memberikan arahan kepada anggotanya, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Daerah

Propam Polres Sampang Pastikan Sanksi Anggota Nakal

Rabu, 6 Agu 2025 - 13:43 WIB

Caption: Rektor Universitas Trunojoyo Madura Prof. Dr. Safi', memberikan cinderamata boneka sakera kepada Menko Agus Harimurti Yudhoyono.

Nasional

Menko AHY Buka PKKMB Sakera UTM 2025

Rabu, 6 Agu 2025 - 11:08 WIB