Miliki Narkotika, Seorang Pria di Gorontalo Diamankan Polisi

Caption: tersangka kasus narkotika saat diperiksa penyidik Satresnarkoba, (Doc: Humas Polres Gorontalo Kota).

Gorontalo || Rega Media News

Seorang pria berinisial IK, warga Jalan Husnitamrin, Kelurahan Limba U 2, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, terpaksa ditangkap Satresnarkoba Polres setempat, Selasa (27/09/2022).

Pasalnya, IK terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Penangkapan terhadap IK dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Iptu Mahyudin Popoi.

Informasi yang dihimpun regamedianews.com, sebelum IK ditangkap, polisi telah mendapatkan informasi tentang adanya penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Dengan mengantongi informasi tersebut, kemudian anggota Satresnarkoba Polres Gorontalo Kota, langsung melakukan penyelidikan untuk tindakan lebih lanjut.

Kapolres Gorontalo Kota AKBP Ardi Rahananto, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Mahyudin Popoi dalam keterangannya mengungkapkan, dari hasil penyelidikan diketahui IK berada di rumahnya yang berlokasi di Jalan Husnitamrin.

“Kemudian dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 1 buah kotak plastik Tuperwere yang diduga berisi ganja, diletakan di atas Springbet (Tempat tidur), 64 butir obat Trihexiphenidyl disimpan didalam lemari,” ungkapnya, Rabu (28/09).

Dijelaskannya, saat diinterogasi, IK mengakui barang itu dibeli dari rekannya inisial HD, selanjutnya Tim Opsnal mencari HD dan akhirnya mengetahui keberadaannya serta berhasil menangkap pria yang disebut-sebut IK itu.

“Petugas juga mengamankan barang bukti lainnya. Kemudian pelaku dibawa ke Mapolres Gorontalo Kota, guna dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.