Kios di Sampang Berulah, Petani Dipersulit Beli Pupuk Subsidi

- Jurnalis

Kamis, 29 September 2022 - 17:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: dua sak pupuk bersubsidi jenis Urea milik petani, (Dok. Jurnalis Omben/Joker).

Caption: dua sak pupuk bersubsidi jenis Urea milik petani, (Dok. Jurnalis Omben/Joker).

Sampang,- Ditengah sulitnya para petani di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, untuk mendapatkan pupuk bersubsidi dari Pemerintah, saat ini masih ada oknum pemilik kios yang mulai berkongkalikong.

Salah satunya, seperti yang terjadi di wilayah Kecamatan Omben, Sampang. Para petani diwajibkan membeli pupuk jenis lain, saat membeli pupuk bersubsidi jenis Urea (50 Kg persak).

Informasi yang diterima regamedianews.com, hal tersebut terjadi dan diduga dilakukan oleh satu satu kios (oknum) di Jl. Desa Sogian, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang.

Yakni, oknum pemilik kios diduga mewajibkan para petani agar menebus 1 Kg pupuk jenis lain seharga Rp 15 ribu, saat membeli 1 sak pupuk subsidi jenis Urea (50 Kg) seharga Rp 120 ribu.

Baca Juga :  Bupati dan Kapolres Asahan Hadiri Kegiatan Halal Bihalal Forkala

Dilansir radarjatim.co, seorang petani berinsial (A) mengaku, saat membeli 1 sak pupuk subsidi jenis Urea di kios milik inisial (DM), di Desa Sogian, harus membeli 1 Kg pupuk jenis lain.

“Satu sak pupuk Urea (50 Kg) Rp 120 ribu, sedangkan 1 Kg pupuk lain yang harus dibeli harganya Rp 15 ribu, jadi saya harus membayar Rp 135 ribu. Jika tidak seperti itu tidak bisa beli pupuk subsidi,” ungkapnya.

Hal senada juga disampaikan petani inisial (S), jika dirinya pernah membeli 4 sak pupuk subsidi jenis Urea di kios milik insial (DM), namun juga diwajibkan membeli 4 Kg pupuk jenis lain.

Baca Juga :  Waspada!!! Jalan Berlubang di Sampang Kota Bahayakan Pengendara

“Cara beli pupuk bersubsidinya ya seperti itu, karena beberapa hari lalu saya beli 4 sak pupuk subsidi, harus membeli 4 Kg pupuk jenis lain, jika tidak beli tidak dikasih,” ucapnya.

Terpisah, saat dikonfirmasi awak media, oknum pemilik kios berinisial (DM) membantah, jika dirinya mewajibkan para petani untuk membeli pupuk jenis lain, saat membeli pupuk bersubsidi jenis Urea (50 Kg).

“Saya tidak mewajibkan pembeli (petani, red) untuk membeli jenis pupuk lain, saat membeli pupuk subsidi. Akan tetapi, hanya menyarankan saja,” ucap singkat pemilik kios.

Berita Terkait

Ra Mahfud Imbau Warga Sampang Sambut Tahun 2026 Dengan Santun
Jelang 2026, Puluhan Pejabat Pemkab Bangkalan Dirotasi
Sambut 2026, Polantas Sampang Larang Konvoi dan Knalpot Brong
Empat Puskesmas di Pamekasan Temukan Suspek Chikungunya
Pemkab Pamekasan Matangkan Penyambutan Valen D’Academy 7
Buntut Kasus RS Nindhita, DPRD Sampang Didemo
MUI Sampang Imbau Masyarakat: Tahun Baru Tanpa Euforia
Wabup Sumenep: Kerukunan Umat Kunci Utama Pembangunan

Berita Terkait

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:01 WIB

Ra Mahfud Imbau Warga Sampang Sambut Tahun 2026 Dengan Santun

Rabu, 31 Desember 2025 - 12:11 WIB

Jelang 2026, Puluhan Pejabat Pemkab Bangkalan Dirotasi

Rabu, 31 Desember 2025 - 10:01 WIB

Sambut 2026, Polantas Sampang Larang Konvoi dan Knalpot Brong

Senin, 29 Desember 2025 - 20:34 WIB

Pemkab Pamekasan Matangkan Penyambutan Valen D’Academy 7

Senin, 29 Desember 2025 - 13:33 WIB

Buntut Kasus RS Nindhita, DPRD Sampang Didemo

Berita Terbaru

Caption: suasana saat berlangsungnya doa bersama yang digelar Rutan Sampang untuk korban bencana Aceh dan Sumatera, (dok. foto istimewa).

Sosial

Napi Rutan Sampang Doakan Korban Bencana Aceh-Sumatera

Rabu, 31 Des 2025 - 16:36 WIB

Caption: penandatanganan SK Bupati Bangkalan tentang rotasi jabatan pejabat strategis Pemkab Bangkalan, (dok. Syafin, Rega Media).

Daerah

Jelang 2026, Puluhan Pejabat Pemkab Bangkalan Dirotasi

Rabu, 31 Des 2025 - 12:11 WIB

Caption: potongan rekaman video amatir, saat jenazah Liman nelayan Camplong dievakuasi dari kapal ke rumah duka, (dok. Harry, Rega Media).

Peristiwa

Nelayan Sampang Meninggal Saat Melaut

Selasa, 30 Des 2025 - 14:46 WIB