Tambak Udang Milik PT Bintarama Dianggap Cemari Lingkungan

- Jurnalis

Jumat, 30 September 2022 - 16:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: warga Bumi Anyar, saat audiensi ke Komisi A DPRD Bangkalan, (Doc: Syamsul Arifin/RMN).

Caption: warga Bumi Anyar, saat audiensi ke Komisi A DPRD Bangkalan, (Doc: Syamsul Arifin/RMN).

Bangkalan || Rega Media News

Keberadaan Tambak Udang milik PT. Bintarama di wilayah Desa Bumi Anyar, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, dikeluhkan oleh warga desa setempat.

Keberadaan tambak udang tersebut diduga mencemari lingkungan sekitar. Akibatnya, sejumlah masyarakat Bumi Anyar wadul ke DPRD Bangkalan, Kamis (29/09/2022) kemarin.

Kedatangan warga ditemui ketua Komisi A, juga dari Dinas Perizinan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perikanan, serta Dinas Perumahan Rakyat dan Penataan Ruang.

Kepala Desa Bumi Anyar Hartono mengatakan, masyarakat mendatangi Komisi A DPRD Bangkalan, lantaran sudah tidak mempan pencemaran limbah yang dilakukan tambak udang milik PT Bintarama.

“Lahan pertanian warga tidak subur lagi, karena terganggu aliran limbah tambak udang milik PT Bintarama. Hampir 3 hektar sawah sudah tidak bisa ditanami,” ketusnya.

Ia juga mengatakan, meskipun masyarakat sudah meminta kepada PT Bintarama, hal itu tetap tidak diindahkan. Karena itu, pihaknya datang ke DPRD Bangkalan untuk meminta solusi dicarikan jalan keluarnya.

Baca Juga :  Simposium Menakar Kekayaan Madura, Milik Siapa?, Pemuda Madura Deklarasi Organisasi KMM

“Setelah masyarakat melakukan silaturahmi ke PT Bintarama, namun tidak diindahkan, makanya masyarakat Bumi Anyar ini datang minta tolong ke komisi A,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Anang Yulianto mengatakan, PT Bintarama sejatinya telah mempunyai dokumen UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan).

“Namun, selama ini PT Bintarama tidak patuh sama sekali, meskipun pihaknya melakukan teguran terhadap pelaku usaha tambak udang tersebut,” ungkap Anang.

“UKL UPL nya sudah ada sejak tahun 2019, tapi tingkat kepatuhannya memang masih rendah, meskipun kami sudah melakukan teguran,” tandas Anang.

Sementara anggota Komisi A DPRD Bangkalan Agus Kurniawan menyampaikan, PT Bintarama tidak mematuhi aturan meskipun sudah mengantongi surat izin.

Baca Juga :  Forkopimda Kunjungi Para Paslon Cabup Wabup Bangkalan, Ini Tujuannya

Pihaknya juga menegaskan, kata Agus, serta meminta dinas terkait melakukan teguran, jika tetap tidak di indahkan, maka akan dilakukan sidak ke lokasi tambak.

“Satu dua hari kedepan kita akan melakukan sidak bareng-bareng dengan dinas terkait, mulai dari Dinas perijinan, DLH, Perikanan, PUPR. Target kita hari ini memang mendatangkan PT Bintarama, tapi tidak datang,” pungkasnya.

Sementara itu, Pihak PT Bintarama pada saat audensi di ruang Komisi A DPRD Bangkalan tidak hadir. Bahkan, dalam audensi tersebut warga mendapat keputusan tidak puas, lantaran pihak PT Bintarama tidak bisa dihadirkan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Bintarama belum bisa memberikan respon, terkait pengelolaan tambak udang yang diduga mencemari lingkungan dan persawahan warga Desa Bumi Anyar.

Berita Terkait

SIHT Mandek, DPRD Pamekasan Desak Disperindag Bertanggung Jawab
Hidup Diantara Rongsokan, Empat Lansia di Sampang Akhirnya Tersentuh Bantuan
HPN 2026, Kapolres Sumenep: Pers Mitra Strategis Jaga Kamtibmas
Bupati Pamekasan Akui Belum Mampu Perbaiki Jalan Desa
Bupati Pamekasan Ancam Sanksi Berat Pelaku Usaha Miras
Enam Kandidat Sekda Sumenep Lolos Ke Tahap Akhir
HPN 2026, Wabup Pamekasan Apresiasi Dedikasi Insan Pers
Sikat Reklame Liar! Satpol PP Sumenep Jalankan Instruksi Presiden

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 09:05 WIB

SIHT Mandek, DPRD Pamekasan Desak Disperindag Bertanggung Jawab

Selasa, 10 Februari 2026 - 10:45 WIB

Hidup Diantara Rongsokan, Empat Lansia di Sampang Akhirnya Tersentuh Bantuan

Selasa, 10 Februari 2026 - 08:08 WIB

HPN 2026, Kapolres Sumenep: Pers Mitra Strategis Jaga Kamtibmas

Senin, 9 Februari 2026 - 15:20 WIB

Bupati Pamekasan Ancam Sanksi Berat Pelaku Usaha Miras

Senin, 9 Februari 2026 - 14:00 WIB

Enam Kandidat Sekda Sumenep Lolos Ke Tahap Akhir

Berita Terbaru

Caption: PS Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sampang, Iptu Nur Fajri Alim, (dok. Harry Rega Media).

Hukum&Kriminal

Tegas!, Nur Fajri Bakal Berantas Peredaran Miras di Sampang

Selasa, 10 Feb 2026 - 18:12 WIB