Dua Pelaku Penikaman di Gorontalo Berhasil Diringkus Polisi

- Jurnalis

Rabu, 5 Oktober 2022 - 22:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: dua tersangka penikaman inisial GK dan AZ saat diamankan Resmob, (Doc: Humas Polres Gorontalo Kota).

Caption: dua tersangka penikaman inisial GK dan AZ saat diamankan Resmob, (Doc: Humas Polres Gorontalo Kota).

Gorontalo || Rega Media News

Team Resmob Polres Gorontalo Kota, akhirnya berhasil meringkus dua pelaku penikaman, di salah satu Caffe di Gorontalo yang sempat menggegerkan masyarakat Kelurahan Leato Selatan, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo, beberapa hari yang lalu.

Dari informasi yang didapatkan awak media ini, hanya berselang dua hari setelah peristiwa penikaman itu, dua pelaku diketahui berinisial GK dan AZ, berhasil ditangkap Team Resmob Polres Gorontalo Kota, sekitar pukul 05:00 Wita, Selasa (05/10/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan terhadap kedua pelaku, berawal dari pengambilan keterangan oleh polisi terhadap saksi-saksi, saat mendatangi lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP), sesaat adanya laporan terkait kejadian penikaman tersebut.

Baca Juga :  Heboh Data Bocor Dibobol Hacker, BPJS Ketenagakerjaan: Aman dan Terkelola Baik

Dari hasil keterangan para saksi-saksi inilah, polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, yang hasilnya mengarah kepada GK dan AZ, sebagai terduga pelaku penikaman tersebut.

Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota Iptu Mohamad Nauval Seno menjelaskan, Team Resmob Polres Gorontalo Kota yang dipimpin Aipda Fajar Milama, langsung bergerak mendatangi rumah pelaku. Namun, dari informasi orang tuanya, saat itu pelaku sudah tidak berada di rumah.

“Pada saat melakukan pencarian, Team menerima informasi, pelaku berada di rumah inisial LK, di Kelurahan Bugis, Kecamatan Dumboraya. Sekitar Pukul 07:45 Wita, Team mengamankan pelaku dan menginterogasi pelaku, terkait barang bukti pisau yang digunakan,” jelas Nauval.

Baca Juga :  Ops Zebra di Sampang Berakhir, Pengendara Diimbau Tetap Tertib Lalulintas

Imbuhnya, menurut keterangan pelaku, barang bukti pisau disembunyikan di belakang rumah rekannya inisial HD, sehingga Team saat itu langsung melakukan pencarian di rumah tersebut, dan mendapati barang bukti 3 bilah pisau.

“Setelah itu, Team membawa pelaku dan barang bukti menuju Polres Gorontalo Kota, untuk pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Berita Terkait

MHI Soroti Kinerja Polisi Bangkalan
Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Dipolisikan
Satu Persatu, Jatanras Sampang Ciduk Pelaku Cabul
8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO
Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP
Pemerkosa Dua Gadis Bangkalan Belum Ditangkap
Polisi Sita Aset Milik Kades di Bangkalan
Polres Sampang Gulung 25 Budak Sabu

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 18:57 WIB

MHI Soroti Kinerja Polisi Bangkalan

Selasa, 7 Oktober 2025 - 16:38 WIB

Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Dipolisikan

Senin, 6 Oktober 2025 - 22:08 WIB

Satu Persatu, Jatanras Sampang Ciduk Pelaku Cabul

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 20:36 WIB

8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO

Jumat, 3 Oktober 2025 - 14:08 WIB

Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP

Berita Terbaru

Caption: Direktur Muslimah Humanis Indonesia, Dr. Hj. Mutmainah, (dok. foto istimewa).

Hukum&Kriminal

MHI Soroti Kinerja Polisi Bangkalan

Rabu, 8 Okt 2025 - 18:57 WIB

Caption: Babinsa Desa Kaduara Barat, gotong royong bersama warga membangun kamar mandi, (dok. regamedianews).

Daerah

TNI Gotong Royong Bantu Warga Pamekasan

Rabu, 8 Okt 2025 - 17:08 WIB

Caption: Kantor Bank Jatim Cabang Kabupaten Sampang, Jl. KH. Wakhid Hasyim, (dok. regamedianews).

Daerah

Kasus Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Bergulir

Rabu, 8 Okt 2025 - 13:43 WIB

Caption: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman, menyerahkan reward kepada 6 peserta juara MTQ tingkat Provinsi Jawa Timur, (dok. regamedianews).

Daerah

Kafilah Pamekasan Raih Juara MTQ Jatim 2025

Rabu, 8 Okt 2025 - 11:15 WIB