Dua Pelaku Penikaman di Gorontalo Berhasil Diringkus Polisi

Caption: dua tersangka penikaman inisial GK dan AZ saat diamankan Resmob, (Doc: Humas Polres Gorontalo Kota).

Gorontalo || Rega Media News

Team Resmob Polres Gorontalo Kota, akhirnya berhasil meringkus dua pelaku penikaman, di salah satu Caffe di Gorontalo yang sempat menggegerkan masyarakat Kelurahan Leato Selatan, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo, beberapa hari yang lalu.

Dari informasi yang didapatkan awak media ini, hanya berselang dua hari setelah peristiwa penikaman itu, dua pelaku diketahui berinisial GK dan AZ, berhasil ditangkap Team Resmob Polres Gorontalo Kota, sekitar pukul 05:00 Wita, Selasa (05/10/2022).

Penangkapan terhadap kedua pelaku, berawal dari pengambilan keterangan oleh polisi terhadap saksi-saksi, saat mendatangi lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP), sesaat adanya laporan terkait kejadian penikaman tersebut.

Dari hasil keterangan para saksi-saksi inilah, polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, yang hasilnya mengarah kepada GK dan AZ, sebagai terduga pelaku penikaman tersebut.

Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota Iptu Mohamad Nauval Seno menjelaskan, Team Resmob Polres Gorontalo Kota yang dipimpin Aipda Fajar Milama, langsung bergerak mendatangi rumah pelaku. Namun, dari informasi orang tuanya, saat itu pelaku sudah tidak berada di rumah.

“Pada saat melakukan pencarian, Team menerima informasi, pelaku berada di rumah inisial LK, di Kelurahan Bugis, Kecamatan Dumboraya. Sekitar Pukul 07:45 Wita, Team mengamankan pelaku dan menginterogasi pelaku, terkait barang bukti pisau yang digunakan,” jelas Nauval.

Imbuhnya, menurut keterangan pelaku, barang bukti pisau disembunyikan di belakang rumah rekannya inisial HD, sehingga Team saat itu langsung melakukan pencarian di rumah tersebut, dan mendapati barang bukti 3 bilah pisau.

“Setelah itu, Team membawa pelaku dan barang bukti menuju Polres Gorontalo Kota, untuk pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.