Reskoba Polres Sampang Tangkap Petani Asal Kedungdung

- Jurnalis

Senin, 17 Oktober 2022 - 21:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Polres Sampang ungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, (Doc: Humas Polres Sampang).

Caption: Polres Sampang ungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, (Doc: Humas Polres Sampang).

Sampang || Rega Media News

Berantas para pelaku penyalahgunaan narkoba terus digalakkan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Sampang. Terbukti, pada Jum’at (14/10/2022) malam kemarin, berhasil menangkap seorang terduga pengedar sabu-sabu.

“Pelaku yang ditangkap berinsial S (45 th), asal warga Desa Pajeruan, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang. Pelaku adalah seorang petani,” ungkap Kapolres Sampang AKBP Arman, saat diwawancara awak media, Senin (17/10) pagi.

Arman mengungkapkan, pelaku ditangkap dirumahnya sekira pukul 22:00 wib. Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu, dengan berat keseluruhan ±11,62 gram.

“Ditemukan 36 plastik bening berisi sabu-sabu yang ditemukan didalam tas kecil, oleh pelaku barang bukti tersebut disimpan didalam lemari pakaian,” ujar orang nomor satu di Mako Polres Sampang ini.

Baca Juga :  Kabar Oknum Kepala Desa Korupsi DD, Polres Bangkalan Release Hari Ini

Lebih lanjut Arman menyebutkan, selain menemukan sabu-sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya, yakni uang tunai Rp 370 ribu, dari dalam dompet kecil warna cokelat.

“Selain itu, 6 kertas minyak warna cokelat serta mengamankan 1 unit Handphone (Hp) warna putih beserta sim card_nya, yang digunakan pelaku sebagai alat komunikasi dalam melakukan tindak pidana narkotika,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut dijerat Pasal 114 ayat 2 atau ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 2 atau ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Tersangka inisial (S) terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegas eks Kapolres Pasuruan Kota ini.

Baca Juga :  Diduga korupsi dana BSM, Oknum Kepala MI diamankan Polisi

Selain itu Arman menegaskan, tidak ada ampun kepada pelaku tindak pidana narkotika sesuai perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

“Polres Sampang dan Polsek jajaran akan berantas semua bentuk peredaran narkotika di Kabupaten Sampang,” tegas Arman.

Ia juga mengajak masyarakat, untuk bersama-sama memberantas narkoba di Kabupaten Sampang. Jika ada informasi sekecil apapun, baik pemakai maupun pengedar agar segera melaporkan ke pihaknya.

“Jangan ragu-ragu melaporkan kepada pihak kepolisian, supaya kita bersama-sama menghancurkan peredaran narkoba, karena bisa dapat merusak generasi bangsa,” ucapnya.

Arman juga menegaskan, apabila ada informasi anggota Polres Sampang yang terlibat penyalahgunaan narkoba, agar melaporkan ke Propam, untuk ditindak tegas baik secara disiplin maupun pidana.

Berita Terkait

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI
Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang
Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap
Oknum Polisi Sampang ‘Nakal’ Disanksi Disiplin
Polres Bangkalan Kembalikan Motor Warga Banyuwangi
Sidang Pencurian Sapi di Galis, Fakta Baru Terungkap
Pembunuh ‘Een’ Mahasiswi UTM, Divonis Hukuman Mati
Polisi Sampang Gerebek Sabung Ayam Dekat Kuburan

Berita Terkait

Kamis, 5 Juni 2025 - 21:15 WIB

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI

Senin, 2 Juni 2025 - 19:18 WIB

Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang

Jumat, 30 Mei 2025 - 17:37 WIB

Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap

Rabu, 28 Mei 2025 - 11:03 WIB

Oknum Polisi Sampang ‘Nakal’ Disanksi Disiplin

Selasa, 27 Mei 2025 - 16:52 WIB

Polres Bangkalan Kembalikan Motor Warga Banyuwangi

Berita Terbaru

Caption: Bupati Sampang (H. Slamet Junaidi) saat membahas program prioritas nasional kepada Kepala Staf Kepresidenan (Letjen TNI Purn. AM Putranto).

Nasional

Bupati Sampang Genjot Dua Program Prioritas

Sabtu, 7 Jun 2025 - 07:24 WIB

Caption: KH Achmad Busairi saat menyampaikan khutbah Idul Adha dihadapan warga binaan Lapas Narkotika Pamekasan.

Daerah

Idul Adha Mengenal Arti Pengorbanan dan Keikhlasan

Jumat, 6 Jun 2025 - 22:10 WIB

Caption: H. Mohammad Fauzan, Chief Eksekutif Officer Rega Media, Madura Travel, Lintas Madura sekaligus Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Sampang (dok. regamedianews).

Opini

Idul Adha, Uswah dan Referensi Muhasabah Diri

Jumat, 6 Jun 2025 - 10:21 WIB

Caption: korban penganiayaan (Veriska Zahratus Shita) didampingi dua kuasa hukumnya saat di Mapolres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI

Kamis, 5 Jun 2025 - 21:15 WIB

Caption: pamflet ucapan selamat hari raya Idul Adha 1446 hijriyah dari DPRD Bangkalan, (dok. regamedianews).

Daerah

DPRD Bangkalan: Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriyah

Kamis, 5 Jun 2025 - 17:37 WIB