Reskoba Polres Sampang Tangkap Petani Asal Kedungdung

- Jurnalis

Senin, 17 Oktober 2022 - 21:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Polres Sampang ungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, (Doc: Humas Polres Sampang).

Caption: Polres Sampang ungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, (Doc: Humas Polres Sampang).

Sampang || Rega Media News

Berantas para pelaku penyalahgunaan narkoba terus digalakkan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Sampang. Terbukti, pada Jum’at (14/10/2022) malam kemarin, berhasil menangkap seorang terduga pengedar sabu-sabu.

“Pelaku yang ditangkap berinsial S (45 th), asal warga Desa Pajeruan, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang. Pelaku adalah seorang petani,” ungkap Kapolres Sampang AKBP Arman, saat diwawancara awak media, Senin (17/10) pagi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Arman mengungkapkan, pelaku ditangkap dirumahnya sekira pukul 22:00 wib. Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu, dengan berat keseluruhan ±11,62 gram.

“Ditemukan 36 plastik bening berisi sabu-sabu yang ditemukan didalam tas kecil, oleh pelaku barang bukti tersebut disimpan didalam lemari pakaian,” ujar orang nomor satu di Mako Polres Sampang ini.

Baca Juga :  Ungkap Curanmor, Kapolres Pamekasan Kembalikan Motor Ke Pemiliknya

Lebih lanjut Arman menyebutkan, selain menemukan sabu-sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya, yakni uang tunai Rp 370 ribu, dari dalam dompet kecil warna cokelat.

“Selain itu, 6 kertas minyak warna cokelat serta mengamankan 1 unit Handphone (Hp) warna putih beserta sim card_nya, yang digunakan pelaku sebagai alat komunikasi dalam melakukan tindak pidana narkotika,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut dijerat Pasal 114 ayat 2 atau ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 2 atau ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Tersangka inisial (S) terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegas eks Kapolres Pasuruan Kota ini.

Baca Juga :  DPO Jambret di Taman Paliatif Surabaya Tertangkap

Selain itu Arman menegaskan, tidak ada ampun kepada pelaku tindak pidana narkotika sesuai perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

“Polres Sampang dan Polsek jajaran akan berantas semua bentuk peredaran narkotika di Kabupaten Sampang,” tegas Arman.

Ia juga mengajak masyarakat, untuk bersama-sama memberantas narkoba di Kabupaten Sampang. Jika ada informasi sekecil apapun, baik pemakai maupun pengedar agar segera melaporkan ke pihaknya.

“Jangan ragu-ragu melaporkan kepada pihak kepolisian, supaya kita bersama-sama menghancurkan peredaran narkoba, karena bisa dapat merusak generasi bangsa,” ucapnya.

Arman juga menegaskan, apabila ada informasi anggota Polres Sampang yang terlibat penyalahgunaan narkoba, agar melaporkan ke Propam, untuk ditindak tegas baik secara disiplin maupun pidana.

Berita Terkait

Polres Bangkalan Tangkap Paman Gorok Keponakan
Polisi Sampang Amankan Dua Ayam Sabung
Polisi Buru Pelaku Cabul Gadis Sampang
Narkoba dan Judi Jadi Atensi Polres Sampang
Pelaku Curanmor Surabaya Sidoarjo Ditangkap
Polisi Sampang Tangkap Pemuda Bangkalan
Pegawai Bangkalan Ditangkap Saat Nyabu
TSK Penganiaya Kurir Pamekasan Ingin Damai

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 22:43 WIB

Polres Bangkalan Tangkap Paman Gorok Keponakan

Kamis, 14 Agustus 2025 - 10:48 WIB

Polisi Sampang Amankan Dua Ayam Sabung

Selasa, 12 Agustus 2025 - 16:59 WIB

Polisi Buru Pelaku Cabul Gadis Sampang

Selasa, 12 Agustus 2025 - 13:48 WIB

Narkoba dan Judi Jadi Atensi Polres Sampang

Minggu, 10 Agustus 2025 - 21:58 WIB

Pelaku Curanmor Surabaya Sidoarjo Ditangkap

Berita Terbaru

Caption: anggota Satreskrim Polres Bangkalan, mengamankan pelaku pembunuhan bocah di Kecamatan Geger, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polres Bangkalan Tangkap Paman Gorok Keponakan

Kamis, 14 Agu 2025 - 22:43 WIB

Caption: Kapolsek Sokobanah Iptu Sujiyono bersama anggotanya, menunjukkan dua ekor ayam hasil gerebek lokasi perjudian sabung ayam, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Polisi Sampang Amankan Dua Ayam Sabung

Kamis, 14 Agu 2025 - 10:48 WIB

Caption: ilustrasi.

Peristiwa

Pria di Sumenep Ditemukan Tewas Membusuk

Kamis, 14 Agu 2025 - 08:28 WIB

Caption: tim penilai lomba dari petugas wanita Lapas Narkotika Pamekasan mengoreksi kebersihan blok hunian warga binaan.

Ragam

Kreativitas WBP Sambut HUT Kemerdekaan RI Ke-80

Rabu, 13 Agu 2025 - 23:33 WIB