Reskoba Polres Sampang Tangkap Petani Asal Kedungdung

- Jurnalis

Senin, 17 Oktober 2022 - 21:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Polres Sampang ungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, (Doc: Humas Polres Sampang).

Caption: Polres Sampang ungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, (Doc: Humas Polres Sampang).

Sampang || Rega Media News

Berantas para pelaku penyalahgunaan narkoba terus digalakkan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Sampang. Terbukti, pada Jum’at (14/10/2022) malam kemarin, berhasil menangkap seorang terduga pengedar sabu-sabu.

“Pelaku yang ditangkap berinsial S (45 th), asal warga Desa Pajeruan, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang. Pelaku adalah seorang petani,” ungkap Kapolres Sampang AKBP Arman, saat diwawancara awak media, Senin (17/10) pagi.

Arman mengungkapkan, pelaku ditangkap dirumahnya sekira pukul 22:00 wib. Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu, dengan berat keseluruhan ±11,62 gram.

“Ditemukan 36 plastik bening berisi sabu-sabu yang ditemukan didalam tas kecil, oleh pelaku barang bukti tersebut disimpan didalam lemari pakaian,” ujar orang nomor satu di Mako Polres Sampang ini.

Baca Juga :  DP3AKB: Hingga September 2018, Ada 11 Kasus KDRT di Sumenep

Lebih lanjut Arman menyebutkan, selain menemukan sabu-sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya, yakni uang tunai Rp 370 ribu, dari dalam dompet kecil warna cokelat.

“Selain itu, 6 kertas minyak warna cokelat serta mengamankan 1 unit Handphone (Hp) warna putih beserta sim card_nya, yang digunakan pelaku sebagai alat komunikasi dalam melakukan tindak pidana narkotika,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut dijerat Pasal 114 ayat 2 atau ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 2 atau ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Tersangka inisial (S) terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegas eks Kapolres Pasuruan Kota ini.

Baca Juga :  Musisi Pamekasan Dukung Kholilurrahman Nyalon Bupati

Selain itu Arman menegaskan, tidak ada ampun kepada pelaku tindak pidana narkotika sesuai perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

“Polres Sampang dan Polsek jajaran akan berantas semua bentuk peredaran narkotika di Kabupaten Sampang,” tegas Arman.

Ia juga mengajak masyarakat, untuk bersama-sama memberantas narkoba di Kabupaten Sampang. Jika ada informasi sekecil apapun, baik pemakai maupun pengedar agar segera melaporkan ke pihaknya.

“Jangan ragu-ragu melaporkan kepada pihak kepolisian, supaya kita bersama-sama menghancurkan peredaran narkoba, karena bisa dapat merusak generasi bangsa,” ucapnya.

Arman juga menegaskan, apabila ada informasi anggota Polres Sampang yang terlibat penyalahgunaan narkoba, agar melaporkan ke Propam, untuk ditindak tegas baik secara disiplin maupun pidana.

Berita Terkait

Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang
Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward
Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara
Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun
Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang
Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus
Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep
Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 10:15 WIB

Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:40 WIB

Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward

Senin, 12 Januari 2026 - 21:04 WIB

Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara

Minggu, 11 Januari 2026 - 21:49 WIB

Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:27 WIB

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang

Berita Terbaru

Caption: Kasi Humas Kepolisian Resor Sampang AKP Eko Puji Waluyo, saat diwawancara awak media di ruangan kerjanya, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang

Jumat, 16 Jan 2026 - 10:15 WIB

Caption: tiang trafo lampu penerangan jalan umum di JLS yang menjadi sasaran pelaku pencurian, (sumber foto: PLN ULP Sampang).

Peristiwa

Baru Diresmikan, Kabel Trafo PJU JLS Sampang Dicuri

Kamis, 15 Jan 2026 - 13:03 WIB

Caption: Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto berjabat tangan dengan Kasat Reskrim AKP Doni Setiawan, usai memberikan piagam penghargaan, (dok. Kurdi Rega Media).

Hukum&Kriminal

Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward

Rabu, 14 Jan 2026 - 18:40 WIB