Sembunyi di Kuburan, DPO Pemerkosa Gadis Sampang Tertangkap

- Jurnalis

Rabu, 19 Oktober 2022 - 13:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Tim Opsnal Satreskrim Polres Sampang saat berhasil menangkap DPO pelaku percobaan pemerkosaan, (Doc: Harry/RMN).

Caption: Tim Opsnal Satreskrim Polres Sampang saat berhasil menangkap DPO pelaku percobaan pemerkosaan, (Doc: Harry/RMN).

Sampang || Rega Media News

Pelarian Daftar Pencarian Orang (DPO) pelaku percobaan pemerkosaan inisial MH aliyas D, asal warga Dusun Tebes, Desa Palenggiyan, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, akhirnya berhasil ditangkap Satreskrim Polres setempat.

Penangkapan pelaku pemerkosaan terhadap Bunga (nama samaran) seorang gadis asal wilayah Kecamatan Kedungdung ini, berkat kerja keras tim gabungan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), serta Resmob Satreskrim Polres Sampang.

Pasalnya, pelaku inisial MH aliyas D tersebut sebelumnya telah melarikan diri ke Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, dan berpindah ke Kalimantan Tengah pasca dilaporkan korban (Bunga) ke Polres Sampang.

“DPO inisial MH ini berhasil ditangkap pada Selasa (18/10/2022) kemarin, sekira pukul 13:00 Wib, saat pelaku pulang kerumah orang tuanya di Desa Palenggiyan karena ada acara maulid,” ujar Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Irwan Nugraha, Rabu (19/10) siang.

Baca Juga :  Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus Pengeroyokan di Batuporo

Saat dilakukan penangkapan, terang Irwan, pelaku sempat melarikan diri dan bersembunyi di Buju’ Majateh (makam keramat, red), di Desa Bapelle, Kecamatan Robatal, Sampang.

“Pelaku (DPO), dilaporkan korban ke Polres Sampang pasca kejadian, tepatnya pada 12 Oktober 2021 lalu. Setelah tau pelaku dilaporkan, pelaku ini langsung kabur ke Jawa Tengah dan berpindah ke Kalimantan Tengah,” terang eks Kanit Reskrim Polsek Karang Pilang Surabaya ini.

Baca Juga :  Oknum Pejabat Gorontalo Tolak di Swab Saat di Bandara

Untuk kronologis kejadiannya, imbuh Irwan, bermula saat korban (Bunga) menginap dirumah anak pelaku, seketika itu sekira pukul 00:30 wib korban kaget, karena ada pelaku dan membuka pakaian korban.

“Korban kaget, dan bahkan sempat berteriak karena ada pelaku, lantas pelaku langsung kabur keluar rumah. Saat itu juga korban menangis dan pulang kerumahnya,” ungkap perwira berpangkat tiga balok emas dipundaknya.

Dari kejadian dan pelaporan tersebut, kata Irwan, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban. Akibat perbuatannya, pelaku yang telah ditetapkan tersangka, dijerat Pasal 53 KUHP Jo Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 289 KUHP. “Ancaman hukumannya 9 tahun penjara,” tegasnya.

Berita Terkait

Ditlantas Polda Jatim Tes Urine Sopir Bus di Sampang
Operasi Keselamatan: Polres Bangkalan Tekan Angka Kecelakaan
Terekam CCTV, Maling Motor Penjaga Warung Madura Ditangkap
Pelaku Pembunuhan Pria Bersarung di Sumenep Akhirnya Tertangkap
Polres Sampang Dalami Motif Kematian Fauzen
Kapolres Sampang: 3 Bulan Nihil Ungkap Kasus, Kapolsek Siap-Siap Dicopot
Teridentifikasi, Teka-Teki Kerangka Manusia di Sampang Terungkap
Sempat Hilang, Santriwati Korban Pencabulan Ditemukan di Suramadu

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 08:08 WIB

Ditlantas Polda Jatim Tes Urine Sopir Bus di Sampang

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:50 WIB

Operasi Keselamatan: Polres Bangkalan Tekan Angka Kecelakaan

Senin, 2 Februari 2026 - 22:56 WIB

Terekam CCTV, Maling Motor Penjaga Warung Madura Ditangkap

Senin, 2 Februari 2026 - 18:41 WIB

Pelaku Pembunuhan Pria Bersarung di Sumenep Akhirnya Tertangkap

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:32 WIB

Polres Sampang Dalami Motif Kematian Fauzen

Berita Terbaru

Caption: Operasi Keselamatan Semeru 2026, petugas mengecek urine sopir bus di Terminal Trunojoyo Sampang, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Ditlantas Polda Jatim Tes Urine Sopir Bus di Sampang

Rabu, 4 Feb 2026 - 08:08 WIB

Caption: Pj Pemimpin Cabang BRI Bangkalan, Dwi Floresvita RA, secara simbolis menyerahkan klaim asuransi nasabah, (dok. foto istimewa).

Ekonomi

Ahli Waris Nasabah BRI Bangkalan Terima Santunan Rp52 Juta

Selasa, 3 Feb 2026 - 23:58 WIB