4 Wartawan Manado Diduga Lakukan Pemerasan, Begini Sikap PJS Sulut

- Jurnalis

Minggu, 23 Oktober 2022 - 15:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Ketua Pemerhati Jurnalis Siber Sulawesi Utara, Nando Adam, (Doc: Yusrianto/RMN).

Caption: Ketua Pemerhati Jurnalis Siber Sulawesi Utara, Nando Adam, (Doc: Yusrianto/RMN).

Sulawesi Utara || Rega Media News

Ketua Pemerhati Jurnalis Siber (PJS) Sulawesi Utara Nando Adam, angkat bicara terkait penangkapan terhadap 4 oknum wartawan yang diduga melakukan pemerasan, terhadap pemilik rumah makam Dabu-Dabu Lemong di Manado.

Menurut Nando, hal itu akan menjadi preseden buruk bagi profesi jurnalis di daerah yang dikenal tanah nyiur melambai itu, apabila telah terbukti secara hukum.

“Jika nanti dugaan pemerasan ini terbukti secara hukum, maka hal ini akan menjadi satu preseden buruk bagi profesi jurnalis di Sulut khususnya,” ujar Nando Adam, Sabtu (22/10/2022) saat berada di Polresta Manado.

Nando mengungkapkan, langkah cepat jajaran Polresta Manado dalam merespon persoalan tersebut, serta langkah tepat dan berani pemilik rumah makan melaporkan perbuatan dugaan pemerasan itu kepada Aparat Penegak Hukum, patut untuk di apresiasi.

“Dengan kejadian ini menjadi satu fakta, bahwa tidak ada profesi yang kebal hukum. Termasuk, profesi jurnalis,” ungkapnya.

Nando menambahkan, jika dugaan perbuatan keempat oknum mengaku jurnalis itu secara hukum terbukti, maka hal itu secara personal harus menjadi perhatian serius perusahaan media yang mempekerjakan mereka, serta organisasi profesi keempat jurnalis tersebut.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Pemerasaan Oknum Anggota Polres Sampang Berlanjut Ke Propam Polda Jatim

“Secara pribadi saya turut prihatin atas kejadian yang dialami oleh sesama jurnalis ini, namun karena ini telah masuk pada ranah hukum, maka seluruhnya diserahkan kepada aparat hukum,” imbuhnya.

Nando berharap, demi citra positif insan pers yang tercatat dalam perusahaan pers, Aparat Penegak Hukum diminta tegas dari aspek pelanggaran hukum. Bagi perusahaan pers dan organisasi profesi pers, hal ini dapat menjadi bahan evaluasi bersama.

“Pada prinsipnya, saya mendukung pihak Polresta Manado mengungkap kasus ini hingga tuntas agar ada efek jera. Terkait kode etik wartawan, diharapkan organisasi pers atau perusahaan pers memberikan sanksi tegas kepada oknum yang bersangkutan,” tandas Pemred media siber Barometersulut.com itu.

Sebelumnya, berdasarkan informasi yang diterima awak media ini, Polresta Manado berhasil mengamankan 4 oknum wartawan, 3 perempuan dan satu laki-laki, yang diduga sebagai pelaku pemerasan terhadap pemilik sebuah Rumah makan Ikan Bakar di Kota Manado, Jumat (21/10/2022) siang.

Baca Juga :  Mahasiswa Sampang Demo DPRD Tolak Rencana Kenaikan Harga BBM

Diketahui, keempat oknum wartawan tersebut berinisial FR warga Langowan, WM dan CP warga Kota Manado, serta DG merupakan warga Kota Manado, yang dalam aksinya diduga berpura-pura menemukan rambut dan lalat di makanan dan minuman.

Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Sugeng Wahyudi Santoso, dalam keterangannya menjelaskan, keempat terduga pelaku berhasil diamankan Resmob on the Road Tim Bravo, di Ruas Jalan Boulevard Dua, Kota Manado.

“Keempat oknum diduga melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap pemilik RM Ikan Bakar. Terdiri dari FR, CP, DG, dan WM. Keempatnya ditangkap di Jalan Boulevard Dua, Manado,” ujar  Sugeng, dalam konferensi pers Sabtu (22/10/2022) di Mako Polresta Manado

Selain terus melakukan penyidikan, kini keempat oknum wartawan tersebut telah ditahan di Rutan Mapolres Manado, dan dijerat Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang Pengancaman dan Pemerasan dengan ancaman hukuman selama 9 tahun penjara dan subsider pasal 389 dengan ancaman 4 tahun penjara.

Berita Terkait

Ormas Madas Sentil Pelayanan RSUD Sampang
Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan KTR Disetujui
Diskominfo Rilis Analisa Video Hoax Bupati Sampang
Video Bupati Sampang Dimanipulasi Oknum ‘Sebar Hoax’
Rumah Tahanan Sampang Over Kapasitas
Aktivis Minta Kejaksaan Periksa Anggaran Bimtek DPRD Gorut
Bupati Sampang Peduli Anak Hidrosefalus dan Disabilitas
H. Supriadi Owner Rokok Makayasa Sabet Penghargaan SMSI Award 2025
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Juni 2025 - 14:22 WIB

Ormas Madas Sentil Pelayanan RSUD Sampang

Senin, 2 Juni 2025 - 22:10 WIB

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan KTR Disetujui

Senin, 2 Juni 2025 - 14:03 WIB

Diskominfo Rilis Analisa Video Hoax Bupati Sampang

Senin, 2 Juni 2025 - 10:46 WIB

Video Bupati Sampang Dimanipulasi Oknum ‘Sebar Hoax’

Sabtu, 31 Mei 2025 - 23:03 WIB

Rumah Tahanan Sampang Over Kapasitas

Berita Terbaru

Caption: Ketua Ormas Madas Sampang (Umar Faruk) saat diwawancara awak media usai audiensi dengan pihak RSUD dr.Mohamad Zyn Sampang.

Daerah

Ormas Madas Sentil Pelayanan RSUD Sampang

Selasa, 3 Jun 2025 - 14:22 WIB

Caption: Didampingi Sekda, Wabup Sampang pose bersama Wakil Ketua DPRD Sampang usai tanda tangani pengesahan dua Raperda tentang pertanggungjawaban APBD 2024 dan Kawasan Tanpa Rokok.

Daerah

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan KTR Disetujui

Senin, 2 Jun 2025 - 22:10 WIB

Caption: Jakfar Sodiq  (jas hitam) bersama tokoh dan pemuda Sampang memberikan keterangan kepada awak media usai melaporkan akun Tiktok @faktapolitiktok.

Hukum&Kriminal

Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang

Senin, 2 Jun 2025 - 19:18 WIB

Caption: Kepala Diskominfo Sampang Amrin Hidayat menjelaskan hasil analisis teknis video hoax Bupati Sampang, (dok. regamedianews).

Daerah

Diskominfo Rilis Analisa Video Hoax Bupati Sampang

Senin, 2 Jun 2025 - 14:03 WIB

Caption: video Bupati Sampang disinformasi yang diunggah akun Tiktok @faktapolitiktok.

Daerah

Video Bupati Sampang Dimanipulasi Oknum ‘Sebar Hoax’

Senin, 2 Jun 2025 - 10:46 WIB