Ketua PJS Sulut Kecam Penjemputan Paksa Wartawan Tomohon

- Jurnalis

Minggu, 30 Oktober 2022 - 20:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Ketua Pemerhati Jurnalis Siber (PJS) Sulawesi Utara, Fernando Yusi Adam, (Doc: Yusrianto/RMN).

Caption: Ketua Pemerhati Jurnalis Siber (PJS) Sulawesi Utara, Fernando Yusi Adam, (Doc: Yusrianto/RMN).

Sulawesi Utara || Rega Media News

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pemerhati Jurnalis Siber (PJS) Sulawesi Utara (Sulut), Fernando Yusi Adam, mengecam aksi penjemputan paksa salah seorang wartawan Koran Harian Manado Post, Julius Laatung, oleh oknum Polres Tomohon, Sabtu (29/10/2022) yang lalu.

Sebelumnya, dari informasi yang diterima awak media ini, aksi penjemputan paksa itu terjadi, diduga terkait pemberitaan di Koran Harian Manado Post terbitan Rabu (18/10/2022), dengan judul berita Togel Diduga Kembali “Subur” di Wilhum Polres Tomohon.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mirisnya lagi, saat setelah dijemput paksa, Julius Laatung yang diketahui sebagai anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulut itu, langsung digiring ke Mapolres Tomohon dan dilakukan pemeriksaan di ruang Reskrim.

Ketua DPD PJS Sulut, Fernando Yusi Adam, dalam keterangan tertulisnya mengungkapkan, kejadian itu merupakan buntut ketidakcermatan oknum Polres Tomohon, dalam bertindak dan menilai sebuah masalah. Pihaknya, meminta Kapolda Sulut menindak dan mencopot Kapolres Kota Tomohon dari jabatannya.

“Ini tidak hanya semata-mata soal profesi wartawan yang dilecehkan, tapi sudah menyangkut harkat dan martabat seorang wartawan, dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Jadi, jika oknum Kapolres ini tidak ditindak, akan ada lagi kasus sama yang merendahkan dan melecehkan profesi sebagai wartawan,” ungkap Nando, Minggu (30/10/2022).

Baca Juga :  Bupati sampang Lepas 24 peserta Parade Combodug

Selanjutnya Nando menjelaskan, berdasarkan Pasal 8 dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, disebutkan wartawan dalam menjalankan profesinya dilindungi oleh undang-undang atas karyanya.

“Selama wartawan menjalani profesinya secara benar, tidak dapat dipidanakan atas karyanya. Belum lagi MOU antara Kapolri dan Dewan Pers, di Hari Pers Nasional Tahun 2017 di Kota Ambon yang disaksikan Presiden RI Joko Widodo, isinya antara lain kemerdekaan pers dilindungi sesuai Undang -Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers” jelas Nando.

“Jadi, siapapun yang merasa dirugikan akibat sebuah pemberitaan termasuk institusi Polres Tomohon, seharusnya menempuh cara-cara yang elegan, termasuk melakukan klarifikasi dan hak jawab,” lanjut Nando.

Imbuh Nando, Polisi tidak boleh memaksa wartawan untuk membocorkan sumber berita, hal itu jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, dan juga pada Kode Etik Jurnalistik.

Baca Juga :  Aktivis Minta Kejaksaan Periksa Anggaran Bimtek DPRD Gorut

“Itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, dalam hal hak tolak, dan Kode Etik Jurnalistik BAB 1 Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 10 yang berbunyi; Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya,” pungkasnya.

Sementara itu, Kapolres Tomohon AKBP Arian Primadanu Colibrito, saat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut, membantah bahwa pihaknya telah melakukan penjemputan secara paksa terhadap Julius Laatung.

“Itu gak ada. Itu miss komunikasi kemarin dengan anggota Resmob. Tapi sudah dikonfirmasi, dan yang bersangkutan sudah menerima. Gak ada masalah,” ujar Arian.

Arian menjelaskan, masalah itu berawal dari Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Tomohon saat hendak meminta informasi, terkait pemberitaan Julius Laatung tentang perjudian Togel di Tomohon.

“Maksudnya agar bisa ditumpas. Tapi sama Resmob didatangi rame-rame. Resmob memang ada 5 orang. Kesan awalnya seolah-olah penangkapan, padahal gak, habis itu sudah. Kemarin malah mereka ngumpul-ngumpul sama teman-teman wartawan Tomohon, ada foto-fotonya,” tandasnya.

Berita Terkait

64 Napi Narkotika Pamekasan Bebas Bersyarat
LSM Walihua Soroti Proyek Refitalisasi SMKN Model Gorontalo
Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap
ESP PLTU Anggrek Bermasalah, Polusi Udara Ancam Warga
DPMD Pamekasan Siapkan PAW dan Pilkades 9 Desa
Badko HMI Jatim Kecam Perilaku Gus Elham ‘Cium Anak Kecil’
Pengerjaan Refitalisasi SMKN Model Gorontalo Lamban
Akhir Tahun 2025, PAD Pamekasan Tembus 81,76%

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 23:08 WIB

64 Napi Narkotika Pamekasan Bebas Bersyarat

Sabtu, 15 November 2025 - 20:56 WIB

LSM Walihua Soroti Proyek Refitalisasi SMKN Model Gorontalo

Sabtu, 15 November 2025 - 16:52 WIB

Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap

Sabtu, 15 November 2025 - 11:34 WIB

ESP PLTU Anggrek Bermasalah, Polusi Udara Ancam Warga

Jumat, 14 November 2025 - 22:18 WIB

Badko HMI Jatim Kecam Perilaku Gus Elham ‘Cium Anak Kecil’

Berita Terbaru

Caption: Kalapas Narkotika Pamekasan Kusnan, memberikan arahan kepada para narapidana yang resmi bebas, (dok. foto istimewa).

Daerah

64 Napi Narkotika Pamekasan Bebas Bersyarat

Sabtu, 15 Nov 2025 - 23:08 WIB

Caption: Ketua DPW Partai NasDem Jatim Lita Machfud Arifin, sampaikan sambutannya saat konsolidasi dengan DPD Partai NasDem Sampang, (dok. regamedianews).

Politik

DPW NasDem Jatim Perkuat Basis Partai di Daerah

Sabtu, 15 Nov 2025 - 19:47 WIB

Caption: ilustrasi.

Hukum&Kriminal

Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap

Sabtu, 15 Nov 2025 - 16:52 WIB

Caption: Electrostatic Precipitator pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap di Kecamatan Anggrek Gorontalo Utara, (dok. regamedianews).

Daerah

ESP PLTU Anggrek Bermasalah, Polusi Udara Ancam Warga

Sabtu, 15 Nov 2025 - 11:34 WIB