Sejumlah Pelaku Pemerkosaan Gadis Sampang Masih Buron

- Jurnalis

Kamis, 3 November 2022 - 16:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: didamping Kasi Humas dan Kasat Reskrim, Kapolres Sampang ungkap satu pelaku kasus pemerkosaan anak dibawah umur, (Doc: Harry/RMN).

Caption: didamping Kasi Humas dan Kasat Reskrim, Kapolres Sampang ungkap satu pelaku kasus pemerkosaan anak dibawah umur, (Doc: Harry/RMN).

Sampang || Rega Media News

Pasca berhasil mengamankan satu dari sembilan orang pelaku pemerkosaan gadis desa di Kecamatan Robatal, Sampang, Madura, Jawa Timur, pada Selasa (01/11/2022) kemarin, di wilayah kota Surabaya.

Kapolres Sampang AKBP Arman menghimbau kepada pelaku lainnya, agar segera menyerahkan diri. Hal itu ditegaskan Arman saat konferensi pers ungkap kasus pemerkosaan tersebut, Kamis (03/11) siang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Satu pelaku sudah sudah ditangkap, berinisial F (17 th). Untuk 8 pelaku lainnya masih buron, tentunya sudah kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” tegas Arman dihadapan awak media.

Para pelaku yang masih buron ini, terang Arman, diantaranya berinisial GS, GR, RN, FN, WO, NI, SH, dan inisial ANS. Dari para pelaku tersebut, semuanya asal warga Kecamatan Robatal Sampang.

“Modus peristiwa kasus pemerkosaan ini terjadi, berawal dari kenalan melalui media sosial facebook, selanjutnya korban dijemput pelaku dan diajak ke Pamekasan,” terang Arman.

Baca Juga :  Efektivitas P3-TGAI Desa Kebun Sareh Dorong Produktivitas Pertanian

Eks Kapolres Pasuruan Kota ini juga mengungkapkan, setelah korban dijemput dan diajak ke Pamekasan, diantara pelaku menghubungi pelaku lainnya, agar korban dibawa ke kos-kosan.

“Disitulah peristiwa persetubuhan tersebut, ada lima orang yang melakukan pemerkosaan dan empat pelaku lainnya ikut membantu memegang korban,” ungkap Arman.

Sebelumnya keluarga korban khawatir, karena hingga larut malam korban tidak kunjung pulang. Namun selang beberapa lama, korban pulang diantar oleh sejumlah pelaku.

“Korban ini tinggal bersama kakek dan neneknya. Pasca mengetahui kejadian tersebut, paman korban langsung melaporkannya ke Polres Sampang,” beber Arman.

Pihaknya mengaku sedikit ada kendala saat hendak melakukan penangkapan terhadap pelaku, karena hasil visum dari rumah sakit menyatakan nihil. Tapi, dari hasil visum kedua menyatakan positif.

Baca Juga :  Woro-Woro !, Ada Pasar Murah di Kecamatan Omben

“Hal ini yang menjadi kendali kemarin. Alhamdulillah, berkat pengembangan penyidik, untuk sementara kami berhasil mengamankan satu orang pelaku berinsial (F),” ucapnya.

Atas perbuatannya, imbuh Arman, tersangka dijerat dua pasal, pertama pasal tentang membawa kabur korban, serta pasal yang kedua tentang pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur.

“Dijelaskan dalam Pasal 332 ayat (1) Ke 1 KUHP dan atau Pasal
81 ayat (1) Subs Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI No 17 tahun 2016. Untuk ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.

Arman menambahkan, dari kasus persetubuhan (pemerkosaan, red) terhadap anak yang masih dibawah umur ini, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban.

“Sekali lagi saya tegaskan dan menghimbau kepada 8 orang pelaku lainnya yang telah ditetapkan sebagai DPO, agar segera menyerahkan diri kepada pihak kepolisian,” imbaunya.

Berita Terkait

‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang
Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan
‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri
Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil
Kasus Viral, Pemerkosa Pelajar Sampang Diciduk di Sekolah
Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang
Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap
Sebar Konten Asusila Ke Guru, Pria Asal Camplong Sampang Ditangkap

Berita Terkait

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:41 WIB

‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:35 WIB

Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan

Selasa, 9 Desember 2025 - 17:35 WIB

‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri

Selasa, 9 Desember 2025 - 07:23 WIB

Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil

Senin, 8 Desember 2025 - 14:02 WIB

Kasus Viral, Pemerkosa Pelajar Sampang Diciduk di Sekolah

Berita Terbaru

Caption: serah terima surat keputusan kepada Pj Sekda Pamekasan Taufikurrachman oleh Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman, (dok. Kurdi, Rega Media).

Daerah

Taufikurrachman Resmi Jabat Pj Sekda Pamekasan

Kamis, 11 Des 2025 - 14:53 WIB

Caption: penandatanganan perjanjian kerjasama PLKK Kabupaten Sampang tahun 2026 oleh Plt Direktur RDUD dr.Mohammad Zyn, (dok. BPJS Ketenagakerjaan).

Daerah

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura Perkuat PLKK

Kamis, 11 Des 2025 - 08:39 WIB

Caption: Wakil Ketua PWI Jatim Mahmud Suhermono, serahkan bendera pataka PWI Bangkalan kepada Mahmud Ismail, (dok. foto istimewa).

Daerah

Mahmud Lanjutkan Estafet Kepemimpinan PWI Bangkalan

Rabu, 10 Des 2025 - 21:10 WIB

Caption: Hendra juru bicara 'Pemuda Melek Hukum dan Mencari Keadilan', ditemui awak media usai antar surat rencana audiensi ke Polres Sampang, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang

Rabu, 10 Des 2025 - 18:41 WIB