Satpol PP Sosialisasi Pencegahan Rokok Ilegal di Robatal Sampang

- Jurnalis

Selasa, 8 November 2022 - 09:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: saat berlangsungnya sosialisasi tentang pencegahan dan penanganan rokol ilegal, di Pendopo Kecamatan Robatal, (Dok. Muadi/Regamedianews).

Caption: saat berlangsungnya sosialisasi tentang pencegahan dan penanganan rokol ilegal, di Pendopo Kecamatan Robatal, (Dok. Muadi/Regamedianews).

Sampang, – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, mengadakan sosialisasi ketentuan Perundang-Undangan tentang cukai, dalam rangka pencegahan dan penanganan rokok ilegal, Senin (07/11/2022) kemarin.

Sosialisasi yang dilaksanakan di aula Pendopo Kecamatan Robatal melibatkan sejumlah narasumber. Diantaranya, Kepala Satpol PP Sampang Suryanto, pihak kantor Pelayanan, Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Wilayah Madura Mohammad, Kejaksaan Negeri Sampang Misjoto, dan Polres Sampang Eko, serta Camat Robatal Sunarto sebagai moderator.

Selain itu, hadir sebagai peserta sosialisasi tersebut yakni, kepala desa, perangkat desa se Kecamatan Robatal dan tokoh masyarakat, serta sebagian pedagang.

Kepala Satpol PP Kabupaten Sampang Suryanto mengatakan, sosialisasi di Kecamatan Robatal ini merupakan kali pertama diadakan. Tujuannya, untuk mengedukasi kepada masyarakat melalui kepala desa, serta perangkatnya dan juga para pelaku usaha perdagangan.

“Para peserta semuanya menjadi elemen terpenting, dalam peran pencegahan peredaran rokok ilegal, untuk bisa menyampaikan bahaya rokok tanpa cukai atau ilegal,” ujarnya.

Lanjut Suryanto mengatakan, sosialisasi ditujukan memberikan pemahaman terkait dengan rokok tanpa cukai atau rokok ilegal. Bahwa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, baik yang melakukan peredaran, penjualan maupun yang membeli, itu adalah kegiatan ilegal yang bisa dikategorikan tindak pidana.

Baca Juga :  Disdik Sampang Siapkan Program Beasiswa Bagi Pelajar Berprestasi

“Disampaikan juga kepada peserta terkait sangsi-sangsi dari kegiatan tindak pidana, melakukan peredaran rokok ilegal dan penjualan rokok ilegal. Supaya mereka paham, peredaran rokok ilegal lebih baik harus dicegah,” tutur Suryanto.

Selain itu, Suryanto juga menyampaikan, peredaran rokok ilegal di Sampang masih ditemukan saat deteksi dini kemarin. Menurutnya, rokok yang beredar tanpa cukai tembakau, menimbulkan kerugian negara, apalagi salah satu pendapatan APBN dari cukai.

“APBN mendapatkan pendapatan cukai tembakau dari APBN itu masuk lagi ke daerah dalam bentuk DAU (Dana Alokasi Umum), DAK (Dana Alokasi Khusus), sampai ke DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau). Semuanya itu untuk membiayai pembangunan daerah,” tandasnya.

Maka, jika ada rokok yang beredar itu ilegal atau tanpa cukai tembakau, tentu tidak berkontribusi pada pendapatan dan pembangunan. “Itu mereka harus paham, meskipun murah tapi kerugiannya tidak memberikan kontribusi yang baik bagi negara,” paparnya.

Suryanto berharap dengan kegiatan sosialisasi tersebut masyarakat menjadi paham dan menjadi duta di wilayahnya masing-masing, untuk menyampaikannya kepada warga tentang bahayanya rokok ilegal.

Baca Juga :  TNI-Polri Pamekasan Edukasi Bahaya Pergaulan Bebas

“Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini saya berharap masyarakat juga bisa menyampaikan informasi peredaran dan penjualan rokok ilegal. Dengan harapan tingkat peredaran rokok ilegal di Sampang tidak ada,” tukasnya.

Ditempat yang sama tim Humas KPPBC wilayah Madura Mohammad mengatakan, pihaknya berharap masyarakat gempur rokok ilegal, serta ikut andil menyebarkan informasi, mengedarkan atau menjual rokok ilegal itu kepada orang lain dilarang.

“Tapi, jika masyarakat meracik sendiri dan dikonsumsi sendiri sangat boleh asal tidak dikasih atau dijual ke orang lain,” ujarnya.

Sementara itu, anggota Polres Sampang Eko menyampaikan, peran dari Polri ingin meningkatkan kesadaran hukum masyarakat atas perundang-undangan cukai.

Selain itu pihaknya menghimbau kepada masyarakat Kecamatan Robatal, jika ada rokok ilegal bisa menyampaikan ke kantor polisi terdekat. Apabila itu terjadi pihaknya berjanji akan melakukan penyelidikan.

“Karena tugas kami untuk membantu kelancaran dari kegiatan bea dan cukai tersebut. Jadi, jangan main-main dengan rokok ilegal,” pungkasnya.

Berita Terkait

Bupati Sumenep Mutasi Sejumlah Pejabat, Tekankan Peningkatan Pelayanan Publik
Warga Miskin Pamekasan Luput Dari Bansos Akibat Salah Data
Soal HET Pupuk, Petani Sampang Bisa Lapor ke “Halo Pak Amran!”
Dana Desa Bangkalan 2026 Terpangkas Tajam
Buntut HET Pupuk-Hand Traktor Raib, Disperta KP Sampang Didemo
Dua Lansia di Sampang Menanti Perhatian Prioritas Pemerintah
Dandim Sumenep Tegaskan Pengawasan Ketat Program MBG
Perkuat Basis, 600 Muslimat NU Kedungdung Dikukuhkan

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 16:28 WIB

Bupati Sumenep Mutasi Sejumlah Pejabat, Tekankan Peningkatan Pelayanan Publik

Rabu, 14 Januari 2026 - 21:20 WIB

Warga Miskin Pamekasan Luput Dari Bansos Akibat Salah Data

Rabu, 14 Januari 2026 - 15:37 WIB

Soal HET Pupuk, Petani Sampang Bisa Lapor ke “Halo Pak Amran!”

Rabu, 14 Januari 2026 - 13:03 WIB

Buntut HET Pupuk-Hand Traktor Raib, Disperta KP Sampang Didemo

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:49 WIB

Dua Lansia di Sampang Menanti Perhatian Prioritas Pemerintah

Berita Terbaru

Caption: tiang trafo lampu penerangan jalan umum di JLS yang menjadi sasaran pelaku pencurian, (sumber foto: PLN ULP Sampang).

Peristiwa

Baru Diresmikan, Kabel Trafo PJU JLS Sampang Dicuri

Kamis, 15 Jan 2026 - 13:03 WIB

Caption: Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto berjabat tangan dengan Kasat Reskrim AKP Doni Setiawan, usai memberikan piagam penghargaan, (dok. Kurdi Rega Media).

Hukum&Kriminal

Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward

Rabu, 14 Jan 2026 - 18:40 WIB