Bangkalan,- Keterbatasan lahan parkir merupakan hal yang paling sulit untuk di benahi, karena peningkatan volume kendaraan pada setiap tahunnya semakin meningkat, seperti yang terjadi di Kabupaten Bangkalan. Hal ini yang memicu banyaknya jumlah juru parkir disepanjang ruas jalan di area pertokoan, sehingga masyarakat Bangkalan menyebutnya dengan kota seribu parkir. Masyarakat sangat resah dengan banyaknya parkir yang ada di kota Bangkalan.
Berdasarkan pengalaman pribadi saya selaku masyarakat Bangkalan dimana disaat mau berbelanja dari toko yang satu dengan tujuan toko lainnya (4 toko tujuan) bisa mengeluarkan uang sekitar Rp 8.000,- dalam sekali jalan, bila dilihat dari segi nominal masih relatif kecil, terkadang yang mau dibeli tidak ada tapi tetap membayar biaya parkir Rp 2.000,-. Apabila hal tersebut dilakukan oleh 20 orang bahkan lebih dalam waktu semalam saja dengan durasi waktu kurang lebih 30 menit, silahkan di hitung saja dan bayangkan sendiri berapa jumlah transaksi parkir yang akan terjadi dalam kurun waktu yang lumayan singkat tersebut. Apakah pemerintah terkait sudah mengetahui tentang hal tersebut atau hanya dibiarkan saja karena dianggap tidak menjadi polemik yang besar d kalangan masyarakat yang ada di kota Bangkalan.
Harapannya dengan adanya Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2010 Tentang Retribusi Jasa Umum, yang mengatur terkait retribusi parkir berlangganan menjadi solusi yang baik, tetapi pada faktanya justru menimbulkan keresahan bagi masyarakat, dikarenakan pajak retribusi berlangganan tersebut sudah ditarik pembayaran untuk parkir berlangganan di setiap tahunnya, yang dibayarkan saat melakukan perpanjangan kendaraan bermotor dan diberi stiker yang bertuliskan “parkir gratis”.
Namun fakta yang terjadi dilapangan pihak juru parkir mandiri atau juru parkir dinas yang ada di wilayah kota Bangkalan masih menarik jasa parkir disaat ada kendaraan yang masuk dalam area parkirnya. Hal tersebut bisa dikatakan pungli (pungutan liar), karena kewajiban kita sudah dilakukan melalui retribusi parkir berlangganan tetapi masih dimintai jasa parkir Kembali oleh juru parkir.
Dalam Peraturan Bupati No 9 Tahun 2021
Pasal 15, Juru Parkir mempunya kewajiban:
1. Memakai atribut kelengkapan parkir;
2. Memberikan pelayanan optimal dengan penuh dan sopan santun kepada masyarakat pengguna jasa parkir;
3. Menjaga keamanan dan ketertiban tempat parkir serta bertanggung jawab atas keamanan kendaraan;
4. Menciptakan kelancaran dan ketertiban lalu lintas;
5. Melakukan pengendalian dan penataan parkir kendaraan;
6. menjaga kebersihan, keindahan, dan kenyamanan lingkungan parkir;
7. Memungut retribusi parkir sesuai tarif yang ditentukan, memberikan karcis parkir, dan menyetor ke kas umum daerah melalui Dinas Perhubungan;
8. Mematuhi dan melaksanakan setiap ketentuan yang berlaku;
9. Melaksanakan tugas lain sesuai arahan dan petunjuk Dinas Perhubungan.
Pasal 16, Juru Parkir dilarang:
1. Melakukan pemungutan dalam bentuk apapun kepada pengguna jasa parkir berlangganan;
2. menyalahgunakan surat penugasan;
3. Memakai atau menunda penyetoran uang retribusi harian sesuai yang yang ditugaskan;
4. meninggalkan tugas tanpa ijin dins perhubungan;
5. Mengalihkan tugas dan tanggung jawabnya kepada pihak lain tanpa persetujuan dinas perhubungan;
6. Melanggar tata tertib, norma sosial, serta adat budaya yang berlaku di masyarakat;
7. Melakukan perbuatan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sehingga Juru parkir yang tidak melaksanakan dan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut diatas dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan hasil analisa terkait peraturan tersebut diatas masih banyak juru parkir yang tidak menggunakan seragam, pemilik stiker berlangganan masih juga dimintai biaya parkir, tidak memberikan karcis saat melakukan parkir, dan lucunya lagi ada beberapa tukang parkir dimana saat kendaraan datang tidak ada d tempat untuk mengatur kendaraan bermotor, tetapi saat kendaraan mau pergi malah datang untuk meminta jasa parkir, hal ini yang dapat menyebabkan tatanan parkir tidak teratur sehingga dapat menyebabkan kemacetan di jalan.
Apabila dilihat dari sistem pelaporan keuangan, dalam bentuk pendapatan daerah khususnya jasa parkir bagaimana bentuk dan sistem pelaporannya, penghitungannya berdasarkan dari apa, karena karcis tidak diberikan kepada pengguna kendaraan bermotor. Dengan adanya hal tersebut sangat rawan terjadinya tindak pidana korupsi, dikarenakan penghitungannya akan mengalami ketidak jelasan.
Parkir berlangganan dalam Peraturan Daerah tersebut diberlakukan hanya bagi kendaraan yang parkir di sisi bahu jalan atau ditepi jalan umum bukan di area pertokoan yang memiliki lahan parkir khusus. Tetapi pada kenyataannya semua dikenai biaya parkir. Berdasarkan pada pasal 1365 KUH Perdata suatu perbuatan dapat dikatakan perbuatan melawan hukum jika perbuatan tersebut menimbulkan kerugian bagi korban. Para pengendara bermotor roda dua maupun roda empat sangat merasa dirugikan.
Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Pejabat Pemerintahan berkewajiban untuk menyelenggarakan Administrasi Pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kebijakan pemerintahan, dan AUPB (asas-asas umum pemerintahan yang baik).
Maka sudah jelas pemerintah di Bangkalan wajib melaksanakan amanat dalam Peraturan Daerah tentang parkir berlangganan tersebut. Apabila dalam pelaksanaannya mengalami kendala harus dilakukan monitoring dan evaluasi kembali untuk dicarikan solusi terbaik yang tidak merugikan masyarakat, bukan dibiarkan begitu saja, dimana masyarakat dipaksa untuk mengikuti alur yang bukan sebagaimana mestinya.
Hasil pengamatan serta wawancara langsung yang kami lakukan dengan beberapa juru parkir di daerah kota Bangkalan, yang menjadi kendala dengan adanya peraturan daerah tentang parkir berlangganan, yang menjadi kendala dalam pelaksanaan parkir berlangganan yaitu adanya penolakan dari para juru parkir, karena mereka merasa akan dirugikan dengan hasil yang akan didapatkan oleh para juru parkir.
Mengutip dari Majalah Paraikatte, istilah pungli sudah aja sejak 1977, Istilah pungli tidak tercantum secara eksplisit dalam Undang-undang (UU). Pungli merupakan sebutan semua bentuk pungutan yang tidak resmi dan tidak mempunyai landasan hukum. Sehingga dapat dikatakan juga pungutan tersebut hanya untuk memperkaya diri sendiri.
Semoga pemerintah terkait di kota Bangkalan dapat memberikan solusi terbaik terkait permasalahan parkir berlangganan ini dan juga tidak merugikan para juru parkir, serta dapat menjalankan amanat dan instruksi presiden dalam Perpres No 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, dapat menjalankan Peraturan Daerah No 9 Tahun 2010 sesuai dengan apa yang telah ditentukan.
Berdasarkan pada Peraturan Daerah tersebut, dinas terkait agar dapat melakukan koordinasi yang baik dengan para juru parkir secara intensif dengan mencarikan solusi terbaik pula bagi masyarakat dalam menjalankan Peraturan Daerah tersebut. Sehingga masyarakat tidak dirugikan dengan adanya parkir berlangganan yang telah diberlakukan sejak tahun 2021.
Dalam pembentukan sebuah peraturan maupun Undang-undang itu sebelum diusulkan untuk dilakukan pengesahan agar dilakukan uji kelayakan publik, untuk mengetahui permasalahan yang akan dihadapi agar dapat dilaksanakan dengan sebaik baiknya, mulai dari teknis pelaksanaan, pengawasan serta dilakukan monitoring dan evaluasi terkait peraturan yang akan diterbitkan.
Oleh: Rizal Zulkarnain, SH., MM.
Analis Hukum Ahli Muda Universitas Trunojoyo Madura.