Ketua GKS: Esensi UMK Buruh Sampang Belum Jelas

- Jurnalis

Sabtu, 19 November 2022 - 14:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: ilustrasi kenaikan UMK, Ketua GKS Nurul Hidayat, (Dok. Red/Regamedianews).

Caption: ilustrasi kenaikan UMK, Ketua GKS Nurul Hidayat, (Dok. Red/Regamedianews).

Sampang,- Nasib para buruh yang ada di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, saat ini perlu diperjuangkan dan dilindungi. Pasalnya, selama ini pemerintah daerah terkesan hanya gencar menaikkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Hal ini dikatakan Ketua Garda Kawal Sampang (GKS) Nurul Hidayat, pasca Ketua DPC Persatuan Alumni (PA) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Sampang, Heriyanto, mengeluarkan statemennya.

“Stop gencar menaikkan UMK, jika pemerintah tidak bisa melindungi buruh. Statemen itu dilontarkan untuk mengingatkan pemerintah, karena selama ini para buruh di Sampang mendapat upah jauh dari UMK,” tegas Heriyanto

Sementara menyikapi hal itu, menurut Nurul Hidayat, ia mengapresiasi statemen Ketua DPC PA GMNI Sampang, karena selama ini pemerintah daerah tidak menindaklanjuti output maupun implementasi dari kenaikan yang ditetapkan, tentang naiknya UMK.

Baca Juga :  JCW Sampang Jalin Sinergitas Dengan Awak Media

“Esensi dari penetapan UMK itu, sebenarnya untuk kepentingan buruh dengan mempertimbangkan aspek lainnya. Jadi, buruh sebagai objek, namun hanya sebatas objek penderita, yang menikmati zona nyaman pihak lain,” ujarnya, Sabtu (19/11/2022).

Pria yang terkenal dengan jiwa sosialnya ini juga mengungkapkan, dalam perihal kenaikan UMK tersebut yang menetapkan Gubernur Jawa Timur, namun hal tersebut tetap usulan dari pemerintah kabupaten maupun kota.

“Kami sejalan dengan visi misi DPC PA GMNI Sampang, yaitu tahun 2023 mendatang kami akan konsolidasi problem buruh di Sampang, seperti yang dipaparkan kepada pejabat Bakesbangpol, saat kunjungan ke kantor sekretariat kami beberapa waktu lalu,” tegas Nurul Hidayat.

Pria yang akrab disapa Dayat ini juga membeberkan, fakta di lapangan tidak sedikit para buruh di Sampang, yang mendapat upah jauh dibawah UMK. Namun, dalam hal ini pemerintah daerah terkesan membiarkan kondisi tersebut.

Baca Juga :  BKAD Kec. Wonotirto Gelar Orientasi Kelompok SPP/UEP di Bumdes "Ngudi Makmur"

“Yang menetapkan kenaikan UMK itu memang Gubernur Jatim, tapi kan yang mengusulkan pemerintah daerah. Akan tetapi, pemerintah daerah tidak berkutik dan seolah membiarkan kondisi tersebut, dengan dalih para buruh menyepakati hal itu dengan pihak yang mempekerjakan,” tandanya.

Dayat menambahkan, informasi yang didapatkannya, pada tanggal 21 November mendatang, Gubernur Jawa Timur akan menetapkan usulan UMK dari pemerintah kabupaten atau kota. Sementara telah diketahui bersama, pada tahun 2022 UMK di Sampang Rp 1.922.000,- dan untuk tahun 2023 usulan yang akan ditetapkan tersebut sebesar Rp. 1.988.000.

Berita Terkait

Pamekasan Darurat Perceraian, 1.694 Kasus Masuk Pengadilan Agama
Musrenbang Banyuates, Ra Mahfudz Beberkan 4 Prioritas Sampang 2027
Lecehkan Atlet, KBI Bangkalan Desak Ketua Pengprov Jatim Dicopot
Blak-Blakan! Kades Waru Barat ‘Semprot’ PDAM Depan Bupati Pamekasan
Resmi Dilaunching, SPPG Torjunan Komitmen Sajikan Menu Higienis
MUI Sampang Larang Haflatul Imtihan Diisi Hiburan Langgar Syariat
Ra Mahfudz Proyeksikan Torjun Jadi Jantung Pemerintahan Sampang
Forkot Pamekasan Endus Aroma ‘Titipan’ Proyek di APBD 2025

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 19:07 WIB

Pamekasan Darurat Perceraian, 1.694 Kasus Masuk Pengadilan Agama

Kamis, 29 Januari 2026 - 13:08 WIB

Musrenbang Banyuates, Ra Mahfudz Beberkan 4 Prioritas Sampang 2027

Rabu, 28 Januari 2026 - 22:39 WIB

Lecehkan Atlet, KBI Bangkalan Desak Ketua Pengprov Jatim Dicopot

Rabu, 28 Januari 2026 - 20:49 WIB

Blak-Blakan! Kades Waru Barat ‘Semprot’ PDAM Depan Bupati Pamekasan

Rabu, 28 Januari 2026 - 18:29 WIB

Resmi Dilaunching, SPPG Torjunan Komitmen Sajikan Menu Higienis

Berita Terbaru