Tergugat Desak Pengadilan Kaji Ulang Keabsahan Legalitas Tanah Penggugat

- Jurnalis

Jumat, 23 Desember 2022 - 14:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: kuasa hukum tergugat perkara tanah di Desa Tamba'an, Camplong, Sampang, saat diwawancara awak media, (dok. redaksi regamedianews).

Caption: kuasa hukum tergugat perkara tanah di Desa Tamba'an, Camplong, Sampang, saat diwawancara awak media, (dok. redaksi regamedianews).

Sampang,- Sidang perkara tanah di Dusun Gayam, Desa Tamba’an, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, milik Nilam (60 th) yang dibeli Matnali (45 th) berlanjut.

Namun, meski status Nilam dan Matnali sebagai tergugat, melalui kuasa hukumnya mendesak Pengadilan Negeri (PN) Sampang, agar mengkaji ulang keabsahan legalitas tanah yang diakui penggugat.

Sebelumnya, lahan tanah milik Nilam seluas sekitar 1.027 m² menjadi objek perkara sengketa lahan, dan digugat sejumlah orang masih tetangganya sendiri, yakni inisial JN, JD, BH dan MH.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mohammad Yahya, kuasa hukum Nilam dan Matnali menegaskan, objek lahan yang disengketakan tersebut, sebelumnya pernah digugat pada awal tahun 2022, dan bahkan hingga proses persidangan di pengadilan.

“Proses sidangnya hingga enam bulan, akhirnya tergugat dengan perkara pertama Buk Nilam dan turut terbuka intervensi Pak Matnali,” ujar Yahya usai sidang lanjutan di PN Sampang, Kamis (22/12).

Lebih lanjut Yahya menjelaskan, Matnali merupakan pemegang hak sertifikat tanah yang menjadi objek perkara nomor 00858 yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sampang, melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018.

Baca Juga :  Berikut Jadwal Pemberangkatan Jamaah Haji Sampang 2025

“Pada sidang kali ini, kami meminta Pengadilan untuk mengkaji ulang dan menolak surat keabsahan bukti kepemilikan tanah dari penggugat. Apalagi, dalam sidang objek kemarin berjalan lancar,” kata Yahya.

Ia menegaskan, pihaknya bersama Garda Kawal Sampang (GKS) ingin mengoreksi perjalanan persidangan. Karena, sebelumnya sudah mengajukan 2 saksi sebelum mengaju kepada pokok perkara.

“Kami sudah kaji dan menguji gugatan dari penggugat. Sementara, penggugat hanya mengacu pada surat penetapan pajak. Bahkan, sesuai keputusan Mahkamah Agung No Register 34 K/SIP/1960, ketetapan pajak bukan kepemilikan melekat,” jelasnya.

Yahya mengungkapkan, keluarnya surat ahli waris tersebut sangat ganjal, karena pernyataan ahli waris sangat jauh dengan penggugat. Dalam hal ini, pihaknya sangat menyayangkan keterangan ahli waris yang dikeluarkan Pemerintah Desa Tamba’an.

“Oleh karena itu, keterangan sejumlah saksi dari perangkat desa perlu digaris bawahi, karena beda jauh dengan usia ahli waris. Kami juga menyayangkan, gugatan tersebut diterima Pengadilan, padahal keabsahan bukti kepemilikan tanah perlu dikaji ulang,” terangnya.

Yahya menambahkan, dalam sidang kelanjutan, majelis hakim akan menunda sidang hingga 5 Januari 2023, karena sidang kesimpulan akan dilakukan secara kebersamaan.

Baca Juga :  Deklarasi Relawan Jokowi di Bangkalan Ajak Bersaing dengan Santun

“Penggugat dan tergugat turut dihadirkan dalam sidang tersebut. Dan kami tetap kepada bukti legalitas yang dikeluarkan BPN dengan prosedur program PTSL. Kami berharap, Pengadilan menolak keabsahan legalitas tanah penggugat,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Hakim Pengadilan Negeri Sampang Silvi, melalui Humasnya Afrizal sebelumnya telah mengatakan, perkara sengketa lahan tersebut memang masuk pada awal tahun 2022. Kemudian di putus oleh majelis hakim, karena gugatan tidak memenuhi syarat formil.

“Sehingga dari penggugat, melalui kuasanya menggugat kembali. Jadi, putusan di gugatan awal tahun itu merupakan cacat formil, secara forum gugatan tidak terpenuhi, karena terdapat pihak lain,” jelas Afrizal.

Sedangkan kali ini, adalah agenda sidang lanjutan dengan mendengarkan keterangan saksi dari tergugat perkara tanah yang ada di Dusun Gayam, Desa Tamba’an, Camplong itu.

“Untuk sidang pembuktian terakhir dan kesimpulan, akan dilakukan pada dua minggu mendatang. Sidang dilakukan secara manual, karena sidang putusan tersebut, bertujuan untuk merumuskan fakta di lapangan,” pungkas Afrizal.

Berita Terkait

Mahasiswa UTM Sosialisasi Anti Bullying di SMPN 1 Kamal
Mahasiswa UTM Sosialisasi ‘Stop Bullying’ Wujudkan Sekolah Aman
ESP PLTU Anggrek Bermasalah, Pemda Didesak Turun Tangan
Bupati Sampang Tekan OPD Tingkatkan Kinerja
PHE WMO Bangun Ekosistem Laut Produktif di Tlangoh
Hari Bhakti Kemenimipas, Momentum Lapas Memperkuat Transformasi
Pemkab Bangkalan Matangkan Pinjam Pakai Terminal Tipe A
Tahun 2025, Jumlah Janda di Sampang Melonjak

Berita Terkait

Sabtu, 22 November 2025 - 18:18 WIB

Mahasiswa UTM Sosialisasi Anti Bullying di SMPN 1 Kamal

Sabtu, 22 November 2025 - 08:58 WIB

Mahasiswa UTM Sosialisasi ‘Stop Bullying’ Wujudkan Sekolah Aman

Jumat, 21 November 2025 - 12:29 WIB

Bupati Sampang Tekan OPD Tingkatkan Kinerja

Kamis, 20 November 2025 - 12:19 WIB

PHE WMO Bangun Ekosistem Laut Produktif di Tlangoh

Rabu, 19 November 2025 - 20:08 WIB

Hari Bhakti Kemenimipas, Momentum Lapas Memperkuat Transformasi

Berita Terbaru

Caption: mahasiswa UTM bekali siswa-siswi SMPN 1 Kamal Bangkalan tentang pemahaman anti bullying, (dok. regamedianews).

Daerah

Mahasiswa UTM Sosialisasi Anti Bullying di SMPN 1 Kamal

Sabtu, 22 Nov 2025 - 18:18 WIB

Caption: Bupati Pamekasan Kholilurrahman membuka Kejurprov Jatim road race 2025, (dok. regamedianews).

Olahraga

Bupati Pamekasan Buka Kejurprov Road Race 2025

Sabtu, 22 Nov 2025 - 12:12 WIB

Caption: sebelum ditangkap dan dibawa ke Mako Polres Sampang, tersangka inisial S sempat bersembunyi dibawah kolong ranjang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang

Jumat, 21 Nov 2025 - 19:39 WIB

Caption: gambar ilustrasi cuaca ekstrem berupa hujan disertai petir, (dok. regamedianews).

Peristiwa

36 Wilayah di Jawa Timur Dihantui Cuaca Ekstrem

Jumat, 21 Nov 2025 - 17:16 WIB