Tergugat Desak Pengadilan Kaji Ulang Keabsahan Legalitas Tanah Penggugat

- Jurnalis

Jumat, 23 Desember 2022 - 14:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: kuasa hukum tergugat perkara tanah di Desa Tamba'an, Camplong, Sampang, saat diwawancara awak media, (dok. redaksi regamedianews).

Caption: kuasa hukum tergugat perkara tanah di Desa Tamba'an, Camplong, Sampang, saat diwawancara awak media, (dok. redaksi regamedianews).

Sampang,- Sidang perkara tanah di Dusun Gayam, Desa Tamba’an, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, milik Nilam (60 th) yang dibeli Matnali (45 th) berlanjut.

Namun, meski status Nilam dan Matnali sebagai tergugat, melalui kuasa hukumnya mendesak Pengadilan Negeri (PN) Sampang, agar mengkaji ulang keabsahan legalitas tanah yang diakui penggugat.

Sebelumnya, lahan tanah milik Nilam seluas sekitar 1.027 m² menjadi objek perkara sengketa lahan, dan digugat sejumlah orang masih tetangganya sendiri, yakni inisial JN, JD, BH dan MH.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mohammad Yahya, kuasa hukum Nilam dan Matnali menegaskan, objek lahan yang disengketakan tersebut, sebelumnya pernah digugat pada awal tahun 2022, dan bahkan hingga proses persidangan di pengadilan.

“Proses sidangnya hingga enam bulan, akhirnya tergugat dengan perkara pertama Buk Nilam dan turut terbuka intervensi Pak Matnali,” ujar Yahya usai sidang lanjutan di PN Sampang, Kamis (22/12).

Lebih lanjut Yahya menjelaskan, Matnali merupakan pemegang hak sertifikat tanah yang menjadi objek perkara nomor 00858 yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sampang, melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018.

Baca Juga :  Peringati HPN dan HPSN, Fashion Show Siswa-Siswi MAN Model Bangkalan Gunakan Kardus Sampah

“Pada sidang kali ini, kami meminta Pengadilan untuk mengkaji ulang dan menolak surat keabsahan bukti kepemilikan tanah dari penggugat. Apalagi, dalam sidang objek kemarin berjalan lancar,” kata Yahya.

Ia menegaskan, pihaknya bersama Garda Kawal Sampang (GKS) ingin mengoreksi perjalanan persidangan. Karena, sebelumnya sudah mengajukan 2 saksi sebelum mengaju kepada pokok perkara.

“Kami sudah kaji dan menguji gugatan dari penggugat. Sementara, penggugat hanya mengacu pada surat penetapan pajak. Bahkan, sesuai keputusan Mahkamah Agung No Register 34 K/SIP/1960, ketetapan pajak bukan kepemilikan melekat,” jelasnya.

Yahya mengungkapkan, keluarnya surat ahli waris tersebut sangat ganjal, karena pernyataan ahli waris sangat jauh dengan penggugat. Dalam hal ini, pihaknya sangat menyayangkan keterangan ahli waris yang dikeluarkan Pemerintah Desa Tamba’an.

“Oleh karena itu, keterangan sejumlah saksi dari perangkat desa perlu digaris bawahi, karena beda jauh dengan usia ahli waris. Kami juga menyayangkan, gugatan tersebut diterima Pengadilan, padahal keabsahan bukti kepemilikan tanah perlu dikaji ulang,” terangnya.

Yahya menambahkan, dalam sidang kelanjutan, majelis hakim akan menunda sidang hingga 5 Januari 2023, karena sidang kesimpulan akan dilakukan secara kebersamaan.

Baca Juga :  Dirmanto: Awak Media Berperan Penting Dalam Pilkada 2024

“Penggugat dan tergugat turut dihadirkan dalam sidang tersebut. Dan kami tetap kepada bukti legalitas yang dikeluarkan BPN dengan prosedur program PTSL. Kami berharap, Pengadilan menolak keabsahan legalitas tanah penggugat,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Hakim Pengadilan Negeri Sampang Silvi, melalui Humasnya Afrizal sebelumnya telah mengatakan, perkara sengketa lahan tersebut memang masuk pada awal tahun 2022. Kemudian di putus oleh majelis hakim, karena gugatan tidak memenuhi syarat formil.

“Sehingga dari penggugat, melalui kuasanya menggugat kembali. Jadi, putusan di gugatan awal tahun itu merupakan cacat formil, secara forum gugatan tidak terpenuhi, karena terdapat pihak lain,” jelas Afrizal.

Sedangkan kali ini, adalah agenda sidang lanjutan dengan mendengarkan keterangan saksi dari tergugat perkara tanah yang ada di Dusun Gayam, Desa Tamba’an, Camplong itu.

“Untuk sidang pembuktian terakhir dan kesimpulan, akan dilakukan pada dua minggu mendatang. Sidang dilakukan secara manual, karena sidang putusan tersebut, bertujuan untuk merumuskan fakta di lapangan,” pungkas Afrizal.

Berita Terkait

Kamesworo Ajak Napi Rutan Sampang Hidup Sehat
DPRKP Pamekasan Siap Lanjutkan Program RTLH
‘Podcast’ Karutan Sampang Kupas Program Pembinaan
Fraksi PKB Tampung Aspirasi Aktivis Pamekasan
Harpelnas, BPJS Ketenagakerjaan Sumenep Optimalkan Layanan
Kabupaten Sampang Darurat Kasus Campak
Lapas Narkotika Pamekasan Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW
Bawa Massa, Mantan Kades di Bangkalan Demo Pemda

Berita Terkait

Jumat, 12 September 2025 - 15:47 WIB

Kamesworo Ajak Napi Rutan Sampang Hidup Sehat

Jumat, 12 September 2025 - 10:21 WIB

DPRKP Pamekasan Siap Lanjutkan Program RTLH

Jumat, 12 September 2025 - 08:33 WIB

‘Podcast’ Karutan Sampang Kupas Program Pembinaan

Kamis, 11 September 2025 - 12:03 WIB

Harpelnas, BPJS Ketenagakerjaan Sumenep Optimalkan Layanan

Kamis, 11 September 2025 - 07:00 WIB

Kabupaten Sampang Darurat Kasus Campak

Berita Terbaru

Caption: suasana saat berlangsungnya acara maulid nabi Muhammad SAW, di Aula Makodim 0826 Pamekasan, (dok. regamedianews).

Ragam

Kodim Pamekasan Tingkatkan Iman dan Taqwa

Jumat, 12 Sep 2025 - 22:18 WIB

Caption: potongan video viral, tampak menu program MBG di wilayah Camplong Sampang Madura, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Viral, Menu MBG di Camplong Sampang ‘Miris’

Jumat, 12 Sep 2025 - 17:29 WIB

Caption: suasana keakraban Karutan Kelas IIB Sampang (Kamesworo) dengan warga binaan, usai senam bersama dan bagikan vitamin, (foto istimewa).

Daerah

Kamesworo Ajak Napi Rutan Sampang Hidup Sehat

Jumat, 12 Sep 2025 - 15:47 WIB

Caption: Muharram, pejabat penanggung jawab program RTLH, DPRKP Pamekasan, (dok. regamedianews).

Daerah

DPRKP Pamekasan Siap Lanjutkan Program RTLH

Jumat, 12 Sep 2025 - 10:21 WIB

Caption: Kepala Rutan Kelas IIB Sampang Kamesworo, saat podcast di studio radio Salsabila FM,  (foto istimewa).

Daerah

‘Podcast’ Karutan Sampang Kupas Program Pembinaan

Jumat, 12 Sep 2025 - 08:33 WIB