MUI Sampang Datangi Kantor DPRD, Ini Tujuannya !

- Jurnalis

Jumat, 27 Januari 2023 - 15:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: sejumlah kiai dari MUI Sampang saat audiensi ke DPRD, (dok. regamedianews).

Caption: sejumlah kiai dari MUI Sampang saat audiensi ke DPRD, (dok. regamedianews).

Sampang,- Untuk mengatasi dan mengantisipasi kejadian aliran sesat terhadap masyarakat, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sampang, meminta DPRD, agar membuat Peraturan Daerah (Perda) sebagai dasar hukum.

Hal itu disampaikan Ketua MUI Sampang KH. Buchori Maksum saat audiensi ke kantor DPRD setempat, bersama sejumlah tokoh kiai, Kamis (26/01/2023) pagi.

Menurut Kiai Buchori, pemerintah daerah butuh dukungan dari berbagai program termasuk pencegahan paham aliran radikalisme dan liberalisme.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hal itu, guna mewujudkan efektivitas pencegahan terhadap paham radikalisme dan liberalisme ke depan,” ucap Kiai Buchori, dikutip dari salah satu media.

Baca Juga :  Viral Aksi Pembacokan di Sampang, Satu Pelaku Ditangkap

Maka, imbuh Kiai Buchori, apabila pemerintah daerah memiliki Perda dan sebagai eksekutor dalam hal upaya pencegahan serta penindakan terhadap paham radikalisme, dinilai sangat bagus.

“Sementara ini, kami hanya melalui lisan. Walaupun beberapa kali memberikan bimbingan dan pencegahan, tetapi tidak ada eksekusi atas dasar regulasi, maka percuma,” tandasnya.

Bahkan, kata Kiai Buchori, upaya pencegahan terhadap masyarakat, agar tidak tertular paham radikalisme dilakukan dengan preventif, dan terus berlangsung.

“Setiap turun kebawah bertemu masyarakat, kami membawa materi keagamaan atau islam moderat. Namun, ketika berbicara radikalisme seakan-akan lari pada aliran liberalisme,” ungkapnya.

Baca Juga :  AKBP Ganis Dimutasi, Ketua AMP: Beliau Perwira Polisi Mengayomi

Maka dari itu, tegas Kiai Buchori, pihaknya telah membicarakan supaya Perda anti radikalisme dan liberalisme dibuat, agar berimbang serta proporsional atau ada di tengah.

“Artinya, tidak radikal dan liberal,” pungkas Kiai Buchori.

Sementara itu, Ketua DPRD Sampang Fadol mengatakan, penanganan perkara terorisme, radikalisme dan liberalisme, ada dalam undang-undang tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana terorisme yang ditegakkan langsung oleh aparat kepolisian.

“Pencegahan kasus teroris, radikal dan liberal, memang hanya dapat dilakukan kepolisian. Hal itu, sesuai dengan undang-undang yang diamanatkan kepada penegak hukum,” pungkasnya.

Berita Terkait

BEM Unira Kecewa Ke Bupati Pamekasan
Rutan Sampang Gaet Pemerintah Daerah
UTM Berkomitmen Jadi Lokomotif Inovasi
Pemkab Sampang Dorong Transformasi ‘Pemerintah Digital’
Momen HAN 2025: Anak Binaan Punya Hak Sama
Didemo PMII, Bupati Bangkalan Sebut Lakukan Pembenahan
Tak Pakai Helm, Dominasi Pelanggar Lalin di Sampang
Rutan Sampang Peduli Anak Warga Binaan

Berita Terkait

Jumat, 25 Juli 2025 - 14:18 WIB

BEM Unira Kecewa Ke Bupati Pamekasan

Jumat, 25 Juli 2025 - 09:25 WIB

Rutan Sampang Gaet Pemerintah Daerah

Kamis, 24 Juli 2025 - 21:48 WIB

UTM Berkomitmen Jadi Lokomotif Inovasi

Kamis, 24 Juli 2025 - 08:57 WIB

Pemkab Sampang Dorong Transformasi ‘Pemerintah Digital’

Rabu, 23 Juli 2025 - 23:12 WIB

Momen HAN 2025: Anak Binaan Punya Hak Sama

Berita Terbaru

Caption: Pengurus BEM Unira saat menyatakan sikap kekecewaannya terhadap Bupati Pamekasan, (dok. regamedianews).

Daerah

BEM Unira Kecewa Ke Bupati Pamekasan

Jumat, 25 Jul 2025 - 14:18 WIB

Caption: Kepala Rutan Sampang Kamesworo, memberikan buku karya warga binaan kepada Sekdakab Sampang, Yuliadi Setiyawan, (dok. regamedianews).

Daerah

Rutan Sampang Gaet Pemerintah Daerah

Jumat, 25 Jul 2025 - 09:25 WIB

Caption: Tim Inafis Polres Pamekasan  melakukan pemeriksaan terhadap korban pembunuhan di Desa Ambeder, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan

Kamis, 24 Jul 2025 - 23:20 WIB

Caption: Rektor UTM (Prof. Dr. Safi) menyerahkan sertifikat penghargaan kepada Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan RI (Fathan Subchi).

Daerah

UTM Berkomitmen Jadi Lokomotif Inovasi

Kamis, 24 Jul 2025 - 21:48 WIB

Caption: Achmad Bahri dan Didiyanto kuasa hukum Syamsiyah, saat diwawancara awak media di Pengadilan Negeri Sampang, usai sidang tanggapan JPU soal eksepsi, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan

Kamis, 24 Jul 2025 - 20:13 WIB