Sampang,- Hingga saat ini Satreskrim Polres Sampang terus memburu 6 orang dari 9 pelaku rudapaksa, yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), Rabu (01/02/2023).
Sebelumnya, tim buru sergap Polres Sampang ini berhasil menangkap 3 pelaku rudapaksa gadis asal Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.
Namun, dalam pengungkapan kasus pemerkosaan gadis yang masih dibawah umur tersebut, masih menyisakan 6 pelaku yang ditetapkan DPO sejak 12 November 2022.
Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sukaca, melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Aiptu Riza Purnomo Hadi mengatakan, pihaknya terus memburu 6 DPO pelaku persetubuhan anak dibawah umur, identitasnya yaitu :
1. Agus Radianto (35 th), warga Dusun Klobur, Desa Sawah Tengah, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang.
2. Goffar (19 th), warga Dusun Klobur, Desa Sawah Tengah, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang.
3. Abdus (21 th), warga Dusun Klobur, Desa Sawah Tengah, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang.
4. Sahruk (19 th), warga Dusun Klobur, Desa Sawah Tengah, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang.
5. Moh Arifin (19 th), warga Dusun Assenan, Desa Sawah Tengah, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang.
6. Wanto (20 th), warga Dusun Klobur, Desa Sawah Tengah, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang.
Riza mengungkapkan, jika masyarakat mengetahui keberadaan 6 DPO pelaku persetubuhan anak tersebut, agar segera menghubungi Polres Sampang ataupun Polsek sekitar.
“Informasi sekecil apapun terkait keberadaan pelaku, kami akan tindak lanjuti, karena korbannya masih dibawah umur. Maka dari itu, jika ada yang mengetahui 6 DPO, segera hubungi kami,” tegas Riza.