Polisi Ungkap Motif Kasus Penikaman di Kota Gorontalo

- Jurnalis

Sabtu, 11 Februari 2023 - 13:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: konferensi pers, Polresta Gorontalo Kota ungkap kasus penikaman, (dok. regamedianews).

Caption: konferensi pers, Polresta Gorontalo Kota ungkap kasus penikaman, (dok. regamedianews).

Gorontalo,- Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Ade Permana, mengungkapkan motif dibalik peristiwa penikaman yang terjadi di Kota Gorontalo baru-baru ini, Kamis (09/02/2023).

Menurut Ade, peristiwa itu berawal dari pelaku merasa tersinggung oleh sikap korban, saat pelaku melintas di jalan raya depan salah satu kampus di Kota Gorontalo, Kemudian keduanya sempat terlibat adu mulut.

“Kemudian dia (pelaku) kejar, dia sudah membawa badik, si pelaku ini, korban akhirnya lari, lari di sekitar jalan situ dan kemudian terjatuh,” ungkap Ade, saat konferensi pers di Mako Polresta Gorontalo Kota, Jumat (10/02/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut Ade menjelaskan, saat korban terjatuh itu lah, kemudian langsung menusuk korban di bagian pinggul sebelah kiri, dan kembali menusuk korban di bagian lainnya hingga korban mengalami sejumlah 4 tusukan.

Baca Juga :  Kapolda Gorontalo: Suara Anda Menentukan Nasib Masa Depan Bangsa

“Kalau dari hasil pertama, dari luka, ada 4 tusukan, motifnya tersinggung, karena omongan si korban bersama teman-temannya ketika dia lewat,” jelas mantan Kapolres Gorontalo itu.

Ade membeberkan, sebelumnya pelaku ternyata sempat melakukan hal yang serupa, pada tanggal 03 Oktober 2022 yang lalu.

“Kejadian itu juga sekitar Pukul 02.00 Wita, di jalan raya juga. Di Oktober 2022 pun, katanya karna ketersinggungan, karna si korban ini meng gas-gas sepeda motornya, dan berpapasan (dengan pelaku) waktu itu,” beber Ade.

Baca Juga :  Basarnas Turun Tangan Cari Jasad Nelayan Sampang

Ade menerangkan, saat ini pihaknya telah berhasil menyita sebilah pisau badik ukuran sekitar 25 CM, yang diduga digunakan pelaku untuk menusuk korban.

“Ini barang bukti yang dipake pada hari kamis tanggal 9 (Februari 2023). Yang untuk oktober 2022 sebilah golok dan kita melakukan penyitaan, sudah ada,” terang Ade.

Ade menambahkan, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan kurungan.

“Pelaku tidak dibawah umur. 18 tahun 4 bulan umur pelaku. Ini termasuk kejahatan yang sudah sangat meresahkan juga, karena sudah menusuk korban,” pungkasnya.

Berita Terkait

Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !
Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika
Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap
Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo
Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan
Polres Sampang Ungkap Kasus Pembobolan Balai Desa
Warga Barisan Sampang Ditangkap Polisi
Polisi Tetapkan 2 DPO Pembunuhan Pria Sokobanah

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 13:17 WIB

Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika

Sabtu, 15 November 2025 - 16:52 WIB

Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap

Jumat, 14 November 2025 - 09:05 WIB

Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo

Kamis, 13 November 2025 - 23:14 WIB

Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan

Kamis, 13 November 2025 - 18:12 WIB

Polres Sampang Ungkap Kasus Pembobolan Balai Desa

Berita Terbaru

Caption: Wakil Bupati Sampang KH Ahmad Mahfud, saat mengisi sambutan dalam acara launching SPPG di Desa Taddan, (dok. regamedianews).

Daerah

Wabup Sampang: SPPG Jangan Main-Main Dengan Menu MBG

Selasa, 18 Nov 2025 - 16:20 WIB

Caption: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman sampaikan sambutan dan arahan, usai melantik sejumlah pimpinan OPD, (dok. regamedianews).

Daerah

Reshuffle, Empat Jabatan Kepala OPD Pamekasan Kosong

Selasa, 18 Nov 2025 - 13:59 WIB

Caption: Kajari Sampang Fadilah Hilmi (baju cokelat), diwawancara awak media usai pemusnahan barang bukti pidana yang inkracht, (dok. regamedianews).

Daerah

Perkara Pencabulan Anak di Sampang Menonjol

Selasa, 18 Nov 2025 - 08:59 WIB

Caption: Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono sematkan pita kepada anggotanya, tanda dimulainya Operasi Zebra Semeru 2025, (sumber foto: Humas Polres Bangkalan).

Daerah

Operasi Zebra 2025, Polres Bangkalan Incar 8 Pelanggaran

Senin, 17 Nov 2025 - 18:51 WIB