Polisi Ungkap Motif Kasus Penikaman di Kota Gorontalo

- Jurnalis

Sabtu, 11 Februari 2023 - 13:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: konferensi pers, Polresta Gorontalo Kota ungkap kasus penikaman, (dok. regamedianews).

Caption: konferensi pers, Polresta Gorontalo Kota ungkap kasus penikaman, (dok. regamedianews).

Gorontalo,- Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Ade Permana, mengungkapkan motif dibalik peristiwa penikaman yang terjadi di Kota Gorontalo baru-baru ini, Kamis (09/02/2023).

Menurut Ade, peristiwa itu berawal dari pelaku merasa tersinggung oleh sikap korban, saat pelaku melintas di jalan raya depan salah satu kampus di Kota Gorontalo, Kemudian keduanya sempat terlibat adu mulut.

“Kemudian dia (pelaku) kejar, dia sudah membawa badik, si pelaku ini, korban akhirnya lari, lari di sekitar jalan situ dan kemudian terjatuh,” ungkap Ade, saat konferensi pers di Mako Polresta Gorontalo Kota, Jumat (10/02/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut Ade menjelaskan, saat korban terjatuh itu lah, kemudian langsung menusuk korban di bagian pinggul sebelah kiri, dan kembali menusuk korban di bagian lainnya hingga korban mengalami sejumlah 4 tusukan.

Baca Juga :  Debat Perdana, Warga Sampang Makin Yakin Pilih Jimad 02

“Kalau dari hasil pertama, dari luka, ada 4 tusukan, motifnya tersinggung, karena omongan si korban bersama teman-temannya ketika dia lewat,” jelas mantan Kapolres Gorontalo itu.

Ade membeberkan, sebelumnya pelaku ternyata sempat melakukan hal yang serupa, pada tanggal 03 Oktober 2022 yang lalu.

“Kejadian itu juga sekitar Pukul 02.00 Wita, di jalan raya juga. Di Oktober 2022 pun, katanya karna ketersinggungan, karna si korban ini meng gas-gas sepeda motornya, dan berpapasan (dengan pelaku) waktu itu,” beber Ade.

Baca Juga :  Jelang Buka Puasa, Polisi Amankan 7 Motor yang Diduga Melakukan Bali

Ade menerangkan, saat ini pihaknya telah berhasil menyita sebilah pisau badik ukuran sekitar 25 CM, yang diduga digunakan pelaku untuk menusuk korban.

“Ini barang bukti yang dipake pada hari kamis tanggal 9 (Februari 2023). Yang untuk oktober 2022 sebilah golok dan kita melakukan penyitaan, sudah ada,” terang Ade.

Ade menambahkan, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan kurungan.

“Pelaku tidak dibawah umur. 18 tahun 4 bulan umur pelaku. Ini termasuk kejahatan yang sudah sangat meresahkan juga, karena sudah menusuk korban,” pungkasnya.

Berita Terkait

Dua Jambret Bangkalan Ditangkap
Polisi: Proses Hukum Bang Alief Sesuai Mekanisme
Kasus Pembacokan Petugas SPBU di Sampang Buram
Disebut ‘Papancuri’, Kadis PMD Gorut Lapor Polisi
Polres Bangkalan Ungkap Kasus Tilap Mobil
Menipu, Pria Pamekasan Ini Bermodus Ngaku Stafsus Mabes Polri
Pencuri Barang Antik Museum Bangkalan Terungkap
Seorang Ibu & Anak di Bangkalan Ditahan Polisi

Berita Terkait

Selasa, 28 Oktober 2025 - 09:19 WIB

Dua Jambret Bangkalan Ditangkap

Minggu, 26 Oktober 2025 - 15:05 WIB

Polisi: Proses Hukum Bang Alief Sesuai Mekanisme

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 19:40 WIB

Kasus Pembacokan Petugas SPBU di Sampang Buram

Kamis, 23 Oktober 2025 - 18:59 WIB

Disebut ‘Papancuri’, Kadis PMD Gorut Lapor Polisi

Kamis, 23 Oktober 2025 - 14:35 WIB

Polres Bangkalan Ungkap Kasus Tilap Mobil

Berita Terbaru

Caption: aksi massa demo DPRD Sampang, saat mencoba mendobrak pengamanan dari personel kepolisian, (dok. regamedianews).

Daerah

Aksi Demo DPRD Sampang Anarkis

Selasa, 28 Okt 2025 - 20:38 WIB

Caption: petugas damkar tampak dibantu personel TNI, memadamkan api yang menghanguskan rumah warga Desa Tambak, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Rumah Warga Sampang Hangus Jadi Arang

Selasa, 28 Okt 2025 - 14:02 WIB

Caption: aksi mahasiswa pantura saat demo di depan Kantor Disdikbud Pamekasan dijaga ketat aparat kepolisian, (dok. regamedianews).

Daerah

Mahasiswa Pantura Geruduk Disdikbud Pamekasan

Selasa, 28 Okt 2025 - 12:19 WIB

Caption: dua jambret kalung emas digelandang anggota Satreskrim Polres Bangkalan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Dua Jambret Bangkalan Ditangkap

Selasa, 28 Okt 2025 - 09:19 WIB

Caption: Komisi II DPRD Pamekasan saat meninjau langsung pengerjaan proyek SIHT, (dok. regamedianews).

Daerah

Komisi II DPRD Pamekasan Sidak Pembangunan SIHT

Senin, 27 Okt 2025 - 21:53 WIB