Daerah  

KPU Pamekasan Lakukan Verifikasi Faktual Syarat Dukungan untuk Calon DPD Provinsi Jatim

Caption: Ketua KPU Pamekasan Mohammad Halili saat memverifikasi salah satu sampling dukungan untuk calon anggota DPD Provinsi Jatim di Desa Larangan Tokol, Tlanakan, Pamekasan (Foto/Sh)

Pamekasan,- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPU) Kabupaten Pamekasan bersama Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK dan Panitian Pemungutan Suara atau PPS melakukan verifikasi faktual syarat dukungan calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

 

Verifikasi faktual dukungan calon DPD tersebut untuk syarat dukungan perseorangan bagi bakal calon anggota DPD Provinsi Jawa Timur untuk Pemilu 2024.

 

Ketua KPU Kabupaten Pamekasan Menuturkan, bahwa Verifikasi Faktual syarat dukungan calon DPD Provinsi Jatim akan berlangsung mulai tanggal 15 – 25 Februari.

 

”Kami bersama beberapa tim mulai hari ini terjun ke beberapa desa yang menjadi sampling dari warga yang menyatakan dukungan kepada bakal calon DPD Provinsi jatim,”

 

Pihaknya melanjutkan, untuk verifikasi faktual dukungan kali ini ada beberapa wilayah yang akan dikunjungi dengan ratusan data sampling dari beberapa Desa.

 

“Ada 16 calon DPD di Jawa timur dengan 803 data sampling muncul sebagai sampel dukungan di Kabupaten Pamekasan yang saat ini akan dilakukan verifikasi faktual ke lapangan,” ungkapnya.

 

Untuk diketahui, kegiatan verifikasi faktual dukungan calon DPD Provinsi Jatim kali ini diawali di Desa Larangan Tokol yang Dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Pamekasan didampingi oleh PPK, PPS dan Panwacam serta PKD.