Cegah Pernikahan Dini, Polres Aceh Selatan Sosialisasikan UU Perkawinan

- Jurnalis

Jumat, 24 Februari 2023 - 09:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Polres Aceh Selatan mengadakan Giat Sosialisasi Undang-Undang (foto/AE).

Caption: Polres Aceh Selatan mengadakan Giat Sosialisasi Undang-Undang (foto/AE).

Aceh Selatan,– Polres Aceh Selatan mengadakan Giat Sosialisasi Undang-Undang RI No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan di Aula Bharadaksa Polres Aceh Selatan, Kamis (23/02/2023).

 

Kegiatan ini dibuka oleh Kasikum Polres Aceh Selatan AKP Wiet Dasmara dengan didampingi oleh Ustadz H. Khairizal Mouna, S.Ag dan Personil Polres Aceh Selatan.

 

Dalam sambutannya AKP Wiet mengatakan Ketiadaan kesadaran hukum yang kemudian mentradisi juga menjadikan pernikahan di bawah umur suatu solusi. Pergaulan bebas yang berbuah kehamilan di luar nikah, misalnya, menjadikan perkawinan sebagai cara untuk menutup aib keluarga.

 

Seringkali keadaan ini disokong oleh pejabat kantor urusan agama, yang menyakini bila tak segera dinikahkan pasangan-pasangan seperti itu cenderung menafikan norma agama dan perzinahan merajalela.

 

“Salah satu pemicu terjadinya nikah di bawah umur justru akibat dari kemajuan zaman dan teknologi media informasi,” Ungkapnya.

Baca Juga :  Nama Pemenang Pilkades Serentak di Bangkalan

 

Apapun pemantiknya, nikah di bawah umur adalah  fenomena sosial budaya yang tidak masuk akal karena pelaku sekaligus korban, sesuai peraturan perundangan masih dalam kategori usia anak-anak.

 

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan dasar dan wawasan tentang Undang-undang Perkawinan PP. No. 1 tahun 1974 secara umum dengan difokuskan pada pemahaman batas minimal usia perkawinan.

 

Juga disampaikan efek negatif dari pernikahan dini yang banyak menyebabkan permasalahan baik bersifat psikologis, sosial, ekonomi dan budaya.

 

Lebih jauh upaya membangun rumah tangga di atas pondasi kesehatan mental yang rapuh, berbuntut tanda Tanya besar, bagaimana seorang di usia yang seharusnya masih mendapat bimbingan dalam menjalani kehidupan, kebebasan dalam berekspresi yang sesuai tingkat kecerdasannya, dan memperoleh pendidikan untuk menjadi tunas, potensi, dan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan, kemudian diberikan tanggungjawab dan kewajiban untuk menjadi suami-istri.

Baca Juga :  ATM BRI Kamal Dikeluhkan, Saldo Terpotong Uang Tak Keluar

 

“Apabila ada warga yang menikah dibawah umur 21 tahun harus mendapat izin dulu dari kedua orang tua, tapi sampai sekarang laporan kepada kami sesuai dengan ketentuan usia yang telah ditetapkan, agar masyarakat paham tentang UU Nomor 1 tahun 1974,”

 

Untuk calon pengantin (Catin) sebelum melaksanakan pernikahan harus mempunyai beberapa kesiapan adminisitrasi, dianataranya, surat keterangan dari kepala desa/Lurah (N1), Surat Keterangan Asal Usul Keturunan (N2), Surat Keterangan Orang Tua.

 

“Syarat ini mutlak harus diketahui kepala Desa/lurah, setelah itu dicek oleh KUA. Kalau memang sudah dinyatakan lengkap baru bisa dilaksanakan pernikahan dan diberikan buku nikah. Dan katanya, giat sosialisasi Ini berjalan dengan aman dan tertib,” Tutupnya.

Berita Terkait

Perkuat Basis, 600 Muslimat NU Kedungdung Dikukuhkan
Polres-LBH Ansor Sumenep Komit Beri Pendampingan Hukum Gratis
PLN Rampungkan Infrastruktur Listrik JLS Sampang
RSUD Pamekasan Putus Kontrak Proyek Gedung Rawat Inap
Visi Sampang Terang: Jadikan JLS Magnet Ekonomi
Pemkab Sampang “Sulap” Jalan Gelap Jadi Terang
Prestasi Menurun, Pengurus Baru KONI Pamekasan Dihadapkan Tantangan Berat
Wabup Sumenep: Program 2026 Harus Nyata, Bukan Habiskan Anggaran!

Berita Terkait

Sabtu, 10 Januari 2026 - 17:13 WIB

Perkuat Basis, 600 Muslimat NU Kedungdung Dikukuhkan

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:33 WIB

Polres-LBH Ansor Sumenep Komit Beri Pendampingan Hukum Gratis

Jumat, 9 Januari 2026 - 17:24 WIB

PLN Rampungkan Infrastruktur Listrik JLS Sampang

Jumat, 9 Januari 2026 - 13:34 WIB

RSUD Pamekasan Putus Kontrak Proyek Gedung Rawat Inap

Kamis, 8 Januari 2026 - 21:21 WIB

Pemkab Sampang “Sulap” Jalan Gelap Jadi Terang

Berita Terbaru

Caption: sebelum pengukuhan, panitia membacakan SK pengurus ranting dan anak ranting Muslimat NU Kecamatan Kedungdung, (dok. foto istimewa).

Daerah

Perkuat Basis, 600 Muslimat NU Kedungdung Dikukuhkan

Sabtu, 10 Jan 2026 - 17:13 WIB

Caption: Manajer PLN UP3 Madura Fahmi Fahresi, diwawancara usai peresmian PJU baru di JLS Sampang, (dok. Harry Rega Media).

Daerah

PLN Rampungkan Infrastruktur Listrik JLS Sampang

Jumat, 9 Jan 2026 - 17:24 WIB

Caption: kiri, Moh Ramadhoni mewakili Direktur RSUD Pamekasan saat ditemui awak media, (dok. Kurdi Rega Media).

Daerah

RSUD Pamekasan Putus Kontrak Proyek Gedung Rawat Inap

Jumat, 9 Jan 2026 - 13:34 WIB

Caption: potongan video viral, sejumlah warga Desa Penyaksagan menampung cairan dari semburan sumur bor menggunakan botol, (dok. Syafin Rega Media).

Peristiwa

Geger! Sumur Bor di Bangkalan Semburkan Minyak Mentah

Jumat, 9 Jan 2026 - 10:05 WIB