Cegah Pernikahan Dini, Polres Aceh Selatan Sosialisasikan UU Perkawinan

- Jurnalis

Jumat, 24 Februari 2023 - 09:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Polres Aceh Selatan mengadakan Giat Sosialisasi Undang-Undang (foto/AE).

Caption: Polres Aceh Selatan mengadakan Giat Sosialisasi Undang-Undang (foto/AE).

Aceh Selatan,– Polres Aceh Selatan mengadakan Giat Sosialisasi Undang-Undang RI No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan di Aula Bharadaksa Polres Aceh Selatan, Kamis (23/02/2023).

 

Kegiatan ini dibuka oleh Kasikum Polres Aceh Selatan AKP Wiet Dasmara dengan didampingi oleh Ustadz H. Khairizal Mouna, S.Ag dan Personil Polres Aceh Selatan.

 

Dalam sambutannya AKP Wiet mengatakan Ketiadaan kesadaran hukum yang kemudian mentradisi juga menjadikan pernikahan di bawah umur suatu solusi. Pergaulan bebas yang berbuah kehamilan di luar nikah, misalnya, menjadikan perkawinan sebagai cara untuk menutup aib keluarga.

 

Seringkali keadaan ini disokong oleh pejabat kantor urusan agama, yang menyakini bila tak segera dinikahkan pasangan-pasangan seperti itu cenderung menafikan norma agama dan perzinahan merajalela.

 

“Salah satu pemicu terjadinya nikah di bawah umur justru akibat dari kemajuan zaman dan teknologi media informasi,” Ungkapnya.

Baca Juga :  Pemdes Gunung Rancak; Selamat Hari Jadi Sampang Ke 397

 

Apapun pemantiknya, nikah di bawah umur adalah  fenomena sosial budaya yang tidak masuk akal karena pelaku sekaligus korban, sesuai peraturan perundangan masih dalam kategori usia anak-anak.

 

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan dasar dan wawasan tentang Undang-undang Perkawinan PP. No. 1 tahun 1974 secara umum dengan difokuskan pada pemahaman batas minimal usia perkawinan.

 

Juga disampaikan efek negatif dari pernikahan dini yang banyak menyebabkan permasalahan baik bersifat psikologis, sosial, ekonomi dan budaya.

 

Lebih jauh upaya membangun rumah tangga di atas pondasi kesehatan mental yang rapuh, berbuntut tanda Tanya besar, bagaimana seorang di usia yang seharusnya masih mendapat bimbingan dalam menjalani kehidupan, kebebasan dalam berekspresi yang sesuai tingkat kecerdasannya, dan memperoleh pendidikan untuk menjadi tunas, potensi, dan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan, kemudian diberikan tanggungjawab dan kewajiban untuk menjadi suami-istri.

Baca Juga :  Bak Truk Sampah di Pasar Pangarengan Sampang Dikeluhkan

 

“Apabila ada warga yang menikah dibawah umur 21 tahun harus mendapat izin dulu dari kedua orang tua, tapi sampai sekarang laporan kepada kami sesuai dengan ketentuan usia yang telah ditetapkan, agar masyarakat paham tentang UU Nomor 1 tahun 1974,”

 

Untuk calon pengantin (Catin) sebelum melaksanakan pernikahan harus mempunyai beberapa kesiapan adminisitrasi, dianataranya, surat keterangan dari kepala desa/Lurah (N1), Surat Keterangan Asal Usul Keturunan (N2), Surat Keterangan Orang Tua.

 

“Syarat ini mutlak harus diketahui kepala Desa/lurah, setelah itu dicek oleh KUA. Kalau memang sudah dinyatakan lengkap baru bisa dilaksanakan pernikahan dan diberikan buku nikah. Dan katanya, giat sosialisasi Ini berjalan dengan aman dan tertib,” Tutupnya.

Berita Terkait

PLN UP3 Madura Pastikan Keandalan Listrik Selama Natal
Sambut Nataru, Rutan Sampang Sterilkan Kamar Hunian
Legislatif Sentil Pelayanan Puskesmas Camplong
Pajak Tak Sesuai Fakta, Wabup Bangkalan Sidak Rumah Makan
Siaga Nataru, Rutan Sampang Gandeng TNI-Polri
Bupati Sampang Pastikan Pembangunan Jalan Kedungdung – Bringkoning Tuntas Berkualitas
Oknum Dokter Arogan, Pelayanan Puskesmas Camplong Dikritik!
Bupati Sampang Lantik 3.230 PPPK Paruh Waktu

Berita Terkait

Kamis, 25 Desember 2025 - 18:46 WIB

PLN UP3 Madura Pastikan Keandalan Listrik Selama Natal

Kamis, 25 Desember 2025 - 16:26 WIB

Sambut Nataru, Rutan Sampang Sterilkan Kamar Hunian

Kamis, 25 Desember 2025 - 09:22 WIB

Legislatif Sentil Pelayanan Puskesmas Camplong

Rabu, 24 Desember 2025 - 23:05 WIB

Pajak Tak Sesuai Fakta, Wabup Bangkalan Sidak Rumah Makan

Rabu, 24 Desember 2025 - 20:32 WIB

Siaga Nataru, Rutan Sampang Gandeng TNI-Polri

Berita Terbaru

Caption: Petugas PLN UP3 Madura bersinergi bersama TNI-Polri, memantau ke stabilan listrik selama perayaan natal, (dok. foto istimewa).

Daerah

PLN UP3 Madura Pastikan Keandalan Listrik Selama Natal

Kamis, 25 Des 2025 - 18:46 WIB

Caption: petugas keamanan Rutan Sampang, tunjukkan barang yang ditemukan hasil penggeledahan di kamar hunian warga binaan, (dok. foto istimewa).

Daerah

Sambut Nataru, Rutan Sampang Sterilkan Kamar Hunian

Kamis, 25 Des 2025 - 16:26 WIB

Caption: Puskesmas Camplong, Jl. Tambaan Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Legislatif Sentil Pelayanan Puskesmas Camplong

Kamis, 25 Des 2025 - 09:22 WIB

Caption: Wakil Bupati Bangkalan Fauzan Ja'far, saat sidak pajak di salah satu rumah makan, (dok. Syafin, Rega Media).

Daerah

Pajak Tak Sesuai Fakta, Wabup Bangkalan Sidak Rumah Makan

Rabu, 24 Des 2025 - 23:05 WIB

Caption: Petugas Rutan Kelas IIB Sampang saat gelar apel siaga pengamanan Nataru 2026 bersama TNI dan Polri, (dok. foto istimewa).

Daerah

Siaga Nataru, Rutan Sampang Gandeng TNI-Polri

Rabu, 24 Des 2025 - 20:32 WIB