Satpol PP Endus Tempat Baru Kupu-Kupu Malam di Sampang

- Jurnalis

Kamis, 2 Maret 2023 - 13:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: ilustrasi.

Caption: ilustrasi.

Sampang,- Aroma prostitusi terselubung yang ada di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, mulai terendus Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat.

Pasalnya, saat ini petugas penegak Perda tersebut telah mengantongi beberapa tempat di wilayah Sampang, yang diduga kerap dijadikan ajang pemuas nafsu atau esek-esek.

Bahkan, informasi yang dihimpun sejumlah awak media, para pelaku Pekerja Seks Komersial (PSK), mudah melakukan aksinya dengan cara menggunakan aplikasi hijau.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak hanya itu, para kupu-kupu malam tersebut menjajakan dirinya kepada pria hidung belang, dengan cara menyediakan tempat kos-kosan atau kontrakan.

Baca Juga :  Kabid Humas Polda Jatim Gelar Baksos di Wilayah Sunan Ampel

Kepala Bidang (Kabid) Trantibum linmas Satpol PP Sampang Suadi Asyikin mengatakan, pihaknya telah mengantongi informasi tempat yang kerap ditempati para PSK.

“Untuk di Kabupaten Sampang yang dominan dijadikan tempat para PSK melayani pelanggannya, di wilayah Sampang kota,” ujar Suaidi dikutip dari salah satu media, Rabu (01/02/2023).

Selain di wilayah Sampang kota, kata Suaidi, diantaranya di wilayah Kecamatan Jrengik dan Kecamatan Camplong. Di Sampang kota sendiri, ada 8 titik lokasi.

“Ini sudah marak, terlebih sudah menjelang bulan suci ramadhan. Kami akan melayangkan surat edaran kepada para pemilik kos-kosan atau kontrakan,” tegasnya.

Baca Juga :  Aktivis PMII Demo Anggota Legislatif Bangkalan

Informasi yang diterima, para PSK tersebut adalah pemain lama, namun juga ada yang pemain baru. Bahkan, ada PSK pernah terjaring razia masih aktif menjajakan dirinya.

“Apabila nantinya para PSK yang pernah terjaring itu melakukan hal sama, maka kami akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian,” tandas Suaidi kepada awak media.

Suaidi menambahkan, pihaknya gencar melakukan deteksi dini, dengan cara patroli atau pengawasan tempat-tempat yang biasa ditempati para PSK.

“Dari hasil deteksi dini yang kami lakukan, rata-rata kos-kosan yang ditempati pekerja esek-esek itu pemiliknya tidak ada ditempat tersebut,” pungkas Suaidi.

Berita Terkait

Kupas Tuntas Tiga Biang Keladi Residivisme
Disperindag Pamekasan Mulai Penataan Kios Pasar Kolpajung
PERMAHI UNUGO Soroti Kasus Tenaga Ahli Bupati Pohuwato Positif Narkoba
23 Mahasiswa Terpilih di Jatim Dalami Dunia Pemasyarakatan
Suguhkan Draft Perdes, Dorong Desa Miliki Regulasi Wisata Visioner
Soal Revitalisasi SMKN Model Gorontalo, Walihua Akan Surati Kemendikdasmen
Operasi Zebra di Sampang, Sisir Kendaraan Tak Layak Jalan
Berkolaborasi Cegah Narkoba dan Judol di Sumenep

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 16:40 WIB

Kupas Tuntas Tiga Biang Keladi Residivisme

Rabu, 26 November 2025 - 12:02 WIB

Disperindag Pamekasan Mulai Penataan Kios Pasar Kolpajung

Senin, 24 November 2025 - 23:03 WIB

23 Mahasiswa Terpilih di Jatim Dalami Dunia Pemasyarakatan

Senin, 24 November 2025 - 18:38 WIB

Suguhkan Draft Perdes, Dorong Desa Miliki Regulasi Wisata Visioner

Senin, 24 November 2025 - 16:26 WIB

Soal Revitalisasi SMKN Model Gorontalo, Walihua Akan Surati Kemendikdasmen

Berita Terbaru

Caption: dua anggota Satlantas Polres Sampang, berhasil mengamankan pelaku diduga menguasai sepeda motor hasil tindak pidana curanmor, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian

Rabu, 26 Nov 2025 - 20:41 WIB

Caption: saat berlangsungnya penyuluhan hukum oleh Fakultas Hukum Unira kepada warga binaan Lapas Narkotika Pamekasan, (dok. foto istimewa).

Daerah

Kupas Tuntas Tiga Biang Keladi Residivisme

Rabu, 26 Nov 2025 - 16:40 WIB

Caption: tampak aktivitas penataan kios dan bersih-bersih di Pasar Kolpajung Pamekasan mulai dilakukan, (dok. regamedianews).

Daerah

Disperindag Pamekasan Mulai Penataan Kios Pasar Kolpajung

Rabu, 26 Nov 2025 - 12:02 WIB