Polres Pamekasan Berhasil Amankan Pelaku Curanmor dan Pengedar Sabu

- Jurnalis

Sabtu, 18 Maret 2023 - 16:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kapolres Pamekasan AKBP Satria Permana didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas saat Konferensi pers ungkap Kasus Pencurian dan Narkoba (foto/sh).

Caption: Kapolres Pamekasan AKBP Satria Permana didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas saat Konferensi pers ungkap Kasus Pencurian dan Narkoba (foto/sh).

Pamekasan, -Kepolisian Resort (Polres) Pamekasan , Jawa timur menggelar Konferensi Pers ungkap Kasus Curanmor dan ungkap kasus penyalahgunaan Narkoba bertempat di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan, Jum’at (17/03/2023).

 

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Pamekasan AKBP Satria Permana didampingi Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Eka Purnama, Kasat Narkoba Tirto dan Kasihumas Polres Pamekasan Iptu Sri Sugiharto.

 

Kapolres Pamekasan AKBP Satria Permana menyampaikan untuk kasus Curanmor, ada 1 (satu) tersangka yang diamankan berikut 3 unit sepeda motor Honda Vario No.Pol : M 3743 NE, Honda Supra No.Pol : M 6884 AH dan Honda Vario No.Pol : M 6229 AQ .

 

Satu tersangka pelaku Curanmor yang berhasil diamankan tersebut, inisial MI (51th) Warga Ds. Banjar Talela, Kec. Camplong, Kab. Sampang.

 

Penangkapan tersangka tersebut bermula dari tersangka melakukan aksinya pada hari Kamis tanggal 9 Maret 2023 sekitar pukul 06.45 wib dengan melakukan pencurian sepeda motor milik Korban Mohammad Wahid Hidayat yang saat itu sedang di parkir depan Depo Air Jl. Sersan Mesrul, Kel. Gladak Anyar.

Baca Juga :  Polda Gorontalo Selidiki Oknum Polisi Main Tambang Ilegal

 

Saat tersangka melakukan aksinya, tersangka diketahui oleh korban kemudian tersangka melarikan diri dan dikejar oleh korban sambil berteriak “Maling” sehingga tersangka berhasil ditangkap oleh warga dan diamankan oleh personil lalu lintas yang saat itu sedang melakukan mengatur lalulintas di simpang 4 Jl Sersan Mesrul Pamekasan, tersangka kemudian langsung dibawa ke Mapolres Pamekasan dikarenakan takut terjadi amukan massa oleh warga setempat.

 

Saat dilakukan introgasi oleh petugas, tersangka mengakui bahwa telah melakukan aksi pencurian tersebut di beberapa tempat serta sepeda motor hasil pencurian tersebut masih berada dirumahnya, selanjutnya Anggota Opsnal Satreskrim langsung mendatangi rumah pelaku di Dsn.Talela, Ds. Banjar Talela, Kec. Camplog, Kab. Sampang, serta mengamankan barang bukti 2 (dua) unit sepeda motor.

 

Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 362 Jo 64 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

 

Sedangkan untuk ungkap kasus narkoba terhitung mulai tanggal 1 s/d 16 Maret 2023, Satnarkoba Polres Pamekasan, berhasil menangkap 6 orang tersangka dengan status tersangka sebagai pengedar.

Baca Juga :  Ngamri Berkah, Icha Lovers Peduli Ziarah Ke Wali Songo

 

Adapun 6 (enam) tersangka tersebut inisial A (17th) warga Pademawu Timur Kec. Pademawu Kab. Pamekasan, dilakukan penangkapan di pinggir jalan raya Brawijaya Kab. Pamekasan. MH (45th) dan MR (29th) Warga Ds. Prekbun Kec. Pademwu Kab. Pamekasan dilakukan penagkapan di dalam rumah Dsn. Selatan Ds. Prekbun Kec. Pademawu Kab Pamekasan.

 

Seangkan tersangka SYW (38th) warga Ds. Branta Pesisir Kec. Tlanakan Kab. Pamekasan, dilakukan penangkapan di dalam rumah Dsn. Gilin Ds. Branta Pesisir Kec. Tlanakan Kab. Pamekasan. FH, (31th), warga Ds. Larangan Tokol Kec. Tlanakan Kab. Pamekasan dan RJ (41th), warga Ds. Panempan Kec. Pamekasan Kab. Pamekasan, dilakukan penangkapan di salah satu Home Stay di Kab. Pamekasan.

 

Adapun barang bukti yang diamankan petugas ± 1,47 gram shabu, dan pasal yang disangkakan yaitu pasal 114 (1) jo 112 (1) UURI No. 35 Th. 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Berita Terkait

Rumah Tahanan Sampang Over Kapasitas
Aktivis Minta Kejaksaan Periksa Anggaran Bimtek DPRD Gorut
Bupati Sampang Peduli Anak Hidrosefalus dan Disabilitas
H. Supriadi Owner Rokok Makayasa Sabet Penghargaan SMSI Award 2025
Merasa Difitnah, PT LIL Akan Tempuh Jalur Hukum
Pengurus SMSI Madura Raya Dikukuhkan
Sesdirjendikti Apresiasi Budidaya Lele Probiotik Inovasi UTM
Bupati Sampang Raih SMSI Award 2025, Katagori Kepala Daerah Inovatif Tata Kelola Pembangunan di Madura
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Mei 2025 - 23:03 WIB

Rumah Tahanan Sampang Over Kapasitas

Sabtu, 31 Mei 2025 - 15:58 WIB

Aktivis Minta Kejaksaan Periksa Anggaran Bimtek DPRD Gorut

Sabtu, 31 Mei 2025 - 09:02 WIB

Bupati Sampang Peduli Anak Hidrosefalus dan Disabilitas

Kamis, 29 Mei 2025 - 21:14 WIB

H. Supriadi Owner Rokok Makayasa Sabet Penghargaan SMSI Award 2025

Kamis, 29 Mei 2025 - 20:39 WIB

Merasa Difitnah, PT LIL Akan Tempuh Jalur Hukum

Berita Terbaru

Caption: potongan video viral Bus Pahala Kencana terbakar saat melintas di jalan raya Paterongan Bangkalan Madura.

Peristiwa

Bus Pahala Kencana Hangus Terbakar di Bangkalan

Minggu, 1 Jun 2025 - 19:00 WIB

Caption: Petugas Rutan Sampang didampingi TNI-Polri, saat memberikan pembinaan kepada para narapidana (napi).

Daerah

Rumah Tahanan Sampang Over Kapasitas

Sabtu, 31 Mei 2025 - 23:03 WIB

Caption: David Ahmad aktivis Gorontalo Utara saat berorasi ketika aksi demonstrasi, (dok. regamedianews).

Daerah

Aktivis Minta Kejaksaan Periksa Anggaran Bimtek DPRD Gorut

Sabtu, 31 Mei 2025 - 15:58 WIB

Caption: Ketua PKK Kabupaten Sampang (Selviana Slamet Junaidi) menyapa langsung orang tua anak penyandang disabilitas di Pendopo Trunojoyo.

Daerah

Bupati Sampang Peduli Anak Hidrosefalus dan Disabilitas

Sabtu, 31 Mei 2025 - 09:02 WIB