Bangkalan,- Bakal calon kepala desa (Bacakades) di Bangkalan, Madura, Jawa Timur, yang mengikuti pemilihan kepala desa (Pilkades) tahap II melayangkan surat pengaduan.
Dari sejumlah Bacakades tersebut, pengaduan disampaikan terhadap Tim Fasilitator Pelaksana Kabupaten Daerah (TFPKD) Pilkades Bangkalan.
Sementara, pelaksanaan penelitian dan verifikasi administrasi berkas pendaftaran Bacakades yang dilakukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) sudah selesai.
Sedangkan pengaduan Bacakades yang diterima TFPKD tersebut, meliputi keabsahan ijazah dan perbedaan NIK Bacakades.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bangkalan, Rudiyanto mengatakan, tahapan pada 15 s/d 17 Maret 2023, panitia mengumumkan hasil penelitian kelengkapan berkas dan masukan masyarakat.
“Masa tanggapan masyarakat, dilakukan 15 sampai 17 Maret 2023. Sementara, waktu menjawab tanggapan itu, dimulai 20 sampai 24 Maret. Panitia memproses dan menindaklanjuti masukan dari masyarakat,” ujarnya, Selasa (21/03/2023).
Menurut Rudiyanto, TFPKD sudah menerima dari 14 desa yang mengajukan pengaduan dan tanggapan dari masyarakat.
“Untuk sementara, sudah beberapa kita verifikasi, dengan memanggil pihak pengadu dan panitia desa, serta menanyakan kepada pihak yang mengeluarkan administrasi, seperti ijazah,” ungkapnya.
Sementara salah satu anggota TFPKD, Bahirudin mengatakan, pihaknya memfasilitasi aduan masyarakat, sesuai kewenangannya. Ia telah berupaya memanggil sejumlah pihak, baik yang melayangkan tanggapan, maupun terlapor untuk dimintai penjelasan.
“Kita hanya tim fasilitator. Jadi, kita hanya memfasilitasi memanggil pelapor untuk membuktikan, baik secara lisan maupun administrasi soal yang dituduhkan. Setelah itu, baru TFPKD bisa memberikan rekomendasi atas persoalan yang ditanggapi,” terangnya.