Bangkalan,- Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, mengubah pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahap II pada hari Rabu, 10 Mei 2023.
Sebelumnya, Pemkab setempat sudah merencanakan Pilkades serentak gelombang II pada hari Rabu, 03 Mei 2023. Perubahan jadwal tersebut, tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Bangkalan tertandatangani pada 29 Maret 2023.
Dalam Surat Keputusannya tertuang, Penundaan Pilkades berdasarkan Keputusan Bupati Bangkalan Nomor Jadwal 188.45/328/Kpts/433.013/2022, tentang Pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Desa Serentak.
Dalam surat keputusan tersebut dijelaskan pada Diktum kesatu, bahwa Pemkab Bangkalan merencanakan Pilkades dilaksanakan pada hari Rabu, Tanggal 03 Mei 2023 dirubah pada hari rabu tanggal 10 Mei 2023 mendatang.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bangkalan, Rudiyanto mengatakan, keputusan penundaan pelaksanaan Pilkades sudah final sebagaimana surat keputusan Plt Bupati Bangkalan.
“Memang ada permintaan penundaan Pilkades dari pihak keamanan, dengan alasan personel masih banyak bertugas dalam operasi ketupat,” ungkapnya.
“Jadi benar, ada permintaan penundaan dari pihak keamanan. Insyaallah ditunda,” imbuh Rudiyanto saat diwawancarai awak media, Kamis (30/03/2023).
Rudy juga mengatakan, pelaksanaan Pilkades serentak gelombang II, sebelumnya direncanakan pada tanggal 03 Mei 2023, direncanakan akan digelar pada tanggal 10 Mei 2023.
“Dari tanggal 3 ke 10, ditunda sekitar 7 hari,” pungkasnya.