Sampang,- Gerak cepat tim buru sergap (buser) Satreskrim Polres Sampang, jajaran Polda Jawa Timur, dalam upaya pengungkapan kasus pencurian di wilayah hukumnya patut diacungi jempol.
Pasalnya, buser berjuluk Destroyer Mission Team (Demit), berhasil meringkus pelaku pencurian hewan (curanwan) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dalam waktu satu hari.
Kasus pencurian tersebut, terjadi di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda, yakni di Desa Panyerangan Kecamatan Pangarengan dan Desa Patarongan Kecamatan Torjun, Sampang.
Kapolres Sampang AKBP Siswantoro melalui Kasi Humas_nya Ipda Sujianto membenarkan, Tim Resmob Satreskrim Polres Sampang telah berhasil menangkap pelaku curanwan dan curanmor.
“Para pelaku pencurian ini ditangkap dalam waktu satu hari, di tempat (desa) yang sama. Sementara TKP_nya ditempat berbeda,” ujar Sujianto saat dikonfirmasi awak media, Kamis (13/04/2023) sore.
Untuk identitas pelaku, yakni berinisial RK (29 th) dan BD (46 th) dengan kasus curanwan, sedangkan inisial SK (45 th) dengan kasus curanmor. Ketiganya warga Desa Patarongan, Kecamatan Torjun, Sampang.
“Pasca ditangkap dalam waktu sehari, setelah diinterogasi ketiga pelaku langsung diamankan ke Mapolres Sampang, untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan telah ditetapkan tersangka,” tandas Sujianto.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sukaca, melalui KBO Reskrim Iptu Agung Prasetyo menegaskan, penangkapan pelaku curanwan dan curanmor tersebut, merupakan hasil penyelidikan tim.
“Berkat penyelidikan tim Resmob, akhirnya para pelaku ini berhasil ditangkap ditempat (desa) yang sama. Mereka masih bersaudara,” ujar Agung kepada regamedianews.com, Kamis (12/04) malam.
Ketua Tim Demit ini mengungkapkan, penangkapan sendiri dilakukan pada Senin (10/04/2023) sore kemarin, saat penangkapan para pelaku tersebut dipimpin langsung ia sendiri.
“Kami tidak hanya mengamankan para pelaku, tapi juga sejumlah barang bukti. Inisial SK adalah pelaku curanmor, sedangkan inisial RK dan BD adalah pelaku curanwan (pencurian sapi),” terang Agung.
Perwira berpangkat dua balok emas dipundaknya ini menegaskan, ia menyakinkan jika para pelaku curanwan dan curanmor inisial SK, RK dan BD adalah pelaku lama di desa tersebut.
“Seandainya dari dulu para korban ini melapor ke kami, dipastikan para tersangka ini mendekam lama di penjara. Namun, sayangnya baru kali ini korban melapor, khususnya pencurian sapi,” pungkas Agung.