Gorontalo,- Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Pohuwato akhirnya berhasil mengungkap dua kasus Narkotika, hanya dalam kurung waktu 13 jam, di lokasi yang berbeda.
Berdasarkan informasi yang dirangkum media ini, pengungkapan kasus Narkotika yang pertama, berhasil dilakukan pada Selasa 25 April 2023, di wilayah Kecamatan Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato.
Saat itu, petugas mendapatkan informasi tentang adanya barang haram tersebut, yang dibawa oleh seorang lelaki berinisial MY (49), warga Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato.
Dari informasi tersebut, Satuan Reserse Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Pohuwato, Iptu Renly Turangan, kemudian bersama anggota Opsnal langsung bergerak cepat melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap terduga pelaku.
Alhasil, setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku, petugas menemukan satu paket kemasan pipet (Sedotan), yang diduga berisi Narkotika.
Sedangkan pengungkapan kasus yang kedua, berhasil dilakukan sekitar pukul 02.30 Wita, Rabu 26 April 2023, di wilayah Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato.
Seperti dengan pengungkapan kasus sebelumnya, kasus kedua ini terungkap berawal dari petugas kembali mendapatkan informasi tentang adanya seorang perempuan, yang diduga membawa Narkotika jenis sabu, di salah satu hotel yang berada di seputaran SPBU Marisa.
Kasat Reserse Narkoba Polres Pohuwato, Iptu Renly, bersama anggota Opsnal kembali langsung bergerak menuju lokasi terduga pelaku, membawa barang haram tersebut, dan segera melakukan penangkapan serta pengeledahan kepada terduga pelaku berinisial OS (31), warga Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, dan menemukan empat klip paket yang diduga berisi Narkotika jenis Shabu.
Kapolres Pohuwato, melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Pohuwato, Iptu Renly dalam keterangannya mengungkapkan, pengungkapan dua kasus tersebut dan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku, merupakan bagian dari pelaksanaan Ops Kepolisian Terpusat Ketupat Otanaha 2023, di Wilayah Hukum Polres Pohuwato.
“Setelah dilakukan tes urine terhadap kedua terduga pelaku, hasilnya adalah positif. Maka kami langsung amankan mereka ke Satuan Res Narkoba Polres Pohuwato, guna menjalani proses hukum lebih lanjut, dan kemudian untuk barang bukti akan dibawa ke Balai POM Kota Gorontalo, untuk mengetahui pasti jenis dan berat barang bukti tersebut,” tandasnya.